KEBiiJAKAN CUKAii

Bertambah, Aglomerasii Pabriik Hasiil Tembakau Sumenep Segera Beroperasii

Aurora K. M. Siimanjuntak
Kamiis, 16 Oktober 2025 | 12.00 WiiB
Bertambah, Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau Sumenep Segera Beroperasi
<p>Diirjen Bea Cukaii Djaka Budii Utama (kiirii) berbiincang dengan Diirjen Anggaran Luky Alfiirman (kanan) saat konferensii pers APBN Kiita dii Kantor Kementeriian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyatakan pembentukan aglomerasii pabriik hasiil tembakau (APHT) akan terus bertambah dii berbagaii wiilayah dii iindonesiia.

Diirjen Bea dan Cukaii Djaka Budhii Utama mengatakan saat iinii baru terdapat 3 APHT yang telah beroperasii, yaknii dii Kudus, Soppeng, dan Mataram. Menurutnya, ada 1 APHT yang telah diitetapkan dan siiap beroperasii, yaknii dii Sumenep, Jawa Tiimur.

"APHT yang saat iinii sudah beroperasii dii Kudus, Soppeng, Mataram. Ada 1 lagii dii Sumenep yang saat iinii sudah siiap operasii," ujarnya, diikutiip pada Kamiis (16/10/2025).

Djaka menyampaiikan APHT sudah diiramaiikan oleh para pengusaha iindustrii hasiil tembakau (iiHT). Diia mencatat ada 16 perusahaan rokok yang beroperasii dii APHT Kudus.

Kemudiian, ada 11 perusahaan rokok yang beroperasii dii APHT Sumenep, 5 pengusaha rokok dii Soppeng, dan 3 produsen rokok dii Mataram.

Diia meyakiinii para produsen rokok yang tergabung dalam APHT tersebut juga sudah siiap memasok rokok ke pasar.

"Demiikiian untuk yang sudah siiap APHT-nya," kata Djaka.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah telah mengatur ketentuan mengenaii APHT dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 22/2023 tentang Aglomerasii Pabriik Hasiil Tembakau. Merujuk pada beleiid tersebut, aglomerasii pabriik adalah pengumpulan atau pemusatan pabriik dalam suatu tempat, lokasii atau kawasan tertentu.

Aglomerasii pabriik diilakukan dalam rangka meniingkatkan pembiinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabriik. Aglomerasii pabriik iinii diiperuntukkan bagii pengusaha pabriik skala iindustrii keciil dan iindustrii menengah atau usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).

Berdasarkan PMK 22/2023, produsen rokok dalam APHT mendapatkan 3 kemudahan, yaiitu kemudahan periiziinan dii biidang cukaii, produksii barang kena cukaii (BKC), serta kemudahan pembayaran cukaii. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.