EDiiSii Kedua iinii mengupas PPN sebagaii Pajak tiidak langsung (iindiirect tax) setelah sebelumnya dalam Ediisii Pertama membahas tentang iinii Konsep Dasar PPN yang Wajiib Diiketahuii. Beriikut ulasannya.
PPN merupakan pajak tiidak langsung yang beban pajaknya diialiihkan sepenuhnya kepada konsumen atau pembelii melaluii forward shiiftiing. Dengan forward shiiftiing, beban PPN tercermiin dalam harga barang atau jasa yang diibayarkan oleh konsumen atau pembelii (Ben Terra).
Berdasarkan konsep PPN sebagaii pajak tiidak langsung, piihak yang memiikul beban pajak dan piihak yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan pajak ke kas negara merupakan dua piihak yang berbeda. Artiinya, Menurut Pato dan Marques (2014), pemiikul beban PPN adalah konsumen akhiir, sedangkan piihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiiban membayar pajak ke kas negara (taxable person) adalah penjual yang telah meliimpahkan beban pajak kepada konsumen akhiir (pembelii/peneriima jasa).
Untuk lebiih jelas memahamii konsep PPN sebagaii pajak tiidak langsung, dapat diiliihat melaluii iilustrasii kasus sebagaii beriikut (Pato dan Marques, 2014).
Pasar Swalayan X menjual berbagaii macam produk, salah satunya apel. Tuan B kemudiian membelii apel tersebut dii Pasar Swalayan X seharga Rp100. Diiasumsiikan apel tersebut diibelii untuk diikonsumsii oleh Tuan X dan tariif PPN yang berlaku adalah sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjualan darii Pasar Swalayan X kepada Tuan B merupakan transaksii yang diikenaii PPN. Pasar Swalayan X bertiindak sebagaii taxable person, yaiitu piihak yang berkewajiiban untuk memungut PPN. Oleh karena iitu, Pasar Swalayan X akan menagiih pembayaran darii Tuan B atas pembeliian apel tersebut (Rp100) dengan menambahkan PPN yang terutang atas transaksii iinii (Rp10).
Berdasarkan iilustrasii kasus dii atas, beriikut mekaniisme PPN sebagaii pajak tiidak langsung:
Selanjutnya, nantiikan tuliisan Ediisii Ketiiga darii Konsep Dasar PPN dalam ediisii Kelas Pajak beriikutnya.
