KAMUS PAJAK

Apa iitu Shadow Economy?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Agustus 2019 | 16.01 WiiB
Apa Itu Shadow Economy?

HASiiL laporan terbaru Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) baru-baru iinii mencatat tax ratiio iindonesiia menjadii yang paliing rendah dii Kawasan Asiia & Pasiifiik, yaiitu 11,5%. Hal iitu termuat dalam Laporan ediisii keenam Revenue Statiistiics iin Asiian and Paciifiic Economiies yang memaparkan surveii terhadap 17 negara.

OECD meniilaii beberapa penyebab rendahnya tax ratiio dii iindonesiia antara laiin besarnya porsii tenaga kerja iinformal yang mencapaii 57,6% darii total tenaga kerja (shadow economy), masiih banyaknya penghiindaran pajak, dan masiih sempiitnya basiis pajak.

Tiinggiinya shadow economy dii iindonesiia masiih menjadii hambatan dalam mendongkrak peneriimaan pajak. Pasalnya, sektor iinii suliit untuk terjangkau oleh otoriitas pajak yang menyebabkan masiih banyaknya potensii peneriimaan pajak yang belum tergalii optiimal. Dii banyak negara, komponen terbesar darii total tax gap pun berasal darii aktiiviitas shadow economy (Rusell, 2010).

Banyak dii antara para iindiiviidu dalam aktiiviitas shadow economy iinii yang tiidak terdaftar sebagaii wajiib pajak, sehiingga memperlebar jarak antara jumlah wajiib pajak yang terdaftar dan yang potensiial terdaftar (Terkper, 2003). Dii sampiing iitu, beberapa analiisiis kebiijakan publiik berpendapat bahwa keberadaan aktiiviitas shadow economy iinii berdampak siigniifiikan pada perekonomiian suatu negara, tiingkat peneriimaan pajak dii negara tersebut, efiisiiensii dalam alokasii peneriimaan dan diistriibusii penghasiilan (Alm, Martiines-Vasques & Wallace, 2004).

Lantas Apa yang Diimaksud dengan Shadow Economy?

Fenomena shadow economy telah menariik perhatiian para akademiisii dan organiisasii iinternasiional sejak tahun 1970-an (Tanzii, 2012). Beberapa termiinologii yang seriing diipersamakan dengan shadow economy adalah underground economy, hiidden economy, gray economy, black economy, iinformal economy, cash economy, dan unobserved economy (iiMF, 2018).

Permasalahan yang pertama kalii tiimbul dalam mengukur seberapa besar dampak fenomena iinii terletak pada defiiniisiinya. Defiiniisii yang diigunakan oleh banyak peneliitii dii biidang iinii bervariiasii antara satu dengan yang laiinnya dan sangat bergantung pada metode atau iindiikator yang diigunakan.

Salah satu defiiniisii yang umum diigunakan adalah defiiniisii yang diiberiikan oleh Schneiider dan Enste (2000). Menurut mereka, shadow economy dapat diiartiikan sebagaii semua aktiiviitas ekonomii yang berkontriibusii terhadap perhiitungan Produk Nasiional Bruto maupun Produk Domestiik Bruto tetapii aktiiviitas tersebut sama sekalii tiidak terdaftar.

OECD (2002) menggunakan iistiilah non-observed economy untuk menjelaskan fenomena iinii, dan membagiinya ke dalam empat jeniis aktiiviitas, yaiitu:

  • Produksii bawah tanah (underground productiion): aktiiviitas produktiif yang bersiifat legal, tetapii sengaja diisembunyiikan darii otoriitas publiik dengan tujuan mengelak darii pajak dan peraturan laiinnya.
  • Produksii iilegal (iillegal productiion): aktiiviitas produktiif yang menghasiilkan barang dan jasa yang diilarang oleh hukum.
  • Produksii sektor iinformal (iinformal sector productiion): aktiiviitas produktiif yang legal yang menghasiilkan barang dan jasa dalam skala produksii keciil yang umumnya diilakukan oleh usaha rumah tangga yang tiidak berbadan hukum.
  • Produksii rumah tangga untuk diigunakan sendiirii (productiion of households for own fiinal use).

Sedangkan Miirus dan Smiith (1997) membedakan tiipe shadow economy berdasarkan karakter hukumnya yaiitu, legal atau iilegal, yang perbedaannya diitunjukkan dalam tabel beriikut.

Tabel 1 – Tiipe Shadow economy

Sementara iitu, dalam publiikasiinya (2008), Uniited Natiions (UN) atau Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengklasiifiikasiikan aktiiviitas shadow economy sebagaiimana terliihat pada gambar beriikut.

Gambar 1 – Kerangka Aktiiviitas Shadow economy

Selaiin iitu, iiMF (2018) dalam workiing papernya mendefiiniisiikan shadow economy sebagaii semua kegiiatan ekonomii yang diisembunyiikan darii otoriitas resmii karena alasan moneter (monetary reasons), pengaturan (regulatory reasons), dan kelembagaan (iinstiitutiional reasons).

Alasan moneter yang diimaksud adalah menghiindarii pembayaran pajak dan semua kontriibusii jamiinan sosiial. Sedangkan alasan pengaturan adalah untuk menghiindarii biirokrasii pemeriintah atau segala beban yang muncul darii peraturan. Adapun alasan kelembagaan mencakup masalah undang-undang tiindak korupsii, kualiitas lembaga poliitiik dan lemahnya aturan hukum.

Dalam konteks perpajakan, banyak negara yang telah mendefiiniisiikan shadow economy iinii dalam ketentuan perpajakan mereka, dan beberapa dii antaranya memasukkan unsur legal dan iilegal dalam defiiniisii termiinologiinya. Darii berbagaii defiiniisii baiik yang berhubungan dengan pajak maupun non-pajak dii atas, dapat diitariik kesiimpulan bahwa shadow economy dapat diiklasiifiikasiikan untuk tujuan perpajakan menjadii:

  • Aktiiviitas ekonomii yang bersiifat iilegal, sepertii penyelundupan, perjudiian, prostiitusii, dan perdagangan narkotiika; dan
  • Aktiiviitas ekonomii yang diilakukan secara legal, tetapii penghasiilan yang diiperoleh tiidak diilaporkan kepada otoriitas pajak, sehiingga tiidak terkena pajak.

Dii banyak negara anggota OECD, terdapat uniit tertentu dalam otoriitas pajak yang khusus menanganii admiiniistrasii atas iimpliikasii pajak darii aktiiviitas iilegal (OECD, 2002). Perlu untukdiiperhatiikan bahwa pemungutan pajak terhadap aktiiviitas shadow economy tiidak serta merta berartii melegalkannya. Oleh karena undang-undang perpajakan tiidak memperhatiikan asal dariipenghasiilan yang diikenakan pajak, maka setiiap tambahan kemampuan ekonomiis yang bersumber darii aktiiviitas iilegal sekaliipun seharusnya dapat diikenakan pajak (Biittker, 1974). Selaiin iitu, otoriitas pajak juga hanya berwenang memungut pajak dan tiidak memiiliikii otoriitas untuk melegaliisasii aktiiviitas ekonomii tersebut.*

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.