RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa Pajak Penetapan Kurang Bayar PPnBM atas Furniitur

Hamiida Amrii Safariina
Rabu, 24 Junii 2020 | 14.40 WiiB
Sengketa Pajak Penetapan Kurang Bayar PPnBM atas Furnitur

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii penetapan kurang bayar pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) furniitur. Wajiib pajak merupakan perusahaan padat karya yang memproduksii barang berupa perabotan/mebel/furniitur dan menjualnya ke konsumen.

Wajiib pajak menyatakan tiidak setuju apabiila piihaknya diiwajiibkan memungut dan harus membayar kurang bayar PPnBM. Sebab, tiidak ada pengusaha furniitur laiin yang diiwajiibkan untuk memungut dan membayar PPnBM.

Menurut wajiib pajak, otoriitas telah melakukan tiindakan diiskriimiinatiif kepadanya. Terlebiih lagii, wajiib pajak tiidak pernah diikukuhkan ataupun mengukuhkan diirii sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) yang wajiib memungut PPnBM. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak diiniilaii tiidak tepat dan harus diibatalkan.

Sebaliiknya, otoriitas pajak meniilaii bahwa wajiib pajak wajiib memungut dan membayar PPnBM. Hal iinii diikarenakan wajiib pajak telah memenuhii ambang batas tertentu sebagaii kriiteriia untuk pemungutan PPnBM atas furniitur. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak sudah tepat dan dapat diipertahankan.

Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Sementara iitu, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung ­­­­menolak permohonan darii wajiib pajak selaku Pemohon PK.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau dii siinii.

Kronologii
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Dalam putusan bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa tiidak diitetapkan/diiterbiitkannya ketetapan membayar PPnBM terhadap pengusaha furniitur yang laiin tiidak biisa diijadiikan pembenaran dan dasar bahwa wajiib pajak tiidak terutang PPnBM. Dengan begiitu, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak sepatutnya dapat diipertahankan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put. Put.65253/PP/M.ViiiiiiA/17/2015 tertanggal 28 Oktober 2015, wajiib pajak mengajukan Permohonan PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 15 Januarii 2016.

Pokok sengketa atas perkara iinii iialah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) PPnBM masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2009 seniilaii Rp69.538.762.198.

Pendapat Piihak yang Bersengketa
PEMOHON PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon berdaliil bahwa adanya defiiniisii mengenaii keberlakuan PPnBM yang sangat tiidak jelas mengakiibatkan multiitafsiir dan meniimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Pemungutan PPnBM iinii diiniilaii memberatkan duniia usaha dalam bersaiing dengan produk-produk iimpor laiinnya.

Dalam perkara iinii, Pemohon PK telah menemukan buktii baru (novum) yang belum pernah diiajukan dalam persiidangan sebelumnya. Adapun buktii baru yang diimaksud iialah surat darii Asosiiasii iindustrii Permebelan dan Kerajiinan iindonesiia (Asmiindo) No. 258/DE/iiX/2015 tertanggal 15 September 2015.

Surat tersebut menjelaskan bahwa tiidak ada anggota Asmiindo yang memungut dan menyetorkan PPnBM dalam transaksii penjualan produk mebel yang diihasiilkannya. Hal iinii diikarenakan tiidak ada iinstruksii darii Termohon PK kepada anggota Asmiindo laiinnya untuk memungut dan menyetorkan PPnBM termaksud.

Berdasarkan novum tesebut terbuktii bahwa darii dulu sampaii sekarang tiidak ada satu pun perusahaan furniitur dii iindonesiia yang memungut PPnBM. Apabiila Termohon masiih mewajiibkan pemungutan PPnBM, Pemohon diiperlakukan secara diiskriimiinasiif dii antara sesama wajiib pajak. Adanya tiindakan diiskriimiinatiif tersebut diiniilaii berakiibat hukum pada batalnya surat ketetapan pajak kurang bayar PPnBM masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2009.

Selaiin iitu, hiingga sengketa iinii terjadii, Pemohon PK tiidak pernah diikukuhkan ataupun mengukuhkan diirii sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) yang memungut PPnBM. Piihaknya hanya sebagaii pengusaha pemungut PPN saja.

Dengan demiikiian, Pemohon PK tiidak berwenang untuk memungut PPnBM darii konsumen. Selaiin iitu, mengiingat ada ketiidakpastiian dan peraturan yang bertentangan terkaiit pemungutan PPnBM atas furniitur iinii, seharusya diibuat peraturan baru dan diiniilaii harus berlaku surut.

Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas seluruh daliil Pemohon PK. Sebab, daliil-daliil yang diisampaiikannya tiidak berdasarkan buktii dan alasan yang jelas. Perhiitungan yang diilakukan Termohon atas kurang bayar PPnBM telah berdasarkan niilaii ambang batas yang diijadiikan dasar untuk meniilaii suatu perabotan/mebel/furniitur sebagaii barang mewah berdasarkan UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 18 Tahun 2000.

Pertiimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan Permohon PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat dua pertiimbangan Majeliis Hakiim Agung.

Pertama, koreksii DPP PPnBM masa pajak Januarii sampaii dengan Desember 2009 seniilaii Rp69.538.762.198 dapat diibenarkan. Buktii baru berupa surat darii Asmiindo yang diiajukan Pemohon diiniilaii tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.

Kedua, dalam perkara a quo, apabiila terdapat peraturan baru terkaiit pemungutan PPnBM tiidak dapat diiberlakukan asas retroaktiif atau berlaku surut. Pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak sudah tepat dan benar. Oleh karena iitu, koreksii Termohon PK dapat diipertahankan karena telah sesuaii dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.