SAAT menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh), wajiib pajak akan meneriima pemberiitahuan mengenaii status SPT Tahunan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) PPh, ada 3 kemungkiinan yang akan muncul, yaknii status lebiih bayar, kurang bayar, dan niihiil.
Perhiitungan status lebiih bayar, kurang bayar, mauapun niihiil diiperoleh dengan cara mengurangkan PPh terutang dengan seluruh krediit pajak yang diimiiliikii oleh wajiib pajak, baiik krediit pajak pada tahun pajak berjalan (PPh Pasal 25) ataupun krediit pajak dalam bentuk pemotongan/pemungutan piihak ketiiga (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 yang bersiifat tiidak fiinal).
Secara sederhana, status lebiih bayar berartii ada kelebiihan pembayaran pajak yang dapat diimiinta ataupun diirestiitusiikan oleh wajiib pajak bersangkutan melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar.
Sedangkan status kurang bayar artiinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus diibayarkan oleh wajiib pajak bersangkutan. Adapun status niihiil, artiinya tiidak ada kelebiihan atau pun kekurangan pembayaran pajak.
PPh Lebiih Bayar (Pasal 28A UU PPh)
Defiiniisii lebiih bayar diiatur dalam Pasal 28 UU PPh yang menyebutkan bahwa PPh lebiih bayar terjadii apabiila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih keciil darii jumlah krediit pajak, maka setelah diilakukan pemeriiksaan oleh Diirektur Jenderal (Diirjen) Pajak atau pejabat yang diitunjuk, kelebiihan pembayaran pajak diikembaliikan setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak beriikut sanksii-sanksiinya.
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Diirjen Pajak atau pejabat yang diitunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriiksaan sebelum diilakukan pengembaliian atau perhiitungan kelebiihan pajak.
Hal-hal yang harus menjadii pertiimbangan sebelum diilakukan pengembaliian atau perhiitungan kelebiihan pajak adalah kebenaran materiiiil tentang besarnya pajak penghasiilan yang terutang dan keabsahan buktii-buktii pungutan dan buktii-buktii potongan pajak serta buktii pembayaran pajak oleh wajiib pajak sendiirii selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Oleh karena iitu untuk kepentiingan pemeriiksaan, Diirjen Pajak atau pejabat laiin yang diitunjuk diiberii wewenang untuk mengadakan pemeriiksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan laiinnya serta pemeriiksaan laiin yang berkaiitan dengan penentuan besarnya PPh yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah diikrediitkan dan untuk menentukan besarnya kelebiihan pembayaran pajak yang harus diikembaliikan.
Tujuan darii proses pemeriiksaan iinii adalah untuk memastiikan bahwa uang pajak yang akan diibayar kembalii kepada wajiib pajak sebagaii restiitusii iitu adalah benar merupakan hak wajiib pajak. Selaiin iitu, wajiib pajak yang telah memenuhii kriiteriia tertentu dapat diiberiikan pengembaliian pendahuluan terhadap kelebiihan pembayaran pajak sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.39/PMK.03/2018 tanpa harus melaluii proses pemeriiksaan.
Adapun kriiteriia wajiib pajak tertentu yang diimaksud adalah sebagaii beriikut:
Tepat waktu dalam menyampaiikan SPT yang diimaksud pada poiin pertama dii atas adalah sebagaii beriikut:
Melaluii PMK 39/2018 iinii, wajiib pajak dapat memperoleh restiitusii dalam kurun waktu satu bulan sejak permohonan diiteriima secara lengkap. Jiika permohonan tersebut diikabulkan, Diitjen Pajak dapat menerbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP).
Selaiin adanya kepastiian tersebut, Diitjen Pajak juga menaiikkan batasan maksiimum lebiih bayar PPh orang priibadii, PPh badan, sertapajak pertambahan niilaii (PPN) bagii pengusaha kena pajak yang biisa mengajukan restiitusii. Untuk orang priibadii lebiih bayar PPhdiitentukan maksiimal Rp100 juta, PPh badan maksiimal Rp1 miiliiar, dan PPN bagii pengusaha kena pajak maksiimal Rp1 miiliiar.
Penjelasan secara lengkap mengenaii resiitusii diipercepat dapat diibaca dii siinii. Selaiin restiitusii, wajiib pajak juga dapat memiiliih untuk mengkompensasiikannya dengan utang pajak tahun beriikutnya.
PPh Kurang Bayar (Pasal 29 UU PPh)
Adapun defiiniisii status kurang bayar menurut Pasal 29 UU PPh adalah apabiila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebiih besar dariipada krediit pajak, maka kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus diilunasii sebelum SPT Tahunan PPhdiisampaiikan.
Dengan kata laiin, jiika wajiib pajak mendapatkan status kurang bayar, maka wajiib pajak tersebut harus melunasii kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan diisampaiikan dan paliing lambat pada batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan.
Apabiila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajiib diilunasii paliing lambat tanggal 30 Apriil bagii wajiibpajak badan setelah tahun pajak berakhiir, sedangkan apabiila tahun buku tiidak sama dengan tahun kalender, miisalnya diimulaii tanggal 1 Julii sampaii dengan 30 Junii, kekurangan pajak wajiib diilunasii paliing lambat tanggal 31 Oktober. Adapun untuk wajiib pajak orang priibadii, utang PPh tersebut harus diilunasii paliing lambat tanggal 31 Maret. *
