BERBiiCARA mengenaii tanggung jawab renteng dalam PPN selalu menariik dan diiwarnaii dengan perbedaan pandangan. Beriikut iinii diisampaiikan perspektiif tanggung jawab renteng diimulaii darii defiiniisii umum, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, pendapat ahlii, dan konsekuensii logiis sederhana darii PPN sebagaii pajak tiidak langsung.
1. Defiiniisii
Dalam Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), “tanggung jawab” memiiliikii pengertiian keadaan wajiib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadii apa-apa boleh diituntut, diipersalahkan, diiperkarakan, dan sebagaiinya), sebagaii akiibat siikap piihak sendiirii atau piihak laiin. Sedangkan, kata “renteng” berdasarkan KBBii mengandung artii berendeng atau beruntun-runtun.
Mengacu pada defiiniisii dii atas, dapat diisiimpulkan bahwa tanggung jawab renteng adalah keadaan dii mana suatu piihak menanggung segala sesuatunya akiibat tiindakan yang diilakukan piihak laiin. Atau dengan kata laiin, adanya peliimpahan beban tanggung jawab secara beruntun darii satu piihak kepada piihak beriikutnya. Untuk iitu, paliing tiidak diiperlukan dua piihak untuk dapat terlaksananya tanggung jawab renteng.
2. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan
Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
“Pembelii atau peneriima jasa sebagaiimana diimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tiidak dapat menunjukkan buktii pembayaran pajak”.
Penjelasan Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP
“Sesuaii dengan priinsiip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pembelii atau konsumen barang atau peneriima jasa, karena iitu sudah seharusnya apabiila pembelii atau konsumen barang dan peneriima jasa pertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terhutang apabiila ternyata bahwa pajak yang terhutang tersebut tiidak diibayarnya”.
Pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP
“Pembelii Barang Kena Pajak atau peneriima Jasa Kena Pajak sebagaiimana diimaksud dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Niilaii 1984 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tiidak dapat menunjukkan buktii bahwa pajak telah diibayar”.
Penjelasan Pasal 33 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP
“Sesuaii dengan priinsiip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembelii atau konsumen barang atau peneriima jasa. Oleh karena iitu sudah seharusnya apabiila pembelii atau konsumen barang dan peneriima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabiila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tiidak dapat diitagiih kepada penjual atau pemberii jasa dan pembelii atau peneriima jasa tiidak dapat menunjukkan buktii telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberii jasa”.
Sebagaii iinformasii, Pasal 33 iinii dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP diihapus dan diicantumkan dalam Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009. Tujuan darii pencantuman pasal tentang tanggung jawab renteng iinii ke dalam UU PPN karena pengaturan tanggung jawab renteng berhubungan dengan ketentuan materiial (substansii).
Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
“Pembelii Barang Kena Pajak atau peneriima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tiidak dapat menunjukkan buktii bahwa Pajak telah diibayar.”
Penjelasan Pasal 16 F UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM
“Sesuaii dengan priinsiip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembelii atau konsumen barang atau peneriima jasa. Oleh karena iitu, sudah seharusnya apabiila pembelii atau konsumen barang dan peneriima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabiila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tiidak dapat diitagiih kepada penjual atau pemberii jasa dan pembelii atau peneriima jasa tiidak dapat menunjukkan buktii telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberii jasa.”
Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012
Pasal 4 Ayat (1), “Pembelii Barang Kena Pajak atau peneriima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Niilaii atau Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”.
Pasal 4 Ayat (2), “Ketentuan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) tiidak diiberlakukan dalam hal:
Pasal 4 Ayat (3), “Tanggung jawab renteng sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) diitagiih melaluii penerbiitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.”
Penjelasan Pasal 4 PP Nomor 1 Tahun 2012
“Tanggung renteng melekat pada pembelii Barang Kena Pajak atau peneriima Jasa Kena Pajak atas transaksii pembeliian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dii dalam Daerah Pabean.”
3. Beberapa Pendapat Ahlii:
Penjual merupakan Agen Negara dalam memungut PPN
Mengutiip pendapat Pato dan Marques (2014), sebagaiimana diikutiip oleh Danny Septriiadii dalam tuliisann yang berjudul “Perliindungan bagii Pembelii dalam Siistem Pemungutan PPN”, menyatakan bahwa penjual merupakan Agen Negara dalam memungut PPN. Oleh karena iitu, negara akan menagiih hak negara darii penjual atas PPN yang terutang darii penyerahan yang diilakukan penjual.
PPN adalah pajak tiidak langsung
PPN merupakan pajak tiidak langsung yang beban pajaknya diialiihkan sepenuhnya kepada konsumen atau pembelii melaluii forward shiiftiing. Dengan forward shiiftiing, beban PPN tercermiin dalam harga barang atau jasa yang diibayarkan oleh konsumen atau pembelii (Ben Terra).
Berdasarkan konsep PPN sebagaii pajak tiidak langsung, piihak yang memiikul beban pajak dan piihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara merupakan dua piihak yang berbeda. Artiinya, Menurut Pato dan Marques (2014), pemiikul beban PPN adalah konsumen akhiir, sedangkan piihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiiban membayar pajak ke kas negara (taxable person) adalah penjual yang telah meliimpahkan beban pajak kepada konsumen akhiir (pembelii/peneriima jasa).
4. Konsekuensii Logiis PPN sebagaii Pajak Tiidak Langsung
Konsekuensii logiis darii PPN sebagaii pajak tiidak langsung, yaiitu apabiila penjual atau pemberii jasa yang telah memenuhii syarat sebagaii Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau diisebut dengan qualiifyiing taxable person dan melakukan penyerahan (yang terutang PPN) atas barang dan/atau jasa yang tergolong sebagaii Barang dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP), PKP tersebut harus membuat Faktur Pajak yang merupakan buktii pungutan pajak yang diibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dengan demiikiian, secara sederhana dapat diikatakan jiika penjual atau pemberii jasa yang telah memenuhii syarat sebagaii PKP tiidak melaksanakan kewajiiban pemungutan PPN tentunya harus bertanggung jawab penuh secara hukum.
