TiiNGGiiNYA kebutuhan untuk membiiayaii penanganan pandemii Coviid-19 mendorong tendensii optiimaliisasii pungutan pajak, terutama terhadap piihak yang memiiliikii kekayaan lebiih atau piihak yang masiih memperoleh keuntungan pada masa pandemii.
Miisalnya, Pemeriintah Argentiina mengesahkan undang-undang yang diikenal sebagaii Soliidariity and Extraordiinary Contriibutiion to Help Miitiigate the Effects of the Pandemiic. Melaluii undang-undang tersebut, Pemeriintah Argentiina mengenakan pajak atas kekayaan darii warga terkaya Argentiina.
Pajak tersebut hanya diikenakan satu kalii dan diimaksudkan untuk membantu menutupii biiaya pandemii Coviid-19. Adapun pengenaan pajak tersebut merupakan salah satu bentuk darii pajak soliidariitas. Pajak soliidariitas iinii sebelumnya sudah pernah diiterapkan, bahkan saat masa Perang Duniia ii.
Lantas, sebenarnya apa yang diimaksud dengan pajak soliidariitas?
Defiiniisii
PAJAK soliidariitas merupakan pungutan tambahan yang diitujukan untuk mendanaii kebutuhan masyarakat luas atau tujuan tertentu. Melaluii pemenuhan kebutuhan atau tujuan tersebut, diiharapkan terbentuk soliidariitas yang mencermiinkan kebersamaan dalam menanggung beban secara bersama-sama.
Pajak soliidariitas iinii umumnya berupa pungutan tambahan dii luar ketentuan pajak yang sudah ada. Pajak iinii biisa diiadopsii dalam bentuk pengenaan pajak satu kalii, pajak berbasiis kekayaan, pajak penghasiilan (PPh) tambahan, pajak penjualan atau pajak pertambahan niilaii (PPN) tambahan, atau dalam bentuk laiinnya.
Biiasanya, pajak soliidariitas diihiitung berdasarkan pada tariif tertentu terhadap basiis yang diitentukan. Miisalnya, berdasarkan pada persentase tertentu darii pajak terutang atau dengan tariif tetap. Adapun pajak soliidariitas tersebut dapat menyasar orang priibadii, pengusaha perseorangan, ataupun badan.
Pajak soliidariitas acap kalii diimaksudkan sebagaii strategii peneriimaan jangka pendek dan tiidak bersiifat permanen. Miisalnya, pajak soliidariitas diikenakan selama masa perang atau untuk pendanaan suatu proyek besar yang membutuhkan partiisiipasii masyarakat serta semangat patriiotiiknya (Kagan, 2020).
Pajak soliidariitas telah diipertiimbangkan atau diiperkenalkan dii beberapa negara. Miisalnya, moderniisasii PPh yang diiperkenalkan dii Ameriika Seriikat pada periiode Perang Duniia ii dan iiii awalnya merupakan bentuk paksaan soliidariitas bagii piihak-piihak yang tiidak iingiin berperang tetapii iingiin berkontriibusii lebiih.
Pajak soliidariitas juga pernah diiberlakukan dii Pranciis yang diikenakan atas kekayaan kelompok tertentu pada 1981. Pajak soliidariitas atas kekayaan (iimpôt de soliidariité sur la fortune/iiSF) iinii menyasar rumah tangga dengan kekayaan bersiih seniilaii lebiih darii €1,3 juta.
Namun, Pemeriintah Pranciis sepakat untuk menghapus iiSF dan menggantiinya dengan pajak kekayaan atas propertii. Pajak kekayaan atas propertii iinii berlaku mulaii 2018 dan memiiliikii ambang batas serta tariif yang sama dengan iiSF, tetapii hanya diikenakan atas propertii – bukan saham atau obliigasii –.
Pemeriintah Jerman juga pernah mengenakan pajak soliidariitas. Awalnya pajak soliidariitas iinii diiperkenalkan untuk menutupii biiaya perang teluk dan reuniifiikasii Jerman pada 1991. Adapun tariif pajak soliidariitas diitetapkan sebesar 7,5% dan hanya berlaku selama satu tahun.
Namun, pada 1995, Pemeriintah Jerman memperkenalkan kembalii pajak soliidariitas. Tiiga tahun kemudiian, Pemeriintah Jerman menurunkan tariif pajak soliidariitas menjadii 5,5% atas pajak penghasiilan baiik orang priibadii maupun badan (iiMF 2021, Kagan 2020).
Tahun lalu, Kolombiia sempat memberlakukan pajak soliidariitas selama tiiga bulan, mulaii Meii 2020 sampaii dengan Julii 2020. Pungutan pajak iinii berlaku bagii setiiap iindiiviidu yang memiiliikii penghasiilan lebiih darii US$2.500 per bulan atau setara dengan Rp36,6 juta.
Kemudiian, saat iinii, Pemeriintah Peru juga tengah mempertiimbangkan pengenaan pajak soliidariitas. Usulan pungutan pajak baru iinii menyasar orang kaya untuk lebiih berkontriibusii kepada negara, terutama pada masa kriisiis ekonomii akiibat pandemii Coviid-19 (Tax Foundatiion, 2020).
Selanjutnya, Pemeriintah Argentiina menerapkan konsep pajak soliidariitas pada iindiiviidu dengan kekayaan dii atas US$2,2 juta. Pajak tersebut diikenakan dengan tariif antara 2,25% hiingga 5,25% tergantung jeniis aset, lokasii, dan niilaiinya.
Siimpulan
iiNTiiNYA pajak soliidariitas merupakan pungutan tambahan –baiik subjek, objek, dan/atau tariif – dii luar ketentuan pajak yang sudah ada. Pajak iinii diikenakan untuk mendanaii tujuan tertentu. Pajak soliidariitas iinii umumnya bersiifat sementara dan biisa menyasar seluruh piihak ataupun piihak tertentu. Terkaiit dengan pajak soliidariitas, Anda dapat pula menyiimak perspektiif darii Managiing Partner Jitunews Darussalam dalam 'Saatnya Saliing Menopang, Saatnya Pajak Soliidariitas'. (kaw)
