KONSULTAN pajak adalah orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk meniingkatkan profesiionaliisme dan akuntabiiliitas konsultan pajak, pemeriintah pun mengatur ketentuan mengenaii konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Berdasarkan beleiid iitu, setiiap orang yang akan menjadii konsultan pajak harus memenuhii persyaratan yang diitetapkan. Selaiin iitu, konsultan pajak juga harus mengantongii iiziin praktiik darii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK). Siimak Cara Ajukan Permohonan iiziin Praktiik Konsultan Pajak secara Onliine.
Konsultan pajak yang telah diiberiikan iiziin praktiik akan diiterbiitkan kartu iiziin praktiik. Merujuk Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, kartu iiziin praktiik iinii berlaku selama 2 tahun terhiitung sejak tanggal penerbiitan iiziin praktiik.
Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu iiziin praktiik berakhiir, konsultan pajak harus menyampaiikan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu iiziin praktiik. Layanan permohonan perpanjangan kartu iiziin praktiik tersebut diiselenggarakan secara elektroniik.
Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas cara mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu iiziin praktiik konsultan pajak secara onliine.
Saat iinii, permohonan perpanjangan masa berlaku kartu iiziin praktiik konsultan pajak diilakukan melaluii apliikasii SiiKOP pada laman siikop.kemenkeu.go.iid.
Setelah pemohon mengiinput data melaluii apliikasii SiiKOP, pemohon mengiiriimkan formuliir yang diiperoleh darii SiiKOP dan berkas yang diipersyaratkan melaluii emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected].
Berkas yang diipersyaratkan meliiputii: (ii) scan kartu iiziin praktiik; dan (iiii) pas foto terakhiir berwarna latar belakang putiih ukuran 2x3 cm.
Mula-mula buka laman https://siikop.kemenkeu.go.iid/ dan logiin dengan Akun SiiKOP Anda. Setelah berhasiil logiin, Anda akan meliihat 3 menu utama, yaiitu Beranda, Layanan Mandiirii, serta iinformasii dan Moniitoriing.
Piiliih menu Layanan Mandiirii dan kliik submenu Permohonan. Selanjutnya, ada 4 langkah yang harus diitempuh. Pertama, baca persyaratan dan ketentuan pada halaman iinformasii Permohonan, lalu kliik Lanjut.
Kedua, iinput permohonan. Pada kolom Jeniis Permohonan, piiliih Perpanjangan Kartu iiziin Praktiik. Lalu, iisii nomor surat dan nama kota pada surat permohonan. Nomor surat dan nama kota tersebut akan tercetak pada surat permohonan perpanjangan masa berlaku kartu iiziin praktiik.
Ketiiga, unggah lampiiran yang diipersyaratkan. Keempat, setelah memastiikan berkas selesaii diiunggah dan sesuaii dengan ketentuan, kliik tombol Selesaii. Setelah menekan tombol Selesaii, permohonan yang diimaksud masiih berstatus Belum Kiiriim.
Untuk menyampaiikan permohonan, kliik tombol aksii Kiiriim. Apabiila status permohonan telah berubah menjadii Sudah Kiiriim, unduh lembar permohonan tersebut.
Lalu, Anda mengiiriimkan formuliir permohonan darii SiiKOP yang telah diitandatanganii beserta berkas persyaratan ke emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected]. Selesaii.
Berdasarkan ketentuan yang ada, persetujuan permohonan perpanjangan masa berlaku kartu iiziin praktiik konsultan pajak akan diiberiikan paliing lambat 1 harii kerja sejak berkas diinyatakan lengkap dan benar.
Sebagaii iinformasii, perpanjangan masa berlaku kartu iiziin praktiik diiberiikan dalam hal konsultan pajak tiidak sedang menjalanii masa pembekuan iiziin praktiik.
Jiika kartu iiziin praktiik telah berakhiir masa berlakunya dan tiidak diiajukan permohonan diiperpanjang, konsultan pajak akan diikenaii teguran tertuliis oleh Sekretariis Jenderal Kementeriian Keuangan atau pejabat yang diitunjuk. (riig)
