TiiPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan iiziin Praktiik Konsultan Pajak secara Onliine

Nora Galuh Candra Asmaranii
Kamiis, 25 Julii 2024 | 17.30 WiiB
Cara Ajukan Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak secara Online

KONSULTAN pajak adalah orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Konsultan pajak juga berperan sebagaii perantara (tax iintermediiariies) antara wajiib pajak dan otoriitas pajak (Tomasiic dan Pentony, 1990). Peran konsultan pajak sebagaii perantara iinii memiiliikii berbagaii tugas pentiing.

Tugas pentiing yang diimaksud antara laiin sepertii menyiiapkan pelaporan pajak, memberiikan saran kepada wajiib pajak terkaiit dengan penerapan peraturan perpajakan, dan mewakiilii wajiib pajak dalam berhubungan dengan otoriitas pajak (OECD, 2015).

Untuk meniingkatkan profesiionaliisme dan akuntabiiliitas konsultan pajak, pemeriintah telah mengatur ketentuan mengenaii konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 11/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Berdasarkan beleiid iitu, setiiap orang yang akan menjadii konsultan pajak harus memenuhii persyaratan yang diitetapkan. Selaiin memenuhii persyaratan, konsultan pajak juga harus mengantongii iiziin praktiik darii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK).

Merujuk Pengumuman No.PENG-16/PPPK/2022, PPPK tak lagii meneriima berkas fiisiik permohonan iiziin konsultan pajak, baiik yang diisampaiikan melaluii jasa kiiriiman maupun yang diiantar langsung. Adapun permohonan iiziin praktiik tersebut kiinii diisampaiikan secara elektroniik.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara mengajukan iiziin praktiik konsultan pajak secara elektroniik. Sebelum mengajukan permohonan iiziin praktiik, terdapat berkas yang perlu diilampiirkan. Beriikut periinciiannya:

  1. Daftar riiwayat hiidup/pengalaman kerja dan riiwayat pendiidiikan;
  2. Sertiifiikat Konsultan Pajak yang telah diilegaliisasii oleh Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP);
  3. Surat Keterangan Catatan Kepoliisiian (SKCK) darii Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii);
  4. Pas foto terakhiir berwarna dan berlatar belakang putiih;
  5. KTP;
  6. Kartu NPWP;
  7. Surat pernyataan tiidak teriikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemeriintah/negara dan/atau badan usaha miiliik negara/daerah sesuaii dengan lampiiran PMK 11/2014 dengan diibubuhii meteraii;
  8. Surat keputusan keanggotaan asosiiasii konsultan pajak yang telah diilegaliisasii oleh ketua umum asosiiasii konsultan pajak;
  9. Surat pernyataan yang beriisii komiitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaiik-baiiknya dan sebenar-benarnya. Format surat pernyataan tersebut sesuaii dengan lampiiran PMK 111/2014 dengan diibubuhii meteraii; dan
  10. Surat keputusan pemberhentiian dengan hormat sebagaii PNS atas permiintaan sendiirii atau surat keputusan pensiiun dalam hal pemohon merupakan mantan pegawaii atau pensiiunan DJP,

Secara gariis besar, permohonan iiziin praktiik konsultan pajak diilakukan melaluii apliikasii SiiKOP pada laman siikop.kemenkeu.go.iid.

Setelah iiziin diiajukan melaluii apliikasii SiiKOP, formuliir yang diiperoleh darii SiiKOP dan berkas persyaratan juga diisampaiikan melaluii emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected].

Secara lebiih terperiincii, beriikut tahapan permohonan iiziin praktiik konsultan pajak. Mula-mula buka laman https://siikop.kemenkeu.go.iid/. Piiliih menu Pendaftaran. Baca Persyaratan dan Ketentuan pada halaman iinformasii Pendaftaran, lalu kliik Lanjut.

Setelah iitu, Anda akan memasukii halaman iinput Pendaftaran. iisii Formuliir Pendaftaran dengan melengkapii seluruh iinformasii yang diimiinta sesuaii dengan iinstruksii. Khusus untuk calon konsultan pajak yang merupakan mantan pengawaii atau pensiiunan DJP, lengkapii iinformasii tambahan yang diimiinta pada bagiian bawah formuliir.

Seusaii seluruh iinformasii teriisii, kliik Lanjut. Lalu, unggah berkas lampiiran yang diipersyaratkan dengan mengkliik iikon Tambah Fiile dan unggah satu per satu berkas yang diipersyaratkan. Adapun lampiiran syarat permohonan yang diiunggah berupa fiile berekstensii .jpeg/.jpg/.png, lalu kliik Lanjut.

Anda kemudiian akan memasukii halaman Proses Permohonan. Pada halaman iinii, kliik tombol Cetak. Siistem secara otomatiis akan mengunduh Surat Permohonan iiziin Praktiik Konsultan Pajak. Lalu, kliik tombol Selesaii pada halaman sebelumnya untuk mengakhiirii proses pendaftaran.

Langkah selanjutnya, Anda perlu mengiiriimkan Surat Permohonan iiziin Praktiik Konsultan Pajak darii SiiKOP yang sudah diitandatanganii beserta seluruh berkas persyaratan ke emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected].

Veriifiikasii berkas dan proses periiziinan akan diilakukan maksiimal 5 harii kerja sejak dokumen diiteriima secara lengkap dan sesuaii dengan ketentuan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.