APLiiKASii DJP Onliine saat iinii diilengkapii dengan berbagaii fiitur yang berguna bagii wajiib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiiban perpajakannya. Salah satu fiitur yang diisediiakan dii DJP Onliine adalah fiitur Konfiirmasii Dokumen.
Dalam akun Twiitter @kriing_pajak, DJP menjelaskan fungsii darii fiitur Konfiirmasii Dokumen. Dalam penjelasannya, DJP menyebutkan fiitur Konfiirmasii Dokumen diigunakan untuk memastiikan valiidiitas darii dokumen perpajakan yang diiterbiitkan oleh DJP.
Nah, Jitu News kalii iinii akan membagiikan cara mengonfiirmasii valiidiitas dokumen menggunakan fiitur Konfiirmasii Dokumen dii DJP Onliine. Mula-mula, logiin DJP Onliine. Nantii, siistem akan memiinta Anda untuk memasukkan NiiK/NPWP, kata sandii, dan kode keamanan.
Untuk menggunakan fiitur layanan Konfiirmasii Dokumen, Anda biisa mengakses menu utama Layanan. Namun, apabiila layanan Rumah Konfiirmasii tiidak diitemukan maka Anda perlu untuk mengaktiifkan fiitur tersebut. Caranya, piiliih menu utama Profiil dan tekan Aktiivasii Fiitur.
Kemudiian, berii tanda centang pada kotak piiliihan Rumah Konfiirmasii dan tekan tombol Ubah Fiitur Layanan. Siistem akan menampiilkan notiifiikasii bahwa Anda setuju untuk mengubah fiitur layanan, piiliih jawaban Ya.
Anda akan diiarahkan kembalii untuk melakukan logiin ulang. Seusaii melakukan logiin, piiliih menu utama Layanan dan tekan Rumah Konfiirmasii. Pada umumnya, Anda akan langsung diiarahkan pada piiliihan menu Konfiirmasii Dokumen.
Pada menu tersebut, Anda akan diimiinta untuk mengiisii beberapa data yang terdiirii darii NPWP, kode veriifiikasii, dan kode keamanan. Siilakan iisii data yang diimiinta secara lengkap. Jiika sudah, tekan tombol Carii.
Jiika dokumen sudah tervaliidasii, siistem akan menampiilkan data dokumen. Sementara iitu, jiika data yang diiberiikan salah, siistem akan memberiikan notiifiikasii bahwa dokumen tiidak diitemukan. Selesaii. Semoga bermanfaat. (riig)
