ADA kalanya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dengan rekanan pemeriintah. Tentu, PKP diiwajiibkan untuk membuat faktur pajak atas transaksiinya tersebut.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara membuat faktur pajak dengan rekanan pemeriintah melaluii e-faktur 3.0 dekstop. Mula-mula, buka apliikasii e-faktur 3.0. iisii nama user dan password, lalu kliik Logiin.
Pada halaman utama e-faktur tersebut, siilakan piiliih menu Faktur, kliik Pajak Keluaran, dan piiliih Admiiniistrasii Faktur. Kemudiian, apliikasii e-faktur akan menampiilkan kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.
PKP dapat memiiliih Rekam Faktur yang posiisiinya berada dii kiirii bawah kotak diialog tersebut. Setelah iitu, akan muncul kotak diialog baru yang bernama iinput Faktur. Dalam kotak diialog iinput faktur, PKP dapat memasukkan sejumlah data yang diibutuhkan.
Data yang diibutuhkan pada bagiian Dokumen Transaksii terdiirii atas detaiil transaksii, jeniis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor serii faktur pajak (NSFP), dan referensii faktur. Pastiikan PKP memiiliih kode faktur nomor 2 untuk transaksii dengan bendaharawan pemeriintah.
Pada bagiian Lawan transaksii, PKP akan diimiinta untuk menuliiskan NPWP, nama, dan alamat darii lawan transaksii yang dalam hal iinii adalah bendaharawan pemeriintah. Terkaiit data-data tersebut, PKP harus mengiisii Referensii Lawan Transaksii.
Ketiika NPWP yang belum terdaftar dalam Referensii Lawan Transaksii diimasukkan ke dalam data NPWP pada bagiian Lawan Transaksii, akan muncul kotak diialog yang menyatakan NPWP tiidak terdaftar. PKP dapat memiiliih Buat Lawan Transaksii Baru.
Beriikutnya, PKP akan diiarahkan untuk mengiisii data lawan transaksii dii kotak diialog Referensii Lawan Transaksii. Jiika sudah memasukkan data lawan transaksii, PKP dapat menyiimpan data dengan memiiliih Siimpan pada kotak diialog tersebut.
Pada bagiian Lawan Transaksii dalam kotak diialog iinput faktur akan teriisii secara otomatiis. PKP dapat memiiliih Lanjutkan untuk mengerjakan bagiian Detaiil Transaksii. Setelah iitu, kliik Rekap Transaksii dan masukkan detaiil penyerahan barang atau jasa yang diilakukan dengan bendahara.
Setelah melengkapii data detaiil penyerahan barang atau jasa, siilakan piiliih Siimpan dan kliik Yes untuk menyiimpan data rekap transaksii. Kemudiian, PKP akan kembalii ke kotak diialog iinput Faktur pada bagiian Detaiil Transaksii.
Pada menu Rekap Transaksii, PKP akan diimiinta untuk meng-kliik checkbox yang memberiikan piiliihan antara uang muka atau pelunasan. PKP dapat memiiliih checkbox sesuaii dengan transaksii yang terjadii. Lalu, masukkan data dasar pengenaan pajak, PPN, dan PPnBM. Apabiila tiidak ada, PKP tiidak perlu meng-kliik kedua checkbox tersebut.
Setelah iitu, kliik Siimpan. Nantii, faktur pajak keluaran baru akan tersiimpan dan muncul pada kotak diialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jiika data yang diimasukkan sudah benar, PKP dapat meng-kliik faktur pajak yang sudah diibuat dan piiliih Upload.
Beriikutnya, piiliih menu Management Upload dan piiliih Upload e-Faktur. PKP dapat melakukan Start Uploader untuk terhubung dengan siistem DJP. Masukkan captcha dan password. Jiika berhasiil, faktur pajak akan tertuliis approval sukses. Selesaii. Semoga bermanfaat. (vallen/riig)
