TiiPS PAJAK

Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negerii dii DJP Onliine

Redaksii Jitu News
Selasa, 26 Maret 2024 | 16.30 WiiB
Cara Buat e-SKD untuk Subjek Pajak Dalam Negeri di DJP Online

MELALUii DJP Onliine, Diitjen Pajak menyediiakan beragam layanan perpajakan secara elektroniik untuk wajiib pajak. Salah satunya iialah layanan pengajuan surat keterangan domiisiilii elektroniik (e-SKD) untuk subjek pajak dalam negerii (SPDN)

SKD bagii SPDN adalah surat keterangan yang diiterbiitkan oleh pejabat yang berwenang dii liingkungan DJP bagii wajiib pajak dalam negerii yang iisiinya menerangkan bahwa wajiib pajak diimaksud adalah subjek pajak dalam negerii iindonesiia.

Dalam mengajukan SKD SPDN tersebut, permohonan oleh wajiib pajak dapat diilakukan untuk memperoleh manfaat P3B saat tahun pajak tahun berjalan (tahun diiajukan permohonan) atau untuk tahun pajak sebelumnya.

Lalu, terdapat 4 syarat yang harus diipenuhii wajiib pajak. Pertama, berstatus SPDN sesuaii dengan UU PPh. Kedua, memiiliikii NPWP. Ketiiga, sudah menyampaiikan SPT Tahunan yang sudah menjadii kewajiiban. Keempat, memenuhii syarat admiiniistratiif SKD.

Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara pembuatan e-SKD bagii SPDN dii DJP Onliine. Mula-mula, siilakan akses DJP Onliine. Lakukan log iin dengan mengiisii NPWP, password, dan kode keamanan.

Setelah log iin, piiliih menu Layanan dan piiliih KSWP. Setelah iitu, Anda perlu memastiikan iidentiitas yang tampiil sesuaii dengan diirii anda. Kemudiian masiih pada tampiilan yang sama, pada bagiian Untuk Keperluan, piiliih SKD SPDN.

Pada bagiian Periiode Masa Berlaku, iisii dengan angka 1 s.d. 12 periiode tahun berjalan. Lalu, kliik Cek Data. Setelah iitu, akan muncul tampiilan yang Anda perlu iisii dengan kode keamanan yang tertera dan kliik Submiit.

Selanjutnya, muncul tab iisiian Data SKD SPDN, yang perlu diiiisii juga. Pada pertanyaan Negara Miitra P3B, iisii dengan nama negara laiin terkaiit dengan kepentiingan perpajakan Anda. Lalu, iisii Nama Lawan Transaksii, TiiN Lawan Transaksii dan Deskriipsii Transaksii.

Selanjutnya, pada menu Konfiirmasii Kebenaran Data, berii tanda centang pada persetujuan. iisii kode keamanan yang tertera, dan kliik Submiit. Setelah iitu, SKD SPDN akan terunduh otomatiis ke perangkat anda. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.