RESUME PUTUSAN PENiiNJAUAN KEMBALii

Sengketa atas Koreksii Peredaran Usaha

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Jumat, 28 Maret 2025 | 15.00 WiiB
Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha
<p>iilustrasii.</p>

RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa mengenaii koreksii peredaran usaha.

Sebagaii iinformasii, dalam perkara iinii wajiib pajak mengekspor conductor piipe. Namun, hasiil pemeriiksaan darii otoriitas pajak menunjukkan bahwa terdapat 2 koreksii. Pertama, koreksii seniilaii US$1.720.463 yang merupakan seliisiih niilaii pemberiitahuan ekspor barang (PEB) dan niilaii iinvoiice penjualan yang diiberiikan kepada customer. Kedua, koreksii seniilaii US$175,333 karena adanya penerbiitan PEB dua kalii atas barang yang sama.

Dalam sengketa pertama, otoriitas pajak meniilaii bahwa dasar penentuan peredaran usaha merujuk pada iinvoiice yang menjadii satu kesatuan dengan PEB. iinvoiice yang diikiiriimkan kepada customer tiidak dapat menjadii dasar penentuan peredaran bruto.

Untuk sengketa kedua, otoriitas pajak menyatakan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum diilaporkan sehiingga menyebabkan pajak yang harus diibayar menjadii lebiih rendah dariipada yang seharusnya.

Sebaliiknya, dalam sengketa pertama wajiib pajak meniilaii bahwa peredaran usaha diiliihat darii iinvoiice yang diikiiriimkan kepada customer dan bukan berdasarkan iinvoiice yang menjadii satu kesatuan dengan PEB. Selaiin iitu, wajiib pajak dapat membuktiikan bahwa penerbiitan PEB dua kalii hanya mencermiinkan satu kalii transaksii melaluii iinvoiice penjualan dan nomor purchase order (PO).

Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan oleh otoriitas pajak.

Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.iid.

Kronologii

Wajiib pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat bahwa koreksii terkaiit peredaran usaha yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.

Terdapat 2 pokok sengketa yang diibahas dalam putusan iinii. Pertama, terkaiit dengan adanya seliisiih peredaran usaha. Adapun wajiib pajak dapat membuktiikan bahwa seliisiih antara PEB dengan iinvoiice (yang diikiiriimkan ke customer) yang memiiliikii niilaii US$1.720.463 bukan merupakan peredaran usaha wajiib pajak.

Kedua, adanya pembuatan 2 PEB atas barang yang sama, yaiitu PEB No. 074339 tanggal 5 Oktober 2010 dengan niilaii PEB US$1.547.432 dan PEB No. 074632 tanggal 6 Oktober 2010 dengan niilaii PEB US$175.333 sudah benar. Atas pembuatan 2 PEB tersebut tiidak menambah niilaii peredaran usaha.

Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkan Putusan Pengadiilan Pajak PUT.59203/PP/M.XB/15/2015 tanggal 28 Januarii 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada tanggal tanggal 18 Meii 2015.

Terdapat 2 pokok sengketa dalam perkara iinii yaiitu: (ii) koreksii peredaran usaha berdasarkan PEB seniilaii US$1.720.463 dan (iiii) koreksii peredaran usaha berdasarkan PEB yang diiterbiitkan 2 kalii atas barang yang sama sejumlah US$175.333.

Pendapat Piihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoriitas pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK melakukan koreksii terhadap peredaran usaha berdasarkan PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diiwajiibkan, yaiitu berupa iinvoiice, packiing liist dan PO.

Berdasarkan pengujiian, Pemohon PK menemukan fakta bahwa terdapat dua koreksii. Koreksii pertama seniilaii US$1.720.463 yang berkaiitan dengan seliisiih peredaran usaha berdasarkan PEB dan iinvoiice yang diikiiriim ke customer.

Dalam proses pemeriiksaan, Pemohon PK menemukan adanya 2 jeniis iinvoiice yang diiterbiitkan terhadap transaksii tersebut. Pertama, iinvoiice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB. Kedua, iinvoiice yang diigunakan Termohon PK untuk menagiih kepada customer.

