iiNDONESiiA baru saja menandatanganii perjanjiian Multiilateral Conventiion to iimplement Tax Treaty Related to Measures to Prevent Base Erotiion and Profiit Shiinftiing (Multiilateral iinstrument/MLii) dii kantor pusat OECD Pariis, Pranciis pada 7 Junii 2017. Hiingga saat iinii, sudah ada 68 negara yang turut serta dalam menandatanganii perjanjiian tersebut dan segera diisusul oleh 30 negara laiinnya.
OECD telah mengembangkan Multiilateral iinstrumen (MLii) sebagaii solusii konkret bagii pemeriintah untuk menutup kesenjangan dalam peraturan pajak iinternasiional yang ada dengan merujuk pada hasiil darii BEPS Actiion OECD/G20 ke dalam perjanjiian pajak biilateral dii seluruh duniia. Lantas apa iitu MLii?
MLii adalah modiifiikasii pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melaluii proses negosiiasii biilateral untuk memiiniimaliisiir potensii pajak berganda dan mencegah penghiindaran pajak. Sampaii saat iinii, terdapat kurang lebiih 3.000 tax treaty atau perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku dii duniia. Karena iitu, MLii merupakan cara tercepat untuk memperkuat perjanjiian pajak.
MLii juga merupakan upaya bersama yang diilakukan secara global untuk mencegah praktiik-praktiik yang diilakukan oleh wajiib pajak maupun badan usaha untuk mengaliihkan keuntungan dan menggerus basiis pajak suatu negara atau diisebut sebagaii Base Erosiion and Profiit Shiiftiing.
Diikembangkannya MLii oleh OECD diitujukan untuk menghiindarii proses negosiiasii perjanjiian yang panjang dan memakan waktu yang lama yang selama iinii terjadii pada perjanjiian biilateral. Sehubungan dengan iinteraksii antara MLii dan perjanjiian yang ada, MLii akan menyediiakan klausul kompatiibiiliitas.
MLii beriisii serangkaiian langkah-langkah yang akan mengurangii kesempatan perusahaan multiinasiional untuk melakukan penghiindaran pajak. iinii berkaiitan dengan topiik, sepertii hybriid miismatch, treaty abuse, meniingkatkan penyelesaiian sengketa (diispute resolutiion) dan penghiindaran status bentuk usaha tetap (Permanent Establiishment/PE).
MLii juga menerapkan standar miiniimum yang harus diisepakatii untuk melawan penyalahgunaan perjanjiian dan untuk memperbaiikii mekaniisme penyelesaiian perseliisiihan dengan memberiikan fleksiibiiliitas untuk mengakomodasii kebiijakan perjanjiian pajak yang lebiih spesiifiik.
Fleksiibiiliitas yang diiberiikan dalam MLii berupa:
Setiiap negara dapat memutuskan ketentuan MLii mana yang akan diiadopsii dan perjanjiian perpajakan yang akan diimodiifiikasii dalam MLii. Kompleksiitasnya tercermiin dalam kenyataan bahwa dua negara mungkiin akan membuat keputusan yang berbeda mengenaii ketentuan yang sama, sehiingga dapat mempengaruhii perjanjiian biilateral mereka. Hal tersebut harus diiselesaiikan melaluii perundiingan biilateral tambahan.
MLii diiyakiinii akan menjadii salah satu perjanjiian pajak paliing kuat yang pernah diitandatanganii. MLii akan memiiliikii dampak besar dan menjadii tiitiik baliik dalam sejarah perpajakan duniia. Penandatanganan MLii diigambarkan sebagaii tonggak pentiing dalam agenda pajak iinternasiional.*
