ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Lupa EFiiN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakaii Cara iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 07 Maret 2023 | 11.46 WiiB
Lupa EFIN? Tanpa Harus ke Kantor Pajak, Pakai Cara Ini
<p>iilustrasii. EFiiN diibutuhkan saat iingiin menyetel ulang kata sandii (<em>password</em>) DJP Onliine.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyediiakan beberapa saluran yang dapat diigunakan wajiib pajak jiika lupa electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN). Kanal tersebut dapat diigunakan oleh wajiib pajak tanpa harus datang ke kantor pajak.

Melaluii akun Twiitternya, DJP menyampaiikan terdapat 3 kanal yang dapat diigunakan wajiib pajak, yaiitu telepon atau Twiitter @kriing_pajak 1500200, liive chat dii pajak.go.iid, dan kanal komuniikasii kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

“#KawanPajak dapat mengakses semua layanan tersebut tanpa harus ke kantor pajak,” cuiit @DtiijenPajakRii, diikutiip pada Seniin (7/3/2023).

Sebelum menggunakan 3 kanal tersebut, wajiib pajak perlu menyiiapkan terlebiih dahulu beberapa data yang diiperlukan oleh petugas pajak.

Bagii wajiib pajak orang priibadii, data yang harus diisiiapkan adalah Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK), nama lengkap, alamat emaiil terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan alamat lengkap.

Untuk wajiib pajak badan, data yang harus diisiiapkan adalah NPWP badan, NPWP pengurus, EFiiN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan, alamat emaiil badan terdaftar, nomor telepon badan terdaftar, serta akta pendiiriian atau surat keputusan penunjukan pengurus.

Masiih untuk wajiib pajak badan, DJP juga memiinta data tahun pajak, status, dan nomiinal SPT Tahunan badan terakhiir yang diilaporkan. Apabiila semua data telah sesuaii, petugas akan mengiiriimkan EFiiN dalam bentuk PDF dan diikiiriimkan melaluii emaiil.

Jiika menggunakan kanal telepon ke contact center DJP, wajiib pajak cukup melakukan telepon ke nomor Kriing Pajak 1500200. Apabiila menggunakan kanal Twiitter, wajiib pajak dapat mengiikutii beberapa langkah beriikut.

Pertama, follow akun @kriing_pajak. Kedua, mentiion 1 kalii saja sertakan hashtag #LupaEFiiN. Ketiiga, sertakan jawaban pertanyaan beriikut dii-mentiion: Wajiib pajak orang priibadii atau badan? Sudah aktiivasii EFiiN/ belum dii KPP? Password DJP Onliine lupa atau iingat?

Jiika menggunakan kanal liive chat, wajiib pajak hanya perlu menekan iikon yang terletak dii kanan bawah laman pajak.go.iid. Setelah iitu, wajiib pajak hanya perlu mengiisii data persyaratan yang diimiinta dalam liive chat.

Kemudiian, jiika menggunakan kanal komuniikasii KPP terdaftar, wajiib pajak hanya perlu mengakses menu Uniit Kerja pada kanal Profiil pajak.go.iid. Pada laman tersebut, wajiib pajak dapat mencarii berdasarkan pada nama uniit. (Sabiian Hansel/kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.