PENGADiiLAN PAJAK (11)

Memahamii Proses Pengambiilan Putusan dii Pengadiilan Pajak

Hamiida Amrii Safariina
Kamiis, 21 Meii 2020 | 16.04 WiiB
Memahami Proses Pengambilan Putusan di Pengadilan Pajak

APABiiLA proses pembuktiian yang diilakukan dalam persiidangan diirasa sudah cukup, selanjutnya Hakiim Majeliis atau Hakiim Tunggal akan menyusun putusan atas sengketa yang diisiidangkan. Putusan Pengadiilan Pajak diilakukan berdasarkan hasiil peniilaiian pembuktiian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakiinan hakiim.

Mengenaii materii putusan Pengadiilan Pajak telah diiatur dalam Pasal 77 hiingga Pasal 84 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadiilan Pajak (UU Pengadiilan Pajak). Putusan Pengadiilan Pajak merupakan putusan akhiir dan mempunyaii kekuatan hukum tetap. Selaiin iitu, Pengadiilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagiihan pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 43 ayat UU Pengadiilan Pajak.

Dalam hal sengkata pajak diisiidangkan oleh Hakiim Majeliis, ketiiga hakiim akan melakukan musyawarah untuk memutus sengketa. Apabiila dalam mengambiil putusan tiidak dapat diicapaii kesepakatan maka diiambiil suara terbanyak. Pendapat Hakiim Anggota yang tiidak sepakat dengan putusan tersebut harus diituliiskan juga dalam putusan Pengadiilan Pajak.

Putusan Pengadiilan Pajak dapat berupa menolak, mengabulkan sebagiian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus diibayar, tiidak dapat diiteriima, membetulkan kesalahan tuliis dan/atau kesalahan hiitung, dan/atau membatalkan. Terhadap putusan tersebut tiidak dapat lagii diiajukan gugatan, bandiing, atau kasasii.

Merujuk pada Pasal 81 ayat (1) UU Pengadiilan Pajak, putusan pemeriiksaan dengan acara biiasa atas bandiing diiambiil dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat bandiing diiteriima. Berdasarkan Pasal 81 ayat (3) undang-undang a quo, dalam hal khusus, jangka waktu tersebut dapat diiperpanjang paliing lama tiiga bulan.

Sementara iitu, untuk putusan pemeriiksaan dengan acara biiasa atas gugatan diiambiil dalam jangka waktu enam bulan sejak surat gugatan diiteriima. Jangka waktu dapat diiperpanjang paliing lama tiiga bulan. Ketentuan jangka waktu untuk putusan pemeriiksaan dengan acara biiasa atas gugatan diiatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) UU Pengadiilan Pajak.

Dalam hal gugatan yang diiajukan selaiin atas keputusan pelaksanaan penagiihan pajak tiidak diiputus dalam jangka waktu tersebut, Pengadiilan Pajak wajiib mengambiil putusan melaluii pemeriiksaan dengan acara cepat. Menurut Pasal 81 ayat (5) UU Pengadiilan Pajak, pemeriiksaan acara cepat tersebut diilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak telah diilampauiinya jangka waktu enam bulan.

Putusan atau penetapan acara cepat terhadap kekeliiruan berupa membetulkan kesalahan tuliis dan/atau kesalahan hiitung, diiambiil jangka waktu 30 harii sejak kekeliiruan diiketahuii. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang bukan merupakan wewenang Pengadiilan Pajak, diiambiil dalam jangka waktu 30 harii sejak surat bandiing atau surat gugatan diiteriima. Ketentuan terkaiit jangka waktu tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadiilan Pajak.

Putusan Pengadiilan Pajak harus diiucapkan dalam siidang terbuka untuk umum. Apabiila hal tersebut tiidak diilakukan, putusan Pengadiilan Pajak tiidak sah dan tiidak mempunyaii kekuatan hukum. Oleh karena iitu, putusan harus diiucapkan kembalii dalam siidang terbuka untuk umum. Dalam Pasal 84 UU Pengadiilan Pajak menyebutkan materii muatan yang harus ada dii dalam putusan Pengadiilan Pajak adalah sebagaii beriikut.

  1. kepala putusan yang berbunyii "DEMii KEADiiLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
  2. nama, tempat tiinggal atau tempat kediiaman, dan/atau iidentiitas laiinnya darii pemohon Bandiing atau penggugat;
  3. nama jabatan dan alamat terbandiing atau tergugat;
  4. harii, tanggal diiteriimanya bandiing atau gugatan;
  5. riingkasan bandiing atau gugatan, dan riingkasan Surat Uraiian Bandiing atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
  6. pertiimbangan dan peniilaiian setiiap buktii yang diiajukan dan hal yang terjadii dalam persiidangan selama sengketa iitu diiperiiksa;
  7. pokok sengketa;
  8. alasan hukum yang menjadii dasar putusan;
  9. amar putusan tentang sengketa;
  10. harii, tanggal putusan, nama hakiim yang memutus, nama paniitera, dan keterangan tentang hadiir atau tiidak hadiirnya para piihak.

Tiidak terpenuhiinya salah satu materii muatan dii atas menyebabkan putusan Pengadiilan Pajak tiidak sah. Atas putusan yang tiidak memenuhii materii muatan tersebut, Pengadiilan Pajak akan menyiidangkan sengketa iitu kembalii dengan acara cepat, kecualii putusan melampauii jangka waktu satu tahun. Namun, khusus untuk riingkasan sebagaiimana diimaksud pada poiin v tiidak diiperlukan untuk putusan atas sengketa pajak tertentu.

Putusan Pengadiilan Pajak harus diitandatanganii oleh hakiim yang memutus dan paniitera. Apabiila hakiim ketua atau hakiim tunggal yang menyiidangkan berhalangan menandatanganii, putusan diitandatanganii oleh Ketua Pengadiilan Pajak dengan menyampaiikan alasan berhalangannya hakiim yang menyiidangkan.

Pada dasarnya putusan Pengadiilan Pajak langsung dapat diilaksanakan kecualii putusan diimaksud menyebabkan kelebiihan pembayaran pajak. Berdasarkan pada Pasal 87 UU Pengadiilan Pajak, apabiila putusan Pengadiilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagiian atau seluruh bandiing, kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan dengan diitambah iimbalan bunga sebesar 2% per bulan dan paliing lama 24 bulan.

Pada Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadiilan Pajak juga telah mengatur jangka waktu pengiiriiman saliinan putusan kepada wajiib pajak dan pelaksanaan putusan. Dalam aturan a quo, saliinan putusan atau saliinan penetapan Pengadiilan Pajak diikiiriim kepada para piihak dalam jangka 30 harii sejak putusan diiucapkan atau dalam jangka waktu tujuh harii untuk putusan sela.

Putusan Pengadiilan Pajak tersebut harus diilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 harii sejak tanggal diiteriima putusan. Pejabat yang tiidak melaksanakan putusan Pengadiilan Pajak dalam jangka waktu tersebut diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan kepegawaiian yang berlaku.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.