TiiPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksii 09 Lewat e-Faktur 3.2

Vallenciia
Jumat, 01 Julii 2022 | 16.00 WiiB
Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 09 Lewat e-Faktur 3.2

DALAM menjalankan usaha, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan aktiiva tetap yang semula tiidak untuk diiperjualbeliikan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Niilaii (UU PPN).

Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN, PPN diikenakan atas aset perusahaan yang semula tiidak untuk diiperjualbeliikan, tetapii akhiirnya diijual oleh perusahaan sepanjang PPN yang diibayar pada saat perolehannya dapat diikrediitkan.

Dengan demiikiian, PKP yang melakukan penyerahan aktiiva sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 16D UU PPN wajiib membuat faktur pajak. Dalam membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut, PKP menggunakan kode transaksii 09.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas mengenaii cara membuat faktur kode 09 melaluii apliikasii e-faktur versii 3.2. Mula-mula, buka dan logiin apliikasii e-faktur versii 3.2 melaluii perangkat komputer. Beriikutnya, buka menu Faktur, piiliih submenu Pajak Keluaran, dan kliik Admiiniistrasii Faktur.

Nantii, siistem akan memunculkan diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Pada kotak diialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak diialog baru bernama iinput Faktur.

Pada kotak diialog tersebut, Anda dapat melengkapii bagiian Dokumen Transaksii yang terdiirii atas detaiil transaksii, jeniis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor serii faktur pajak, dan referensii faktur.

Pentiing untuk diicatat, pada kolom detaiil transaksii, piiliih 9 – Penyerahan Aktiiva (Pasal 16D UU PPN). Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksii yang terdiirii darii nomor pokok wajiib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Jiika sudah selesaii melengkapii bagiian Lawan Transaksii, kliik Lanjutkan. Anda akan diiarahkan ke bagiian Detaiil Transaksii. Setelah iitu, kliik Rekam Transaksii. Lalu, masukkan detaiil barang/jasa, harga satuan, jumlah barang, diiskon, dan PPN. Lalu, tekan tombol Siimpan.

Kemudiian, Anda akan diiarahkan kembalii ke kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jiika Anda iingiin memeriiksa kembalii faktur pajak yang telah diibuat, piiliih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah iitu, kliik Previiew. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.