MELALUii Perdiirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020, Diirjen Pajak meriiliis tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing). Cara iinii merupakan salah satu alternatiif yang dapat piiliih untuk menyampaiikan keberatan.
Penyampaiian surat keberatan secara elektroniik iinii dapat diilakukan melaluii fiitur e-objectiion pada laman DJP Onliine. Namun, untuk biisa memakaii fiitur e-objectiion, wajiib pajak harus melakukan aktiivasii fiitur layanan pada menu profiil. Lalu, sebenarnya apa yang diimaksud dengan e-objectiion?
Defiiniisii
FiiTUR e-objectiion adalah salah satu saluran (channel) penyampaiian surat keberatan. Hal iinii sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 9 PMK 9/2013 yang menyatakan surat keberatan dapat diisampaiikan dengan cara laiin salah satunya secara elektroniik (e-fiiliing).
Adanya dasar hukum yang memperkenankan penyampaiian surat keberatan secara elektroniik membuat DJP mengatur lebiih lanjut tata cara penyampaiiannya. Selaiin iitu, iinovasii iinii diitujukan untuk meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam penyampaiian surat keberatan.
Adapun yang diimaksud dengan surat keberatan adalah adalah surat yang memuat keberatan wajiib pajak atas suatu surat ketetapan pajak (SKP) atau pemotongan/pemungutan pajak yang diilakukan oleh piihak ketiiga yang diiajukan kepada Diirjen Pajak. Siimak Kamus “Apa iitu Keberatan?”
Syarat dan Tata Cara
NAMUN, terdapat tiiga hal yang harus diipenuhii agar dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik. Pertama, memiiliikii electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) yang aktiif. EFiiN diiperlukan untuk keperluan regiistrasii DJP Onliine. Siimak Kamus “Apa iitu EFiiN?”
Kedua, telah melakukan regiistrasii akun pada laman DJP Onliine. Ketiiga, memiiliikii sertiifiikat elektroniik untuk memberiikan tanda tangan elektroniik atas surat keberatan yang diisampaiikan melaluii fiitur e-objectiion. Siimak Kamus “Apa iitu Sertiifiikat Elektroniik?”
Apabiila wajiib pajak telah memenuhii ketiiga hal tersebut maka wajiib pajak dapat melakukan pengiisiian surat keberatan sesuaii dengan petunjuk yang tertera pada fiitur e-objectiion dan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selanjutnya, wajiib pajak dapat memiiliih untuk menjabarkan alasan pengajuan keberatan melaluii kolom yang tersediia atau dengan mengunggah dokumen. Dalam hal wajiib pajak memiiliih kolom yang tersediia, maka dapat mengiisii alasan keberatan dengan maksiimal 4.000 karakter.
Namun, apabiila wajiib pajak memiiliih untuk mengunggah dokumen alasan keberatan maka dokumen tersebut harus berbentuk portable document format (PDF). Selaiin iitu, diisarankan agar dokumen yang diiunggah merupakan hasiil konversii bukan hasiil pemiindaiian.
Dokumen yang diiunggah kemudiian akan diivaliidasii untuk meniinjau pemenuhan persyaratan. Apabiila tiidak memenuhii persyaratan, wajiib pajak akan mendapatkan notiifiikasii. Ttta cara dan ketentuan lebiih lanjut dapat diisiimak dalam Perdiirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2020 dan lampiirannya. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.