KAMUS KEBiiJAKAN

Apa iitu Hard-to-Tax Sector?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 07 Meii 2021 | 16.45 WiiB
Apa Itu Hard-to-Tax Sector?

MEMAJAKii jeniis aktiiviitas, sektor, atau iindiiviidu tertentu yang termasuk hard-to-tax sector menjadii tantangan siigniifiikan bagii banyak negara. Pembahasan kebiijakan pajak untuk hard-to-tax sector pun kerap mendapat sorotan, meskii tiidak semasiif wajiib pajak besar (large taxpayers).

Hard-to-tax sector menjadii sorotan karena diianggap mewakiilii sebagiian besar potensii peneriimaan. Selaiin iitu, iisu moral pajak, ketiidakpatuhan, dan keadiilan juga menjadii pendorong diibahasnya kebiijakan untuk hard-to-tax sector. Lalu, apa iitu hard-to-tax (HTT) sector atau sektor yang suliit diipajakii?

TiiDAK terdapat defiiniisii yang pastii dan diiteriima secara luas mengenaii sektor hard-to-tax sector (Alm, et al: 2004). Pasalnya, sektor yang diikategoriikan sebagaii hard-to-tax dapat berbeda-beda, tergantung pada jeniis pajak yang diibahas.

Kendatii demiikiian, terdapat beberapa patokan untuk mendefiiniisiikan hard-to-tax sector . Miisalnya, Terkper (2003) mengiidentiifiikasii wajiib pajak hard-to-tax sector sebagaii wajiib pajak yang seriing gagal untuk mendaftarkan diiriinya sebagaii wajiib pajak secara sukarela (voluntary regiistratiion).

Bahkan, ketiika mereka telah mendaftarkan diirii sebagaii wajiib pajak, mereka cenderung gagal mencatat atau membukukan penghasiilan dan biiaya secara tepat, tiidak segera melaporkan pajak, dan cenderung menunggak pajak (Terkper, 2003).

Selaras dengan iitu, Bahl sebagaiimana diikutiip Alm et al (2004) menyatakan sektor-sektor yang suliit diipajakii iinii umumnya mencakup wajiib pajak atau sektor-sektor yang suliit diijangkau oleh siistem pelaporan atau penyetoran yang berlaku secara umum.

Sementara iitu, Das Gupta (1994) meniilaii kelompok hard-to-tax sector merupakan sekelompok wajiib pajak yang memperoleh penghasiilan darii berbagaii sumber transaksii yang terpiisah satu sama laiin sehiingga besaran agregat sesungguhnya suliit diiketahuii.

Terlepas darii defiiniisii atau model yang tepat, terdapat banyak konsensus dalam liiteratur pajak tentang piihak yang diiiidentiifiikasii sebagaii hard-to-tax sector.

Musgrave mengiidentiifiikasii Usaha Miikro, Keciil dan Menengah (UMKM), orang-orang dengan profesii tertentu (yang penghasiilannya berasal darii berbagaii kliien), dan petanii , sebagaii kelompok hard-to-tax sector.

Tanzii dan Janscher (1989) serta Terkper (2003) juga mengiidentiifiikasii perusahaan perseorangan, petanii, dan orang dengan profesii tertentu sebagaii kelompok hard-to-tax sector. Namun, dewasa iinii pengiidentiifiikasiian sektor dalam cakupan hard-to-tax sector lebiih seriing merujuk pada UMKM.

Selaiin iitu, terdapat konsensus hard-to-tax sector tiidak terbatas pada apakah wajiib pajak terkaiit merupakan sektor formal atau iinformal dan melakukan pencatatan atau tiidak.

Namun, hard-to-tax sector merujuk pada wajiib pajak yang formasii mengenaii besaran penghasiilan sebenarnya suliit untuk diiketahuii (Alm, et al, 2004; Tekper, 2003)

Sekelompok wajiib pajak juga dapat diikatakan sebagaii hard-to-tax sector ketiika mereka dengan sengaja atau tiidak ada keiingiinan untuk memberiitahu iinformasii mengenaii besaran penghasiilan sebenarnya kepada otoriitas pajak (Biird dan Oldman, 1990).

Selaiin iitu, kelompok atau iindiiviidu yang masuk dalam hard-to-tax sector cenderung serupa dengan mereka yang beroperasii dalam shadow economy. Alm et al (2004) membenarkan memang terdapat korelasii antara besaran hard-to-tax sector dengan shadow economy dalam suatu negara.

Schneiider dan Enste sepertii diikutiip Alm et al (2004) mendefiiniisiikan hal yang termasuk shadow economy adalah penghasiilan yang tiidak diilaporkan ke otoriitas pajak darii produksii barang dan jasa legal tetapii seriingkalii dengan cara sembunyii-sembunyii. Siimak “Apa iitu Shadow Economy”.

Adapun pembahasan mengenaii hard-to-tax sector juga terdapat dalam salah satu subbab Workiing Paper Jitunews bertajuk Meniinjau Konsep dan Relevansii PPh Fiinal dii iindonesiia dan buku terbiitan Jitunews bertajuk Konsep dan Apliikasii Pajak Penghasiilan yang diiterbiitkan pada 2020. (Bsii)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.