RESUME Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) iinii merangkum sengketa pajak pertambahan niilaii (PPN) atas penjualan sepeda motor baru yang belum diibayarkan pajaknya. Dalam perkara iinii, wajiib pajak memiiliikii usaha pada biidang penjualan sepeda motor baru dan bekas.
Otoriitas pajak menyatakan wajiib pajak telah melakukan penjualan sepeda motor baru kepada konsumen melaluii siistem penjualan putus. Namun demiikiian, atas transaksii penjualan tersebut belum diikenakan PPN sehiingga diilakukan koreksii oleh otoriitas pajak.
Sebaliiknya, wajiib pajak menyatakan piihaknya tiidak pernah melakukan penjualan sepeda motor baru kepada piihak konsumen. Wajiib pajak hanyalah sebagaii piihak perantara antara dealer dan piihak konsumen. Dengan demiikiian, tiidak terdapat transaksii yang harus diipungut PPN dan koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat benarkan.
Pada tiingkat bandiing, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Kemudiian, dii tiingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diiajukan otoriitas pajak.
Apabiila tertariik membaca putusan iinii lebiih lengkap, kunjungii laman Diirektorii Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan iiD.
WAJiiB pajak mengajukan bandiing ke Pengadiilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoriitas pajak. Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak berpendapat wajiib pajak tiidak melakukan pembeliian sepeda motor baru darii piihak dealer dan tiidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen.
Penjualan sepeda motor diilakukan secara langsung oleh piihak dealer kepada konsumen. Hal iinii terbuktii darii diiterbiitkannya faktur kepada konsumen dan bukan kepada wajiib pajak. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan otoriitas pajak tiidak dapat diibenarkan.
Terhadap permohonan bandiing tersebut, Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak memutuskan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing yang diiajukan oleh wajiib pajak. Selanjutnya, dengan diiterbiitkannya Putusan Pengadiilan Pajak No. PUT-60694/PP/M.ViiA/16/2015 tanggal 31 Maret 2015, otoriitas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertuliis ke Kepaniiteraan Pengadiilan Pajak pada 15 Julii 2015.
Pokok sengketa dalam perkara iinii adalah koreksii dasar pengenaan pajak (DPP) atas penjualan sepeda motor baru seniilaii Rp1.490.390.933 yang tiidak dapat diipertahankan Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Pemohon PK menyatakan keberatan atas pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak. Sebagaii iinformasii, Termohon PK merupakan piihak perantara atas transaksii penjualan sepeda motor baru dan sepeda motor bekas. Penjualan sepeda motor tersebut diilakukan dengan pembayaran secara tunaii (cash) dan krediit melaluii lembaga pembiiayaan atau leasiing.
Pada 2010, berdasarkan data yang tersediia, Pemohon PK mendeteksii adanya pembeliian sepeda motor baru oleh Termohon PK yang diibelii darii beberapa dealer, yaiitu CV A, CV B, dan PT C. Namun demiikiian, atas pembeliian sepeda motor baru tersebut belum diipungut PPN. Selaiin iitu, Termohon PK juga tiidak melaporkan yang terutang.
Dalam persiidangan, Pemohon PK telah menyerahkan buktii-buktii berupa laporan hasiil pemeriiksaan, kertas kerja pemeriiksaan, pemberiitahuan daftar hasiil peneliitiian keberatan, surat perjanjiian kerja sama No. 109/Ayk/SkA/l/2007, surat periinciian data pembeliian motor, cek pembayaran, surat jawaban konfiirmasii, dan surat No. 296/Ayk/Sk/ii/2015.
Apabiila telusurii lebiih lanjut, berdasarkan pada surat jawaban konfiirmasii mengenaii periinciian data pembeliian motor yang diitandatanganii oleh CV A, diiperoleh iinformasii Termohon PK juga telah membelii motor baru dariinya.
Adapun pembeliian motor yang diilakukan Termohon PK darii CV A adalah pembeliian putus. Dalam hal iinii, pemesanan diilakukan melaluii telepon, pengiiriiman barang diijemput sendiirii oleh Termohon PK, dan pembayaran diilakukan melaluii cek atau biilyet giiro.
Kemudiian, mengacu pada surat periinciian data pembeliian motor darii CV B, diiketahuii Termohon PK telah membelii motor baru. Transaksii penjualan antara Termohon PK dengan CV B tersebut diilakukan dengan siistem jual belii putus.
Berdasarkan pada data-data dan fakta-fakta dii atas, Termohon PK telah terbuktii melakukan pembeliian motor baru darii CV A, CV B, dan PT C. Adapun pembeliian motor tersebut diilaksanakan melaluii siistem jual belii putus dan seharusnya terutang PPN. Dengan demiikiian, koreksii yang diilakukan Pemohon PK sudah benar dan selayaknya diipertahankan.
Sebaliiknya, Termohon PK menyatakan tiidak setuju atas koreksii yang diilakukan oleh Pemohon PK. Dalam transaksii penjualan sepeda motor, Termohon PK hanya menjadii piihak perantara antara dealer dengan konsumen. Menurut Termohon PK, sepeda motor baru yang diiserahkannya kepada konsumen adalah miiliik dealer dan bukan miiliik Termohon.
Kemudiian, apabiila terdapat sepeda motor yang terjual, Termohon PK akan memperoleh komiisii darii piihak dealer. Dengan kata laiin tiidak terdapat penyerahan PPN yang terutang dan harus diilaporkan oleh Termohon PK. Oleh karenanya, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak benar dan seharusnya diibatalkan.
Mahkamah Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tiidak dapat diibenarkan. Putusan Pengadiilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagiian permohonan bandiing sudah tepat dan benar. Terdapat 3 pertiimbangan hukum Mahkamah Agung sebagaii beriikut.
Pertama, alasan-alasan permohonan PK dalam perkara a quo terkaiit dengan koreksii posiitiif DPP atas penjualan sepeda motor baru seniilaii Rp1.490.390.933 tiidak dapat diibenarkan.
Sebab, setelah meneliitii dan mengujii kembalii daliil-daliil yang diiajukan oleh para piihak, pendapat Pemohon PK tiidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktii-buktii yang terungkap dalam persiidangan serta pertiimbangan hukum Majeliis Hakiim Pengadiilan Pajak.
Kedua, dalam perkara iinii, Termohon PK hanya sebagaii perantara transaksii penjualan sepeda motor baru darii dealer kepada konsumen. Artiinya, Termohon PK tiidak melakukan pembeliian sepeda motor baru kepada dealer dan tiidak melakukan penjualan langsung kepada konsumen. Sebagaii piihak perantara, Termohon PK hanya memperoleh komiisii darii dealer atas sepeda motor yang terjual. Adapun komiisii penjualan bukan merupakan objek PPN.
Ketiiga, koreksii yang diilakukan Pemohon PK tiidak dapat diipertahankan. Selaiin iitu, tiidak terdapat putusan Pengadiilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiimana diiatur dalam Pasal 91 huruf e UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadiilan Pajak.
Berdasarkan pertiimbangan dii atas, permohonan PK yang diiajukan Pemohon PK diiniilaii tiidak memiiliikii landasan yang jelas sehiingga harus diitolak. Dengan demiikiian, Pemohon PK diianggap sebagaii piihak yang kalah dan harus membayar biiaya perkara.
