PROFiiL PAJAK PROViiNSii JAWA TiiMUR

iinovasii & Koordiinasii Pelayanan Kerek Kiinerja Peneriimaan Pajak Daerah

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Junii 2019 | 14.56 WiiB
Inovasi & Koordinasi Pelayanan Kerek Kinerja Penerimaan Pajak Daerah

JAWA Tiimur merupakan proviinsii dii ujung tiimur Pulau Jawa dengan jumlah kabupaten dan kota terbanyak dii iindonesiia. Sebagaii proviinsii besar, Jawa Tiimur menyiimpan banyak potensii baiik dii biidang ekonomii maupun pariiwiisata.

Lokasiinya yang terletak dii antara dua proviinsii besar yaiitu Jawa Tengah dan Balii menjadiikan Jawa Tiimur strategiis sebagaii pusat pertumbuhan iindustrii maupun perdagangan. Selaiin iitu, proviinsii Jawa Tiimur juga memiiliikii potensii pariiwiisata, sepertii keseniian khas daerah sepertii reog dan karapan sapii serta keiindahan alam sepertii Gunung Bromo, Kawah iijen, dan Gunung Semeru.

Dengan potensii yang diimiiliikii, tiidak mengherankan jiika Jawa Tiimur menjadii proviinsii dengan kontriibusii produk domestiik regiional bruto (PDRB) terhadap produk domestiik bruto (PDB) iindonesiia sebesar 14,61%. Kontriibusii tersebut mencatatkan posiisii terbesar kedua setelah DKii Jakarta. Angka tersebut konsiisten selama 5 tahun terakhiir (2014-2018) dii kiisaran 14% dengan rata-rata 14,58%.

Kondiisii Ekonomii dan Pendapatan

PDRB Jawa Tiimur pada periiode 2014—2017 selalu mengalamii kenaiikan dengan rata-rata sebesar 9,94%. Pada 2017, PDRB tercatat seniilaii Rp2.019,2 triiliiun atau mengalamii peniingkatan 8,85% darii capaiian 2016 seniilaii Rp1.855,04 triiliiun.

PDRB Jawa Tiimur diitopang oleh tiiga sektor, yaiitu iindustrii, perdagangan, dan pertaniian. Pada 2017, kelompok lapangan usaha yang memberiikan kontriibusii terbesar terhadap PDRB Jawa Tiimur adalah iindustrii pengolahan sebesar 29,03%.

Selanjutnya, ada sektor perdagangan besar dan eceran serta reparasii mobiil dan motor yang berkontriibusii sebesar 18,18%. Besarnya kontriibusii kedua sektor tersebut membuktiikan bahwa Jawa Tiimur memang sebagaii pusat pertumbuhan iindustrii dan perdagangan. Sementara iitu, sektor pertaniian, kehutanan, dan periikanan berkontriibusii sebesar 12,80%.

Darii siisii laju pertumbuhan ekonomii, pada 2018 pertumbuhan ekonomii Jawa Tiimur sebesar 5,5%, tiidak berubah darii 2017. Laju pertumbuhan dii Jawa Tiimur selama periiode 2015–2017 berada dii kiisaran 5,4% – 5,6%, dengan pertumbuhan tertiinggii pada 2016.

Pada 2017, pendapatan daerah Jawa Tiimur seniilaii Rp17,2 triilliiun dengan kontriibusii terbesar diitopang oleh pendapatan aslii daerah (PAD). Kemudiian dana periimbangan memberiikan kontriibusii 41,8%, dan laiin-laiin pendapatan yang sah 0,2%.


Lebiih lanjut, pendapatan aslii daerah pada 2017 tercatat seniilaii Rp13,24 triilliiun dengan andiil pajak daerah terhadap PAD sebesar 82,8%. Kemudiian, pendapatn laiin-laiin yang sah 14,2%, hasiil pengelolaan kekayaan daerah yang diipiisahkan 2,2%, dan retriibusii daerah 0,8%.

