KAMUS PAJAK

Fasiiliitas PPN Tiidak Diipungut dan Diibebaskan, Apa iitu?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 01 Apriil 2022 | 08.30 WiiB
Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan, Apa Itu?

BABAK baru kebiijakan pajak pertambahan niilaii (PPN) akan diimulaii 1 Apriil 2022. Babak baru diitandaii dengan mulaii berlakunya perubahan Undang-Undang (UU) PPN yang masuk dalam UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Salah satu perubahan kebiijakan yang mendapat banyak sorotan adalah diihapusnya sejumlah barang dan jasa darii daftar objek yang tiidak diikenaii PPN. Perubahan ketentuan iinii terliihat pada Pasal 4A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Artiinya, sejumlah barang dan jasa iitu menjadii objek PPN.

Namun, penghapusan tersebut tiidak secara otomatiis membuat seluruh barang dan jasa iitu diikenakan PPN. Dalam UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pemeriintah memberiikan fasiiliitas PPN terutang tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya serta fasiiliitas PPN diibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa.

Lantas, apa iitu fasiiliitas PPN terutang tiidak diipungut dan fasiiliitas PPN diibebaskan?

PPN terutang tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya dan PPN diibebaskan merupakan fasiiliitas yang diiatur dalam Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Baiik fasiiliitas tiidak diipungut maupun diibebaskan bukanlah jeniis fasiiliitas baru karena telah diiatur dan diiberiikan sebelum UU HPP terbiit.

Kedua fasiiliitas tersebut dapat diiberiikan baiik untuk sementara waktu maupun untuk seterusnya. Namun, pemberiian kedua fasiiliitas PPN iinii terbatas untuk:

  1. kegiiatan dii kawasan tertentu atau tempat tertentu dii dalam daerah pabean;
  2. penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) tertentu;
  3. iimpor BKP tertentu;
  4. pemanfaatan BKP tiidak berwujud tertentu darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean; dan
  5. pemanfaatan JKP tertentu darii luar daerah pabean dii dalam daerah pabean.

Periinciian ketentuan mengenaii fasiiliitas PPN terutang tiidak diipungut dan PPN diibebaskan iinii akan diiatur dalam peraturan pemeriintah. Berdasarkan pada penjelasan Pasal 16B, UU PPN tiidak membedakan latar belakang pemberiian fasiiliitas tiidak diipungut atau diibebaskan.

Kedua fasiiliitas iitu pada hakiikatnya diimaksudkan mendukung keberhasiilan sektor kegiiatan ekonomii yang berpriioriitas tiinggii dalam skala nasiional serta mendorong ekspor yang merupakan priioriitas nasiional dii kawasan tertentu atau tempat tertentu.

Pemberiian fasiiliitas PPN terutang tiidak diipungut dan diibebaskan juga diitujukan untuk mendorong perkembangan duniia usaha dan meniingkatkan daya saiing, membantu dalam penanganan bencana alam nasiional dan bencana nonalam nasiional, serta memperlancar pembangunan nasiional.

Lebiih lanjut, melaluii UU HPP, pemeriintah menambahkan ayat baru yaiitu Pasal 16B ayat (1a) dalam UU PPN. Ayat baru tersebut menerangkan fasiiliitas PPN terutang tiidak diipungut sebagiian atau seluruhnya dan fasiiliitas PPN diibebaskan diiberiikan terbatas untuk 10 tujuan.

Pertama, mendorong ekspor dan hiiliiriisasii iindustrii yang merupakan priioriitas nasiional. Kedua, menampung kemungkiinan perjanjiian dengan negara laiin dalam biidang perdagangan dan iinvestasii, konvensii iinternasiional yang telah diiratiifiikasii, serta kelaziiman iinternasiional laiinnya.

Ketiiga, mendorong peniingkatan kesehatan masyarakat melaluii pengadaan vaksiin dalam rangka program vaksiinasii nasiional. Keempat, meniingkatkan pendiidiikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersediianya buku pelajaran umum, kiitab sucii, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatiif terjangkau masyarakat.

