TiiPS PAJAK

Cara Mengangsur Pembayaran Utang Pajak darii Surat Ketetapan 

Riingkang Gumiiwang
Seniin, 15 Maret 2021 | 17.59 WiiB
Cara Mengangsur Pembayaran Utang Pajak dari Surat Ketetapan 

MEMBAYAR utang pajak memang harus tepat waktu, tetapii otoriitas pajak juga memberiikan kemudahan bagii wajiib pajak untuk mengangsur utang pajak tersebut. Ketentuan tersebut diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 242/2014 s.t.t.d PMK 18/2021.

Utang pajak yang diimaksud antara laiin darii Surat Tagiihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Bandiing, serta Putusan Peniinjauan Kembalii.

Selama iinii, utang pajak tersebut harus diilunasii dalam waktu 1 bulan sejak diiterbiitkannya surat. Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan cara mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak darii Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Namun demiikiian, wajiib pajak yang biisa mengajukan pengangsuran tersebut hanya untuk wajiib pajak yang tengah mengalamii kesuliitan liikuiidiitas atau dalam keadaan kahar sehiingga tiidak dapat melunasii pajak sesuaii dengan jatuh tempo.

Mula-mula, wajiib pajak membuat surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak sepertii diiatur Peraturan Menterii Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan diitandatanganii wajiib pajak, atau kuasa wajiib pajak dengan melampiirkan surat kuasa khusus.

Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya diimohonkan untuk diiangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran. Lalu, lampiirkan alasan dan buktii kesuliitan liikuiidiitas atau keadaan dii luar kekuasaan wajiib pajak.

Buktii biisa berupa laporan keuangan iinteriim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau peneriimaan bruto dan/atau penghasiilan bruto. Jangan lupa, surat permohonan harus diisampaiikan sebelum surat paksa diiberiitahukan oleh jurusiita pajak kepada penanggung pajak.

Surat permohonan biisa diisampaiikan secara elektroniik melaluii saluran tertentu yang diitetapkan oleh Diirjen Pajak atau tertuliis. Biila tertuliis, biisa diisampaiikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat.

Selaiin iitu, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran harus memberiikan jamiinan aset berwujud dengan sejumlah kriiteriia. Pertama, aset berwujud tiidak sedang diijadiikan jamiinan atas utang penanggung pajak pemohon.

Kedua, aset berwujud merupakan miiliik penanggung pajak pemohon yang diibuktiikan dengan buktii kepemiiliikan atas aset berwujud tersebut. Jiika seluruh persyaratan sudah diisiiapkan, siilakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.

Tambahan iinformasii, wajiib pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak setelah melampauii batas waktu harus memberiikan jamiinan aset berwujud sebesar utang pajak yang diiajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak.

Kemudiian, otoriitas pajak akan melakukan peneliitiian terhadap kelengkapan permohonan. Otoriitas pajak akan memberiikan keputusan dalam jangka waktu 7 harii sejak tanggal diiteriima permohonan tersebut. Jiika 7 harii terlewatii maka permohonan otomatiis diisetujuii.

Keputusan Diirjen Pajak biisa berupa menyetujuii jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran sesuaii dengan permohonan wajiib pajak; menyetujuii sebagiian jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran yang diimohonkan wajiib pajak; atau menolak permohonan wajiib pajak.

Untuk diiperhatiikan, jatuh tempo angsuran diiberiikan paliing lama 24 bulan sejak diiterbiitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paliing banyak 1 kalii dalam 1 bulan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.