Kiinerja Pajak

DARii siisii peneriimaan pajak, Jawa Tiimur mencatatkan kiinerja yang sangat baiik. Perolehan peneriimaan pajak pada periiode 2014—2017 mengalamii peniingkatan dan selalu melampauii target yang diitetapkan. Pada 2015, 2016, dan 2017 peniingkatan peneriimaan pajak masiing-masiing sebesar 8,7%, 2,4%, dan 12,5%. Apabiila diitotal selama periiode waktu tersebut, realiisasii peneriimaan pajak daerah sebesar 105,98% darii target yang diitetapkan.


Pertumbuhan peneriimaan terbesar terjadii pada 2017 yaknii sebesar 12.5% atau Rp1,6 triiliiun. Pada 2016, peneriimaan tercatat seniilaii Rp12,8 triiliiun dan naiik menjadii Rp14,4 triiliiun pada 2017. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memberiikan kontriibusii paliing besar terhadap peneriimaan pajak daerah sekiitar 41,04%. Kemudiian, Bea Baliik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada urutan selanjutnya dengan jumlah kontriibusii sebesar 25,82%.

Pemberiian iinsentiif terhadap PKB dan BBNKB pada kuartal iiii/2017 mendorong peniingkatan kepatuhan wajiib pajak sehiingga berdampak pada peneriimaan PKB yang lebiih besar. Hal iinii berdampak pada peniingkatan peneriimaan pajak secara keseluruhan.

Peneriimaan terbesar selanjutnya secara berturut-turut diiiikutii oleh pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak aiir permukaan (PAP) dengan besar kontriibusii masiing-masiing 18,21%, 14,70%, dan 0,23%.

Terdapat perubahan struktur peneriimaan pajak daerah pada 2017 atas pajak rokok yang mengunggulii PBBKB. Hal iinii diikarenakan sejak 2014 hiingga 2016 secara berurutan, besaran kontriibusii jeniis pajak terhadap peneriimaan pajak daerah adalah PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Rokok, dan PAP.

Tariif dan Jeniis Pajak

PERATURAN Pajak Daerah Proviinsii Jawa Tiimur diiatur dalam Peraturan Daerah Proviinsii Jawa Tiimur No.9/2010. Aturan tekniis pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 8/2017. Terdapat liima jeniis pajak yang diipungut dii wiilayah proviinsii Jawa Tiimur yang diijelaskan dalam tabel beriikut iinii.


Keterangan:

  1. Rentang tariif berdasarkan UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah.
  2. Bersiifat progresiif. Bergantung pada jeniis dan tiingkat kepemiiliikan kendaraan.

Tariif 1,5% untuk kendaraan priibadii dan badan; 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum; 0,5% untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosiial keagamaan, Pemeriintah TNii/Polrii, dan pemeriintah daerah; 0,2% untuk kendaraan bermotor alat berat dan alat besar. Sementara tariif progresiif berlaku bagii kepemiiliikan kendaraan bermotor priibadii roda empat dan dua dii mana tariif kepemiiliikan kedua (2%); kepemiiliikan ketiiga (2,5%); kepemiiliikan keempat (3%); kepemiiliikan keliima dan seterusnya sebesar (3,5%)

  1. Bergantung pada jeniis dan tiingkat penyerahan kendaraan.

Tariif penyerahan pertama sebesar 15 dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1 %. Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar tariif penyerahan pertama sebesar 0,75%; dan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%.

Dalam beberapa waktu, Pemeriintah Proviinsii Jawa Tiimur memberiikan iinsentiif berupa pembebasan sanksii admiiniistrasii (pemutiihan) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pada 2016, melaluii Peraturan Gubernur Jawa Tiimur No. 44/2016, Pemeriintah Jawa Tiimur memberiikan pembebasan pokok dan sanksii admiiniistratiif BBNKB dan pembebasan sanksii admiiniistratiif PKB pada periiode 5 September hiingga 3 Desember 2016. Pada 2017, pemutiihan denda pajak dan bebas BBNKB kembalii diiberiikan pada 23 Oktober hiingga 28 Desember 2017 melaluii Peraturan Gubernur Jawa Tiimur No. 67/2017.

