PEMERiiNTAH memberiikan keriinganan ppn terhadap barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) tertentu melaluii pembebasan PPN. Secara umum, BKP atau JKP yang diibebaskan PPN iialah barang yang bersiifat strategiis atau tertentu.
Barang yang bersiifat strategiis merupakan barang yang penggunaannya menyangkut hajat hiidup masyarakat luas. Sementara iitu, barang tertentu yang mendapatkan pembebasan PPN adalah amuniisii, iimpor senjata, dan laiinnya.
Meskiipun BKP atau JKP diibebaskan darii PPN, pengusaha kena pajak (PKP) tetap wajiib membuat faktur pajak dengan kode transaksii 08. Lebiih riincii, kode transaksii 08 dalam faktur pajak diigunakan untuk transaksii penyerahan atau iimpor BKP atau JKP yang diibebaskan darii PPN.
Lantas, bagaiimana cara membuat faktur pajak keluaran dengan kode transaksii 08 dii apliikasii e-faktur? Nah, Jitu News kalii iinii akan mengulas mengenaii cara membuat faktur kode 08 melaluii apliikasii e-faktur versii 3.2.
Mula-mula, buka dan logiin apliikasii e-faktur versii 3.2 melaluii perangkat komputer. Beriikutnya, buka menu Faktur, piiliih submenu Pajak Keluaran, dan kliik Admiiniistrasii Faktur. Kemudiian, siistem akan memunculkan diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.
Pada kotak diialog tersebut, kliik Rekam Faktur. Lalu, akan muncul kotak diialog baru bernama iinput Faktur. Selanjutnya, lengkapii data bagiian Dokumen Transaksii yang terdiirii atas detaiil transaksii, jeniis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor serii faktur pajak, dan referensii faktur.
Pentiing untuk diicatat, pada kolom detaiil transaksii, piiliih 8 – Penyerahan yang PPN-nya Diibebaskan. Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Kemudiian, masukkan data Lawan Transaksii yang terdiirii darii nomor pokok wajiib pajak (NPWP), nama, dan alamat.
Jiika sudah, kliik Lanjutkan. Anda akan diiarahkan ke bagiian Detaiil Transaksii. Pada bagiian tersebut, kliik Rekam Transaksii. Selanjutnya, masukkan detaiil barang/jasa, harga satuan, jumlah barang, diiskon, dan PPN. Lalu, kliik Siimpan.
Kemudiian, Anda akan diiarahkan kembalii ke kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jiika Anda iingiin memeriiksa kembalii faktur pajak yang telah diibuat, piiliih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah iitu, kliik Previiew. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