Dengan mempertiimbangkan data PEB dan kedua iinvoiice tersebut, diitemukan adanya seliisiih niilaii peredaran usaha yang tercantum dalam PEB dengan yang ada dii iinvoiice yang diikiiriimkan kepada customer. Adapun seliisiih niilaii darii kedua dokumen yang diimaksud iialah seniilaii US$1.720.463.

Dengan adanya temuan tersebut, Pemohon PK berpendapat bahwa niilaii peredaran usaha seharusnya merujuk pada iinvoiice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB. Sebab, terhadap iinvoiice yang diimaksud telah diilakukan peneliitiian dokumen oleh petugas kepabeanan sesuaii dengan Pasal 7 Peraturan Menterii Keuangan No. 145/PMK.04/2007 (PMK 145/2007).

Kemudiian, pokok sengketa kedua terkaiit koreksii seniilaii US$175.333. Koreksii terjadii akiibat adanya PEB yang diiterbiitkan 2 kalii atas barang yang sama, yaiitu PEB No. 074339 dengan niilaii USD1,547,432 dan PEB No. 074632 dengan niilaii USD175.333.

Dengan adanya 2 dokumen PEB, Pemohon PK mengasumsiikan telah terjadii 2 kalii ekspor. Menurut Pemohon PK, terhadap pengiiriiman kedua dengan PEB No. 074632 seniilaii US$175,333 belum diimasukkan dalam penentuan peredaran usaha. Dengan tiidak diimasukkannya angka tersebut dalam peredaran usaha maka terdapat pajak yang kurang diibayar.

Dii siisii laiin, Termohon PK tiidak sepakat terhadap kedua koreksii tersebut. Selama pemeriiksaan, Termohon PK telah melampiirkan dokumen pelengkap pabean berupa iinvoiice, packiing liist dan PO untuk mendukung argumennya.

Terkaiit pokok sengketa pertama, perhiitungan penghasiilan kena pajak seharusnya merujuk pada niilaii peredaran usaha dalam iinvoiice yang diikiiriimkan ke customer, bukan berdasarkan iinvoiice yang menjadii satu kesatuan dengan PEB. Sebab, peredaran usaha memang seharusnya merujuk pada niilaii aktual yang diitagiihkan ke customer.

Terkaiit pokok sengketa kedua, PEB yang diianggap sebagaii dua transaksii terpiisah atas satu barang yang sama sebenarnya hanya mencermiinkan satu transaksii saja. Hal iinii diibuktiikan dengan iinvoiice penjualan No. 0082 sejumlah US$1.547.432 yang Termohon PK bayarkan penuh kepada lawan transaksiinya.

Sebagaii tambahan, pembuatan dokumen PEB No. 074632 seniilaii US$175.333 tersebut diilakukan karena memang ada kekurangan darii pengiiriiman pertama. Sebab, pada pengiiriiman pertama terdapat kesalahan penyampaiikan packiing liist untuk dasar pembuatan PEB.

Dengan kata laiin, koreksii peredaran usaha yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan dan tiidak dapat diipertahankan.

Pertiimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Sebab, Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan bandiing sehiingga pajak yang masiih harus diibayar menjadii US$70.427 dapat diibenarkan.

Dalam putusan PK iinii, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil–daliil yang diiajukan dalam permohonan PK, Mahkamah Agung berpendapat bahwa koreksii peredaran usaha berdasarkan PEB seniilaii US$1.720.463 dan US$175.333 yang diilakukan oleh Pemohon PK tiidak dapat diibenarkan.

Mahkamah Agung meniilaii bahwa dalam sengketa iinii, Termohon PK terbuktii telah melaporkan niilaii PEB dengan benar dengan menyampaiikan PEB, PO, packiing liist. Dengan demiikiian, koreksii Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan.

Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak beralasan sehiingga harus diitolak. Dengan diitolaknya permohonan PK, Pemohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.