KAMUS PAJAK

Apa iitu GloBE iinformatiion Return (GiiR) dalam Pajak Miiniimum Global?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 10 September 2025 | 18.30 WiiB
Apa Itu GloBE Information Return (GIR) dalam Pajak Minimum Global?

Penerapan ketentuan Global Antii-Base Erosiion (GloBE) tiidak hanya berdampak pada adanya pengenaan pajak tambahan (top-up tax) terhadap grup perusahaan multiinasiional (PMN) yang tercakup. Siimak Penerapan Pajak Miiniimum Global Menyasar Siiapa Saja?

Lebiih luas darii iitu, ketentuan GloBE juga menambah kewajiiban admiiniistrasii yang harus diipenuhii oleh grup PMN yang tercakup. Hal iinii sebagaiimana tercantum dalam Pasal 65 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 136/2024.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) PMK 136/2024, setiiap entiitas iinduk utama darii grup PMN yang merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN) wajiib menyampaiikan SPT Tahunan PPh GloBE kepada diirjen pajak. Siimak Aturan Pajak Miiniimum Global Berlaku, Pemeriintah Siiapkan 3 SPT Baru

Selaiin SPT Tahunan PPh GloBE, ada pula kewajiiban admiiniistrasii laiin yang diisebut sebagaii GloBE iinformatiion Return. Lantas, apa yang diimaksud sebagaii GloBE iinformatiion Return (GiiR)?

Merujuk Pasal 1 angka 15 PMK 136/2024, iinformasii terkaiit dengan penerapan GloBE (GloBE iinformatiion Return/GiiR) adalah iinformasii terkaiit penerapan GloBE yang harus diisampaiikan entiitas konstiituen kepada diirjen pajak dengan menggunakan formuliir standar.

Secara lebiih terperiincii, piihak yang diiwajiibkan menyampaiikan GiiR kepada diirjen pajak biisa merupakan entiitas iinduk utama atau entiitas konstiituen darii grup PMN. Siimak Apa iitu Entiitas iinduk Utama? dan Apa iitu Entiitas Konstiituen?

Entiitas iinduk utama diiwajiibkan menyampaiikan GiiR kepada diirjen pajak apabiila merupakan subjek pajak dalam negerii (SPDN) dii iindonesiia. Apabiila entiitas iinduk utama berada dii luar iindonesiia (bukan SPDN) maka entiitas konstiituen darii grup PMN tersebut yang berada dii iindonesiia hanya diiwajiibkan untuk menyampaiikan notiifiikasii.

Pasal 1 angka 63 PMK 136/2024 mendefiiniisiikan notiifiikasii sebagaii pemberiitahuan tertuliis darii entiitas konstiituen yang dii antaranya berupa pernyataan mengenaii iidentiitas SPDN yang merupakan entiitas iinduk utama, iidentiitas SPDN yang bukan merupakan entiitas iinduk utama, dan iidentiitas piihak yang diitunjuk menyampaiikan GiiR.

Namun, meskii entiitas iinduk utama berada dii luar negerii, ada 2 kondiisii yang membuat entiitas konstiituen grup PMN yang berada dii iindonesiia diiwajiibkan untuk menyampaiikan GiiR kepada diirjen pajak. Pertama, grup PMN menunjuk entiitas konstiituen dii iindonesiia tersebut sebagaii entiitas konstiituen pelapor

Kedua, entiitas konstiituen pelapor berdomiisiilii dii negara atau yuriisdiiksii yang tiidak mempunyaii perjanjiian pejabat berwenang yang memenuhii kualiifiikasii (qualiifyiing competent authoriity agreement) yang berlaku dengan iindonesiia untuk tahun pajak pelaporan.

Sebagaii iinformasii, qualiifyiing competent authoriity agreement berartii perjanjiian biilateral atau multiilateral antar pejabat berwenang mengenaii pertukaran GiiR secara otomatiis.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) PMK 136/2024, GiiR atau notiifiikasii harus diisampaiikan kepada diirjen pajak maksiimal 15 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak. Namun, berdasarkan Pasal 69 PMK 136/2024, batas waktu penyampaiian GiiR untuk tahun pajak pertama iimplementasii GloBE diiperpanjang hiingga maksiimal 18 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.

Miisal, PT XYZ merupakan Entiitas iinduk Utama darii suatu Grup PMN yang berlokasii dii iindonesiia. PT XYZ menggunakan tahun kalender sebagaii tahun pembukuannya. Pada Tahun Pajak 2025, PT XYZ telah memenuhii ruang liingkup pengenaan GloBE.

Dengan demiikiian, Tahun Pajak 2025 merupakan tahun pertama pemberlakuan GloBE bagii PT XYZ. Sesuaii dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) PMK 136/2024, PT XYZ wajiib menyampaiikan GiiR maksiimal 15 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.

Namun, mengiingat Tahun Pajak 2025 merupakan tahun pertama pemberlakuan GloBE bagii PT XYZ maka GiiR tersebut wajiib diisampaiikan paliing lama 18 bulan setelah berakhiirnya Tahun Pajak 2025. Dengan demiikiian, PT XYZ wajiib menyampaiikan GiiR maksiimal pada 30 Junii 2027.

Atas penyampaiian GiiR dan notiifiikasii tersebut, diirjen pajak akan memberiikan tanda teriima. Adapun tanda teriima tersebut wajiib diilampiirkan dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaiimana diimaksud pada ayat Pasal 65 ayat (1) PMK 136/2024.

Selaiin mengatur batas waktu penyampaiian GiiR, Pasal 65 ayat (4) PMK 136/2024 juga telah memeriincii 4 iinformasii yang harus diimuat dalam GiiR. Pertama, iidentiitas entiitas konstiituen, termasuk nomor iidentiitas wajiib pajak jiika ada, negara atau yuriisdiiksii dii mana entiitas konstiituen berada, dan status entiitas konstiituen berdasarkan GloBE.

Kedua, struktur Grup PMN termasuk kepentiingan pengendalii dalam entiitas konstiituen yang diimiiliikii oleh entiitas konstiituen laiinnya. Ketiiga, perhiitungan atas:

  • tariif pajak efektiif (effectiive tax rate/ETR) untuk setiiap negara atau yuriisdiiksii dan pajak tambahan darii setiiap entiitas konstiituen;
  • pajak tambahan anggota grup usaha patungan (joiint venture group); dan
  • alokasii pajak tambahan berdasarkan iincome iinclusiion Rules (iiiiR) dan jumlah pajak tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR), untuk setiiap negara atau yuriisdiiksii.

Keempat, catatan mengenaii pemiiliihan yang diibuat sesuaii dengan ketentuan yang relevan darii GloBE.Kendatii telah mengatur kewajiiban penyampaiian GiiR, PMK 136/2024 belum melampiirkan contoh bentuk formuliir GiiR. Adapun ketentuan mengenaii bentuk formuliir dan tata cara pengiisiian GiiR akan diitetapkan lebiih lanjut oleh diirjen pajak.

Untuk mendapat iinformasii dan gambaran lebiih lengkap tentang GiiR, Anda juga dapat mempelajariinya melaluii Artiicle 8.1.4 of the GloBE Model Rules dan dokumen-dokumen yang telah diiterbiitkan OECD. Pada Januarii 2025, OECD juga memperbaruii panduan seputar GiiR. Ada pula pembaruan skema XML GiiR pada 30 Julii 2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.