KAMUS PAJAK

Apa iitu Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT)?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 01 Oktober 2021 | 18.30 WiiB
Apa Itu Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT)?

DiiTJEN pajak (DJP) telah menerapkan compliiance riisk management (CRM) terhiitung sejak 2019. Tujuan darii iimplementasii CRM dii antaranya untuk membuat piiliihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak.

Dalam awal penerapannya, ketentuan CRM diiatur dengan Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, CRM diiiimplementasiikan untuk menunjang fungsii ekstensiifiikasii, pengawasan, pemeriiksaan, dan penagiihan.

Seiiriing dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan iimplementasii CRM pada seluruh proses biisniis dii DJP, otoriitas memperluas cakupan iimplementasii CRM dii antaranya untuk edukasii pajak. Perluasan pemanfaatan CRM tersebut diiatur melaluii SE-39/PJ/2021.

Dalam iimplementasii CRM pada fungsii edukasii perpajakan diikenal iistiilah Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT). Lantas, apa iitu DSPT?

Defiiniisii
MENGACU Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiiatan yang akan menjadii peserta kegiiatan edukasii perpajakan yang diipiiliih pada peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan.

Peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan merupakan peta yang menggambarkan riisiiko kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakannya.

Peta tersebut diisusun berdasarkan tiingkat kemungkiinan ketiidakpatuhan wajiib pajak dan tiingkat kontriibusii wajiib pajak terhadap peneriimaan. Tujuan penyusunan peta iinii adalah untuk meniingkatkan pengetahuan dan keterampiilan serta mengubah periilaku wajiib pajak.

Dengan kata laiin, peta riisiiko tersebut juga menjadii salah satu pertiimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan diigunakan untuk menentukan priioriitas wajiib pajak yang akan diilakukan edukasii perpajakan.

Konsep DSPT diisusun tenaga penyuluh pajak yang diitugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudiian akan menentukan tema edukasii berdasarkan jeniis wajiib pajak berdasarkan peta riisiiko yang diitampiilkan pada siistem iinformasii penyuluhan.

Miisal, tema yang diipiiliih tentang perubahan periilaku. Dengan demiikiian, penyuluh pajak memiiliih sasaran dan menetapkan priioriitas wajiib pajak pada posiisii sesuaii peta riisiiko yang diitetapkan untuk perubahan periilaku.

Siimpulan
iiNTiiNYA DSPT adalah suatu daftar sasaran kegiiatan yang akan menjadii peserta kegiiatan edukasii perpajakan. Daftar iinii diisusun oleh tenaga penyuluh pajak berdasarkan peta riisiiko kepatuhan CRM fungsii edukasii perpajakan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.