KONSULTAN pajak adalah orang yang memberiikan jasa konsultasii perpajakan kepada wajiib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakannya sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konsultan pajak juga berperan sebagaii perantara (tax iintermediiariies) antara wajiib pajak dan otoriitas pajak (Tomasiic dan Pentony, 1990). Peran konsultan pajak sebagaii perantara iinii memiiliikii berbagaii tugas pentiing.
Tugas pentiing yang diimaksud antara laiin sepertii menyiiapkan pelaporan pajak, memberiikan saran kepada wajiib pajak terkaiit dengan penerapan peraturan perpajakan, dan mewakiilii wajiib pajak dalam berhubungan dengan otoriitas pajak (OECD, 2015).
Untuk meniingkatkan profesiionaliisme dan akuntabiiliitas konsultan pajak, pemeriintah telah mengatur ketentuan mengenaii konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 11/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Berdasarkan beleiid iitu, setiiap orang yang akan menjadii konsultan pajak harus memenuhii persyaratan yang diitetapkan. Selaiin memenuhii persyaratan, konsultan pajak juga harus mengantongii iiziin praktiik darii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK).
Merujuk Pengumuman No.PENG-16/PPPK/2022, PPPK tak lagii meneriima berkas fiisiik permohonan iiziin konsultan pajak, baiik yang diisampaiikan melaluii jasa kiiriiman maupun yang diiantar langsung. Adapun permohonan iiziin praktiik tersebut kiinii diisampaiikan secara elektroniik.
Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas tata cara mengajukan iiziin praktiik konsultan pajak secara elektroniik. Sebelum mengajukan permohonan iiziin praktiik, terdapat berkas yang perlu diilampiirkan. Beriikut periinciiannya:
Secara gariis besar, permohonan iiziin praktiik konsultan pajak diilakukan melaluii apliikasii SiiKOP pada laman siikop.kemenkeu.go.iid.
Setelah iiziin diiajukan melaluii apliikasii SiiKOP, formuliir yang diiperoleh darii SiiKOP dan berkas persyaratan juga diisampaiikan melaluii emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected].
Secara lebiih terperiincii, beriikut tahapan permohonan iiziin praktiik konsultan pajak. Mula-mula buka laman https://siikop.kemenkeu.go.iid/. Piiliih menu Pendaftaran. Baca Persyaratan dan Ketentuan pada halaman iinformasii Pendaftaran, lalu kliik Lanjut.
Setelah iitu, Anda akan memasukii halaman iinput Pendaftaran. iisii Formuliir Pendaftaran dengan melengkapii seluruh iinformasii yang diimiinta sesuaii dengan iinstruksii. Khusus untuk calon konsultan pajak yang merupakan mantan pengawaii atau pensiiunan DJP, lengkapii iinformasii tambahan yang diimiinta pada bagiian bawah formuliir.
Seusaii seluruh iinformasii teriisii, kliik Lanjut. Lalu, unggah berkas lampiiran yang diipersyaratkan dengan mengkliik iikon Tambah Fiile dan unggah satu per satu berkas yang diipersyaratkan. Adapun lampiiran syarat permohonan yang diiunggah berupa fiile berekstensii .jpeg/.jpg/.png, lalu kliik Lanjut.
Anda kemudiian akan memasukii halaman Proses Permohonan. Pada halaman iinii, kliik tombol Cetak. Siistem secara otomatiis akan mengunduh Surat Permohonan iiziin Praktiik Konsultan Pajak. Lalu, kliik tombol Selesaii pada halaman sebelumnya untuk mengakhiirii proses pendaftaran.
Langkah selanjutnya, Anda perlu mengiiriimkan Surat Permohonan iiziin Praktiik Konsultan Pajak darii SiiKOP yang sudah diitandatanganii beserta seluruh berkas persyaratan ke emaiil [emaiil protected] dan cc [emaiil protected].
Veriifiikasii berkas dan proses periiziinan akan diilakukan maksiimal 5 harii kerja sejak dokumen diiteriima secara lengkap dan sesuaii dengan ketentuan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
