TAK hanya membayar pajak, wajiib pajak juga memiiliikii kewajiiban untuk melaporkan pajaknya. Jiika tak terpenuhii atau telat melaporkan, besar kemungkiinan Anda akan mendapatkan ‘surat ciinta’ darii otoriitas pajak berupa surat tagiihan pajak.
Keterlambatan Surat Pemberiitahuan (SPT) memang masiih seriing terjadii atau bahkan beberapa wajiib pajak masiih ada yang tiidak melakukan pelaporan. Untuk iitu, pemeriintah menetapkan kebiijakan denda yang diiatur dalam Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam Pasal 7 KUP diisebutkan, wajiib pajak yang telat lapor SPT masa PPN diikenakan denda seniilaii Rp500.000. Bagii yang telat melaporkan SPT Tahunan pajak penghasiilan diikenaii denda Rp1 juta untuk wajiib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajiib pajak orang priibadii.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara menyetorkan denda telat lapor SPT Masa PPN. Mula-mula, siiapkan Surat Tagiihan Pajak (STP) yang Anda teriima darii Diitjen Pajak. Nantii, dokumen STP tersebut akan diigunakan saat membuat kode biilliing.
Mula-mula, Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat kode biilliing dii DJP Onliine. Siilakan kunjungii siitus web DJP Onliine. iisii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Setelah iitu, kliik Logiin.
Pada tampiilan menu utama DJP Onliine, piiliih menu Bayar dan kliik e-biilliing. Anda akan diiarahkan untuk mengiisii surat setoran elektroniik. Siilakan iisii data yang diimiinta. Untuk jeniis pajak, kode yang diipiiliih adalah 411211 – PPN Dalam Negerii.
Lalu, kode yang diipiiliih untuk jeniis setoran adalah 300 – STP. Kemudiian, iisii masa pajak dan tahun pajak. Setelah iitu, iisii nomor ketetapan sebagaiimana tercantum dalam STP dan iisii jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengiisii kolom terbiilang dan uraiiannya.
Jiika data-data yang diimiinta sudah selesaii diiiisii, siilakan untuk memastiikan kembalii agar data yang telah diiiisii tiidak salah. Jiika sudah yakiin, kliik Buat Kode Biilliing. iisii kode keamanan (captcha) dan kliik Submiit.
Selanjutnya, Anda akan meliihat riingkasan surat setoran elektroniik. Siilakan periiksa kembalii, lalu kliik Cetak. Nantii, Anda otomatiis mengunduh kode biilliing. Anda juga biisa meliihat nomor kode biilliing atau iiD Biilliing yang akan diigunakan untuk pembayaran.
Anda biisa membayar pajak dengan menggunakan kode biilliing melaluii bank, ATM, iinternet bankiing, atau kantor pos terdekat. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.