UNTUK memperoleh manfaat darii persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty, wajiib pajak harus memiiliikii Surat Keterangan Domiisiilii (SKD) atau diikenal juga sebagaii Certiifiicate of Domiiciile (CoD).
Dii biidang perpajakan, SKD berfungsii sebagaii tanda pengenal penduduk yang menunjukkan dii negara mana wajiib pajak terdaftar sebagaii resiiden. Kurang lebiih fungsii SKD miiriip dengan paspor warga negara. Namun, tujuan penggunaan SKD berbeda dengan paspor.
Nah, Jitu News akan mengulas mengenaii cara mengajukan SKD subjek pajak dalam negerii secara onliine (e-SKD). Ketentuan mengenaii cara pengajuan SKD tersebut diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-28/PJ/2018.
SKD bagii Subjek Pajak Dalam Negerii iindonesiia (SPDN) adalah surat keterangan yang diiterbiitkan oleh pejabat yang berwenang dii liingkungan Diitjen Pajak bagii wajiib pajak dalam negerii yang iisiinya menerangkan bahwa wajiib pajak diimaksud adalah subjek pajak dalam negerii iindonesiia sebagaiimana diimaksud dalam UU Pajak Penghasiilan.
Dalam mengajukan SKD SPDN tersebut, permohonan oleh wajiib pajak dapat diilakukan untuk memperoleh manfaat P3B saat tahun pajak tahun berjalan (tahun diiajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.
Selanjutnya, terdapat 4 syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak. Pertama, berstatus SPDN sesuaii dengan UU PPh. Kedua, memiiliikii NPWP. Ketiiga, sudah menyampaiikan SPT Tahunan yang sudah menjadii kewajiiban. Keempat, memenuhii syarat admiiniistratiif SKD.
Setelah iitu, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan SKD SPDN secara dariing. Untuk mengajukan permohonan SKD SPDN, siilakan akses laman DJP Onliine. Kemudiian Log iin dengan mengiisii NPWP, password, dan kode keamanan.
Setelah log iin, piiliih menu Layanan dan piiliih KSWP. Setelah iitu, Anda perlu memastiikan iidentiitas yang tampiil sesuaii dengan diirii anda. Kemudiian masiih pada tampiilan yang sama, pada bagiian Untuk Keperluan, piiliih SKD SPDN.
Pada bagiian Periiode Masa Berlaku, iisii dengan angka 1 s.d. 12 periiode tahun berjalan. Lalu, kliik Cek Data. Setelah iitu, akan muncul tampiilan yang Anda perlu iisii dengan kode keamanan yang tertera dan kliik Submiit.
Selanjutnya muncul tab iisiian Data SKD SPDN, yang perlu diiiisii juga. Pada pertanyaan Negara Miitra P3B, iisii dengan nama negara laiin terkaiit dengan kepentiingan perpajakan Anda. Lalu, iisii Nama Lawan Transaksii, TiiN Lawan Transaksii dan Deskriipsii Transaksii.
Selanjutnya pada menu Konfiirmasii Kebenaran Data, berii tanda centang pada persetujuan. iisii kode keamanan yang tertera, dan kliik Submiit. Setelah iitu, SKD SPDN akan terdownload otomatiis ke perangkat anda. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riizkii/riig)
