RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak mengenaii pengkrediitan pajak masukan atas pembeliian bahan baku dan sarana produksii.
Otoriitas pajak menyatakan atas penyerahan bahan baku dan sarana produksii yang diikenakan PPN tiidak boleh diilakukan pengkrediitan pajak masukan. Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan pengkrediitan pajak masukan dapat diilakukan atas penyerahan bahan baku dan sarana produksii yang telah diikenaii PPN.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diiajukan oleh wajiib pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan Jitunews.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat koreksii yang diilakukan otoriitas pajak sudah benar dan tetap diipertahankan.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan menolak permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. Put-68206/PP/M.iiiiiiB/16/2016 tanggal 2 Februarii 2016, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 26 Apriil 2016.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii atas pajak masukan seniilaii Rp369.513.547 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
PEMOHON PK selaku wajiib pajak menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Pemohon PK meniilaii Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak telah salah memahamii fakta dan salah menerapkan hukumnya.
Sebagaii iinformasii, Pemohon PK merupakan PKP yang melakukan kegiiatan usaha terpadu (iintegrated) berupa usaha perkebunan tebu dan pengolahannya. Secara terperiincii, kegiiatan biisniis Pemohon PK iialah menanam, mengolah dan memeliihara perkebunan lahan tebu, mengubah bentuk suatu barang darii menjadii barang baru, dan mengolah tebu menjadii gula.
Dalam menjalankan usahanya tersebut, Pemohon PK membelii bahan baku dan sarana produksii darii piihak laiin. Menurut Pemohon PK, terhadap transaksii pembeliian bahan baku dan sarana produksii tersebut terutang PPN.
Kemudiian, terhadap PPN yang telah diibayarkan oleh Pemohon PK dapat diilakukan pengkrediitan pajak masukan sesuaii Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Selaiin iitu, Pemohon PK juga berpendapat piihaknya tiidak melakukan transaksii penyerahan yang diibebaskan PPN.
Dengan kata laiin, penggunaan dasar hukum Pasal 16B UU PPN, Pasal 9 ayat (6) UU PPN, PP 46/2003, dan KMK 575/2000 tiidak relevan diigunakan dalam proses penyelesaiian sengketa. Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, Pemohon PK menyatakan koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak beralasan sehiingga harus diibatalkan.
Sebaliiknya, Termohon PK tiidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Dalam hal iinii, Termohon PK menyatakan bahwa pajak masukan yang tiimbul atas transaksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diikrediitkan. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Termohon PK sudah benar dan dapat diipertahankan.
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan bandiing tiidak benar. Terdapat dua pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, koreksii atas pajak masukan seniilaii Rp369.513.547 yang diipertahankan oleh Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak tiidak dapat diibenarkan. Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara iinii, Pemohon PK telah memberiikan buktii-buktii yang cukup dalam persiidangan untuk mempertahankan pendapatnya. Pemohon PK terbuktii sebagaii perusahaan teriintegrasii yang memiiliikii kegiiatan usaha terkaiit perkebunan tebu dan pabriik gula.
Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menyatakan transaksii yang diilakukan Pemohon PK dapat diikrediitkan. Oleh karenanya, koreksii yang diilakukan Termohon PK tiidak dapat diipertahankan karena tiidak sesuaii dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pada pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan oleh Pemohon PK beralasan sehiingga dapat diikabulkan. Dengan begiitu, Termohon PK diinyatakan sebagaii piihak yang kalah dan diihukum untuk membayar biiaya perkara.