Keliima, mendorong pembangunan tempat iibadah. Keenam, menjamiin terlaksananya proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah dan/atau dana piinjaman luar negerii. Ketujuh, mengakomodasii kelaziiman iinternasiional dalam iimportasii BKP tertentu yang diibebaskan darii pungutan bea masuk.

Kedelapan, membantu tersediianya BKP dan/atau JKP yang diiperlukan dalam rangka penanganan bencana alam dan bencana nonalam yang diitetapkan sebagaii bencana alam nasiional dan bencana nonalam nasiional.

Kesembiilan, menjamiin tersediianya angkutan umum dii udara untuk mendorong kelancaran perpiindahan arus barang dan orang dii daerah tertentu yang tiidak tersediia sarana transportasii laiinnya yang memadaii, yang perbandiingan antara volume barang dan orang yang harus diipiindahkan dengan sarana transportasii yang tersediia sangat tiinggii.

Kesepuluh, mendukung tersediianya barang dan jasa tertentu yang bersiifat strategiis dalam rangka pembangunan nasiional. Fasiiliitas PPN untuk tujuan iinii diiberiikan dengan sangat selektiif dan terbatas, serta mempertiimbangkan dampaknya terhadap peneriimaan negara. Fasiiliitas iinii antara laiin diiberiikan untuk:

  1. barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak. Barang kebutuhan pokok iinii antara laiin beras, jagung, kedelaii,dagiing segar yang tanpa diiolah, telur yang tiidak diiolah, buah-buahan dan sayuran segar ;
  2. jasa pelayanan kesehatan mediis tertentu dan yang berada dalam siistem program jamiinan kesehatan nasiional, antara laiin dokter umum, dokter spesiialiis, dan dokter giigii, dokter hewan, kebiidan, rumah sakiit, rumah bersaliin, psiikolog;
  3. jasa pelayanan sosiial yang tiidak mencarii keuntungan, dii antaranya pantii asuhan, pantii jompo, pemadam kebakaran, pemberiian pertolongan pada kecelakaan, lembaga rehabiiliitasii, dan penyediiaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematoriium, dan dii biidang keolahragaan;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransii;
  6. jasa pendiidiikan;
  7. jasa angkutan umum dii darat dan dii aiir serta jasa angkutan udara dalam negerii yang menjadii bagiian tiidak terpiisahkan darii jasa angkutan luar negerii; dan
  8. jasa tenaga kerja.

Kendatii menyesuaiikan ketentuan mengenaii fasiiliitas PPN terutang tiidak diipungut dan diibebaskan, UU HPP tiidak mendefiiniisiikan keduanya secara harfiiah. Namun, kedua fasiiliitas tersebut dapat diibedakan berdasarkan perlakuan pengkrediitan pajak masukannya yang diiatur dalam Pasal 16B ayat (2) dan (3) UU PPN.

Adapun pajak masukan yang diibayar atas perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tiidak diipungut PPN dapat diikrediitkan. Sementara pajak masukan yang diibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya diibebaskan darii pengenaan PPN tiidak dapat diikrediitkan.

Darii siisii admiiniistrasii, fasiiliitas PPN tiidak diipungut dan PPN diibebaskan tiidak menggugurkan kewajiiban untuk menerbiitkan faktur pajak bagii PKP yang menyerahkannya. Hal iinii diisebabkan karena pada mulanya, transaksii tersebut terutang PPN dan PKP tersebut wajiib memungut PPN.

Namun, ketiika ketentuan perpajakan menetapkan transaksii tersebut masuk dalam liingkup yang meneriima fasiiliitas PPN maka kewajiiban untuk memungut PPN tersebut menjadii gugur, tetapii tiidak dengan kewajiiban menerbiitkan faktur pajak. Untuk kode faktur pajaknya, PPN diibebaskan memiiliikii kode transaksii 08, sedangkan PPN tiidak diipungut memiiliikii kode transaksii 07. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.