DJP Onliine adalah layanan pajak onliine yang diisediiakan oleh Diitjen Pajak melaluii laman (websiite) dan/atau apliikasii untuk perangkat bergerak (mobiile deviice). Berbagaii fiitur layanan biisa diimanfaatkan wajiib pajak dii DJP Onliine.
Mulaii darii, pelaporan SPT Tahunan, permohonan surat keterangan domiisiilii (e-SKD), surat keterangan tiidak diipungut (e-SKTD), e-objectiion, e-PHTB, iinfo Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP), Rumah Konfiirmasii Dokumen, dan laiin sebagaiinya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan dii DJP Onliine, wajiib pajak harus melakukan pendaftaran atau memiiliikii akun DJP Onliine. Namun, sebelum mendaftar dii DJP Onliine, wajiib pajak harus mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN terlebiih dahulu.
EFiiN adalah nomor iidentiitas yang diiterbiitkan oleh DJP kepada wajiib pajak yang melakukan transaksii elektroniik dengan DJP. Ketentuan mengenaii EFiiN diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Nah, Jitu News kalii iinii akan menjelaskan tata cara untuk mengajukan permohonan aktiivasii EFiiN oleh wajiib pajak badan yang merupakan kantor cabang. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus diipenuhii wajiib pajak cabang.
Pertama, piimpiinan kantor cabang sebagaii pengurus yang diitunjuk untuk mewakiilii badan usaha harus mengiisii, menandatanganii, dan menyampaiikan formuliir permohonan EFiiN ke KPP/KP2KP terdaftar atau tempat tertentu dii luar kantor sesuaii dengan kewenangannya.
Kedua, piimpiinan kantor cabang tersebut menunjukkan aslii dan menyerahkan fotokopii dokumen berupa: surat pengangkatan piimpiinan kantor cabang; surat penunjukan piimpiinan kantor cabang sebagaii pengurus yang mewakiilii badan usaha
Kemudiian , iidentiitas diirii berupa: KTP apabiila pengurus merupakan WNii atau paspor jiika pengurus merupakan WNA; KTP kuasa wajiib pajak apabiiloa permohonan aktiivasii diisampaiikan oleh selaiin pengurus; kartu NPWP atau SKT atas nama piimpiinan kantor cabang sebagaii pengurus.
Selanjutnya, kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan surat kuasa menyampaiikan formuliir permohonan EFiiN dan meneriima EFiiN apabiila permohonan aktiivasii EFiiN diisampaiikan oleh selaiin pengurus.
Ketiiga, menyampaiikan alamat emaiil aktiif (bukan merupakan alamat emaiil temporer) pengurus yang akan diigunakan sebagaii sarana komuniikasii dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan.
Wajiib pajak dapat menyampaiikan permohonan aktiivasii EFiiN melaluii emaiil pajak resmii KPP atau KP2KP Untuk menemukan alamat, telepon, dan emaiil KPP, biisa diiliihat dii siinii. Adapun formuliir permohonan aktiivasii EFiiN biisa diiunduh dii siinii.
Nantii, petugas melakukan pengecekan kesesuaiian data yang diiberiikan wajiib pajak dengan database DJP. Apabiila semua data sesuaii, petugas akan membuat dan mengiiriim pemberiitahuan EFiiN dalam bentuk PDF melaluii emaiil. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