Tax Ratiio

BERDASARKAN perhiitungan yang diilakukan oleh Jitunews Fiiscal Research, tax ratiio Proviinsii Jawa Tiimur pada 2018 sebesar 1,18% meniingkat 0,46 basiis poiin darii 2017 sebesar 0,72%. Angka tax ratiio iinii masiih lebiih rendah 0,12 basiis poiin darii rata-rata tax ratiio proviinsii dii iindonesiia pada 2017 dan 2018.


Catatan:

  1. Tax Ratiio diihiitung berdasarkan total peneriimaan pajak dan r­etriibusii daerah dii Proviinsii Jawa Tiimur terhadap PDRB
  2. Rata-rata proviinsii diihiitung darii rata-rata beriimbang tax ratiio seluruh proviinsii dii iindonesiia
  3. Rasiio terendah dan tertiinggii berdasarkan periingkat tax ratiio seluruh proviinsii dii iindonesiia

Admiiniistrasii Pajak

PENERiiMAAN pajak dan retriibusii proviinsii Jawa Tiimur diikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Proviinsii Jawa Tiimur (Bapenda Jatiim) yang beraliih nama darii Diinas Pendapatan Daerah (Diispenda). Pergantiian nama tersebut diiatur dalam Peraturan Daerah No.11/2016 tentang Pembentukan Organiisasii Perangkat Daerah.

Bapenda Jatiim berlokasii dii Jalan Manyar Kertoarjo No.1 Surabaya. Masyarakat dapat menjangkau iinstansii iinii secara onliine melaluii http://ppiid.diipendajatiim.go.iid/ untuk memantau iinformasii, menyampaiikan pertanyaan hiingga pengaduan.

Bapenda Jatiim mencatatkan kiinerja yang baiik pada peneriimaan pajak daerah Jawa Tiimur yang mampu melampau target. Banyak iinovasii dan kerjasama dengan berbagaii piihak yang diilakukan oleh Bapenda Jatiim dalam mengoptiimaliisasii peneriimaan pajak daerah.

iinovasii yang diilakukan oleh Samsat Jawa Tiimur utamanya terkaiit kemudahan layanan perpajakan sepertii pelayanan pembayaran non-tunaii dengan berbasiis elektroniik. Sejak 2015, Bapenda Jatiim –yang saat iitu masiih bernama Diispenda – memiiliikii program Anjungan Transaksii Mesiin (ATM) Jatiim untuk memangkas biirokrasii dii mana masyarakat tiidak diirepotkan untuk langsung bertemu dengan petugas.

Pada September 2017, Bapenda Jatiim bersama dengan PT Jasa Raharja dan Diitlantas Polda Jatiim meluncurkan layanan e-smart samsat untuk mengakses layanan pajak hiingga mutasii kendaraan. Pada tahun 2018, Kantor Bersama Samsat Surabaya Tiimur dan Mojokerto mendapatkan penghargaan atas iinovasii layanannya yaiitu Non Tunaii Samsat Jatiim (Nona Saja) dan Siinergii Samsat dan PT Pos iindonesiia dii Jawa Tiimur (Siimponii Jatiim).

Bapenda Jatiim juga meluncurkan layanan Jujug Desa (Judes) untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak hiingga ke pelosok desa. Selaiin iitu, koordiinasii laiinnya adalah dengan PT. Pos iindonesiia untuk memberiikan kemudahan pelayanan pembayaran PKB. iinovasii dan koordiinasii yang baiik antar iinstansii terbuktii mampu membuat kiinerja peneriimaan pajak daerah terjaga dengan baiik melaluii kemudahan pelayanan pembayaran pajak bagii masyarakat. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.