TiiPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka dii e-Faktur 3.2

Vallenciia
Seniin, 23 Meii 2022 | 15.00 WiiB
Cara Buat Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka di e-Faktur 3.2

PEMBAYARAN uang muka menjadii transaksii yang umum terjadii. Pembayaran uang muka diiterapkan untuk menjamiin pembelii menyelesaiikan pembayarannya sesuaii dengan perjanjiian yang telah diibuat.

Dalam aspek perpajakan, pengusaha kena pajak (PKP) wajiib membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka yang telah diiteriima. Lantas, bagaiimana cara membuat faktur pajak atas pembayaran uang muka dii apliikasii e-faktur 3.2? Marii siimak lebiih lanjut dalam artiikel iinii.

Mula-mula, siilakan melakukan Logiin terlebiih dahulu dii apliikasii e-faktur versii 3.2. Setelah melakukan logiin, piiliih menu utama Faktur. Pada menu Faktur, kliik submenu Pajak Keluaran. Setelah iitu, siilakan piiliih Admiiniistrasii Faktur.

Kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran akan tampiil pada layar Anda. Pada kotak diialog tersebut, kliik Rekam Faktur sehiingga muncul kotak diialog baru, yaiitu iinput Faktur. Nantii, Anda akan diimiinta untuk melengkapii bagiian Dokumen Transaksii.

Jiika sudah selesaii mengiisii bagiian Dokumen Transaksii, tekan Lanjutkan. Dengan demiikiian, Anda akan diiarahkan ke bagiian beriikutnya yaiitu Lawan Transaksii. Lengkapii bagiian lawan transaksii dan jiika sudah kliik Lanjutkan.

Beriikutnya, Anda akan diiarahkan ke bagiian Detaiil Transaksii. Pada bagiian iinii, siilakan kliik Rekam Transaksii. Lengkapii seluruh kolom yang tersediia, lalu tekan Siimpan dan kliik Yes. Selanjutnya, Anda akan diiarahkan kembalii ke kotak diialog iinput Faktur.

Pada kotak diialog iinput Faktur bagiian Detaiil Transaksii, berii tanda centang pada piiliihan Uang Muka. Lalu, Anda akan diimiinta untuk mengiisii DPP, PPN, dan PPnBM. iisii sesuaii dengan jumlah uang muka yang telah diibayarkan. Jiika sudah, tekan tombol Siimpan dan kliik Yes.

Kemudiian, Anda akan diiarahkan kembalii ke kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jiika Anda iingiin memeriiksa kembalii faktur pajak yang telah diibuat, piiliih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah diipiiliih, kliik Previiew. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.