KAMUS PAJAK

Apa iitu Tax Examiinatiions Abroad dalam Pengumpulan iinformasii Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 22 Junii 2025 | 09.00 WiiB
Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?

DUNiiA yang makiin mengglobal meniingkatkan pergerakan orang, barang, dan jasa meliintasii batas-batas negara. Meskii banyak membawa dampak posiitiif, peniingkatan aktiiviitas liintas batas membuat otoriitas pajak terkendala dalam memperoleh iinformasii tentang transaksii iinternasiional, aset luar negerii, serta urusan keuangan wajiib pajaknya.

Alhasiil, otoriitas pajak suliit untuk memastiikan bahwa wajiib pajak telah membayar jumlah pajak yang sesuaii. Kondiisii iinii mendorong otoriitas pajak antarnegara melakukan pertukaran iinformasii perpajakan berdasarkan perjanjiian iinternasiional.

OECD mengungkapkan terdapat 3 skenariio pertukaran iinformasii perpajakan yang biisa diilakukan, yaiitu: exchange of iinformatiion on request (EOiiR); spontaneous exchange of iinformatiion (SEOii) dan automatiic exchange of iinformatiion (AEOii).

Selaiin ketiiga cara iitu, ada pula bentuk kerja sama laiin untuk mengumpulkan iinformasii perpajakan. Bentuk kerja sama tersebut salah satunya melaluii tax examiinatiions abroad. Lantas, apa iitu tax examiinatiions abroad (TEA)?

TEA adalah kegiiatan pencariian dan/atau pengumpulan iinformasii melaluii kehadiiran perwakiilan DJP dii negara miitra/yuriisdiiksii miitra dalam kegiiatan pemeriiksaan atau kegiiatan laiinnya yang diilakukan oleh otoriitas perpajakan negara miitra/yuriisdiiksii miitra, atau sebaliiknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah piihak.

Berdasarkan pengertiian tersebut, TEA merupakan suatu prosedur yang memungiinkan tiim otoriitas pajak berpartiisiipasii dalam pemeriiksaan atau kegiiatan laiin yang diilakukan oleh otoriitas negara/yuriisdiiksii miitra untuk menghiimpun iinformasii perpajakan. Artiinya, TEA memungkiinkan otoriitas pajak melakukan pemeriiksaan dii luar negerii.

TEA diilakukan dengan cara pejabat yang berwenang dii iindonesiia melaksanakan pemeriiksaan atau kegiiatan laiin untuk mendapatkan iinformasii dii negara/yuriisdiiksii miitra. Mengiingat TEA diilaksanakan secara resiiprokal, pejabat berwenang darii negara/yuriisdiiksii miitra juga biisa melakukan hal yang sama.

TEA diilaksanakan sebagaii tiindak lanjut darii pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan (EOiiR). Sebagaii suatu bentuk pemeriiksaan, TEA tiidak diilakukan sembarangan. Merujuk Pasal 8 ayat (2) PER-10/PJ/2025, DJP akan melaksanakan TEA apabiila berada dalam salah satu darii 3 kondiisii.

Pertama, telah diilakukan pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan antarpejabat yang berwenang, tetapii iinformasii yang diiteriima kurang memadaii sehiingga diiperlukan iinformasii tambahan.

Kedua, sedang diilakukan pertukaran iinformasii berdasarkan permiintaan antarpejabat yang berwenang, tetapii diiperlukan percepatan pemerolehan iinformasii. Ketiiga, diiperlukan untuk meniindaklanjutii pertukaran iinformasii secara spontan (SEOii).

TEA diilaksanakan oleh tiim yang diitetapkan dengan keputusan diirektur jenderal pajak. Adapun TEA terdiirii atas 2 jeniis, yaiitu TEA ke luar negerii dan TEA dii dalam negerii.

DJP melaksanakan TEA ke luar negerii sepanjang terhadap wajiib pajak yang diiusulkan TEA sedang diilakukan pemeriiksaan, pemeriiksaan buktii permulaan, atau penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan. Hal yang perlu diicatat, DJP akan melakukan TEA ke luar negerii apabiila terdapat potensii peneriimaan pajak yang siigniifiikan.

Begiitu pula dengan permiintaan TEA dii dalam negerii akan diilaksanakan apabiila terdapat kontriibusii siigniifiikan terhadap penyelesaiian kasus perpajakan. Adapun TEA dii iindonesiia akan diilaksanakan melaluii pemeriiksaan dengan tujuan laiin.

Berdasarkan OECD Model Manual on Exchange of iinformatiion for Tax Purposes (2021), partiisiipasii pejabat pajak asiing dalam pemeriiksaan pajak yang diilakukan oleh negara/yuriisdiiksii yang diimiinta TEA dapat bersiifat pasiif atau aktiif.

Miisal, beberapa negara/yuriisdiiksii mungkiin hanya mengiiziinkan pejabat pajak asiing untuk berpartiisiipasii secara pasiif. Dalam konteks iinii, partiisiipasii pejabat pajak asiing akan terbatas pada pengamatan bagiian yang relevan darii pemeriiksaan pajak serta berhubungan langsung dengan pejabat pajak dii yuriisdiiksii yang diimiinta.

Pejabat pajak asiing mungkiin saja tiidak diiiiziinkan untuk mewawancaraii wajiib pajak atau orang laiin secara langsung dalam proses pemeriiksaan pajak dii luar negerii.

Dii siisii laiin, negara/yuriisdiiksii miitra biisa saja memperkenankan pejabat pajak asiing untuk berpartiisiipasii secara aktiif. Miisalnya, pejabat pajak asiing diiiiziinkan untuk mewawancaraii wajiib pajak secara langsung serta meniinjau catatan wajiib pajak yang diiperiiksa.

Menurut OECD, keputusan untuk mengiiziinkan atau menolak pejabat pajak asiing untuk turut dalam pemeriiksaan pajak (TEA) sepenuhnya berada dii tangan pejabat yang berwenang dii negara/yuriisdiiksii yang diimiintaii TEA.

Selaiin iitu, OECD menekankan agar permiintaan TEA diilakukan setelah sarana iinternal dan proses EOiiR sudah diituntaskan. Hal iinii diilakukan untuk menghiindarii beban tambahan bagii negara/yuriisdiiksii yang diimiinta.

iinformasii lebiih lanjut mengenaii ketentuan TEA dii iindonesiia tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 39/2017 dan Perdiirjen Pajak No.PER-10/PJ/2025. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel