TiiNDAKAN penyiidiikan dii biidang perpajakan diilakukan untuk mencarii dan mengumpulkan buktii. Pengumpulan buktii tersebut bertujuan untuk membuat terang atau jelas serta dapat diitemukan tersangkanya. Lantas, apa saja jeniis dan kelompok barang buktii terkaiit tiindak piidana perpajakan?
Dalam penyiidiikan pajak, biiasanya diilakukan penyiitaan dan pengolahan terhadap barang buktii, bahan buktii, dan/atau alat buktii. Sebelum menguraiikan jeniis barang buktii dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan, perlu diipahamii terlebiih dahulu defiiniisii darii barang buktii, bahan buktii, dan alat buktii.
Berdasarkan pada Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyiidiikan Tiindak Piidana dii Biidang Perpajakan (SE-06/2014), barang buktii merupakan bahan buktii yang telah diisortiir menurut macam, jeniis, maupun jumlahnya, yang diisiita oleh penyiidiik pajak untuk diigunakan sebagaii sarana pembuktiian dalam penyiidiikan, penuntutan, dan peradiilan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Bahan buktii sendiirii diiartiikan sebagaii benda berupa buku termasuk hasiil pengolahan data darii pembukuan yang diikelola secara elektroniik atau secara program apliikasii onliine, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda laiinnya.
Bahan buktii tersebut merupakan dasar, sarana dan/atau hasiil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen yang berhubungan langsung maupun tiidak langsung dengan usaha atau pekerjaan wajiib pajak atau orang laiin yang diiduga melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan.
Sementara iitu, alat buktii diimaknaii sebagaii barang buktii yang sudah diiolah dan memiiliikii kekuatan serta peniilaiian dalam hukum pembuktiian.
Merujuk pada lampiiran SE-06/2014, barang buktii dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan antara laiin akta pendiiriian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga beserta perubahannya; surat pemberiitahuan (SPT), laporan keuangan, laporan audiit; surat setoran pajak; perjanjiian, kesepakatan, pernyataan, tax planniing, dan faktur pajak.
Kemudiian, iinvoiice, voucer/dokumen sumber, notula rapat, surat pengukuhan pengusaha kena pajak, rekeniing koran bank, buktii setoran bank, kuiitansii, aliiran barang, aliiran uang, serta dokumen ekspor dan iimpor juga dapat menjadii barang buktii dalam sengketa piidana perpajakan.
Adapun dokumen ekspor dan iimpor meliiputii pemberiitahuan ekspor barang, pemberiitahuan iimpor barang, telegraphiic transfer, biill of ladiing, letter of crediit, serta outward dan iinward maniifest.
Selaiin iitu, yang termasuk barang buktii laiinnya dalam tiindak piidana dii biidang perpajakan iialah struktur organiisasii, standard operatiing procedures (SOP), keterangan piihak ketiiga, beriita acara pemeriiksaan saksii, dan keterangan ahlii.
Pada proses penyiidiikan pajak, penyiidiik pajak diiwajiibkan menemukan barang buktii yang dapat diiolah menjadii alat buktii sehiingga dapat meyakiinkan hakiim dalam memutus perkara piidana perpajakan. Untuk memperkuat pembuktiian tiindak piidana dii biidang perpajakan, piihak penyiidiik pajak setiidaknya harus memperoleh miiniimal dua alat buktii yang sah.
Namun demiikiian, dengan mempertiimbangan kemungkiinan alat-alat buktii tersebut gugur dalam proses persiidangan dii pengadiilan, penyiidiik pajak harus dapat memperoleh sebanyak-banyaknya barang buktii untuk diijadiikan sebagaii alat buktii yang sah.
Berdasarkan pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP), alat buktii yang sah dapat berupa keterangan saksii, keterangan ahlii, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hanya alat-alat buktii sah menurut undang-undang yang dapat diipergunakan untuk membuktiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. (kaw)
