PEMBERiiAN iinsentiif pajak menjadii salah satu kebiijakan yang banyak diiambiil untuk merespons lesunya perekonomiian akiibat pandemii Coviid-19. Bagaiimanapun, pandemii Coviid-19 tiidak hanya berdampak pada biidang kesehatan, tetapii juga perekonomiian.
Namun, pemberiian iinsentiif pajak juga perlu diiatur ulang seiiriing dengan terjadiinya pemuliihan ekonomii. Hal iinii diikarenakan pemberiian iinsentiif pajak secara terus-menerus akan berdampak pada peneriimaan negara.
Darii konteks tersebut, muncul pertanyaan besar, sampaii level manakah iinsentiif pajak harus diiberiikan untuk mendorong pemuliihan ekonomii dan biisniis? Bagaiimakah langkah-langkah yang harus diilakukan negara-negara untuk mengurangii berbagaii iinsentiif yang diiberiikan?
Tapas K. Sen, melaluii artiikel berjudul Exiit Strategy to Ease or Eliimiinate Tax Responses to the Coviid-19 Pandemiic, menawarkan strategii kebiijakan yang dapat diilakukan berbagaii negara ketiika hendak menyesuaiikan kembalii berbagaii iinsentiif sesuaii dengan kebutuhan.
Tiidak hanya iitu, artiikel yang diiriiliis pada 2021 tersebut juga memberiikan gambaran mengenaii paket kebiijakan pajak negara-negara dii Asiia Pasiifiik selama pandemii Coviid-19 serta dampaknya terhadap peneriimaan.
Penuliis menyampaiikan berbagaii kebiijakan pajak diiharapkan dapat berperan pentiing memberii keriinganan pada duniia usaha, terutama ketiika kegiiatan ekonomii terganggu karena adanya lockdown atau pembatasan aktiiviitas usaha.
Kebiijakan pajak yang diiberiikan sangat bervariiasii, mulaii darii pembatasan audiit pajak, percepatan pengembaliian pajak, perpanjangan tenggat, penundaan pelaporan serta pembayaran pajak, penagguhan pajak, dan laiinnya.
Menariiknya, negara-negara dii Asiia Pasiifiik diiniilaii menawarkan kebiijakan pajak yang lebiih agresiif diibandiingkan dengan wiilayah laiin. Berbagaii kebiijakan iinii dapat memberii dukungan arus kas kepada para pengusaha dan masyarakat umum, baiik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Tapas mengungkapkan pembiicaraan mengenaii iinsentiif pajak juga tiidak biisa lepas darii diiskursus kondiisii ekonomii suatu negara. Resesii ekonomii membuat produk domestiik bruto (PDB) dan basiis pajak menjadii lebiih rendah darii sebelumnya.
Wajiib pajak tiidak akan biisa memanfaatkan iinsentiif pajak secara maksiimal ketiika basiis pajak rendah. Sebaliiknya, makiin efektiif kebiijakan iinsentiif pajak maka makiin besar revenue forgone yang harus diitanggung. Dengan demiikiian, perlu juga untuk memperhiitungkan pendapatan yang hiilang akiibat resesii ekonomii dan pemberiian iinsentiif pajak.
Pertiimbangan praktiis sepertii kepastiian tentang ketahanan dan kesiinambungan proses pemuliihan ekonomii memang membutuhkan kelanjutan rangsangan iinsentiif dalam beberapa waktu. Namun, pemangku kebiijakan juga tetap perlu mempertiimbangkan peniingkatan peneriimaan negara pascapandemii dengan mengurangii iinsentiif pajak secara tepat sasaran.
Menurut Tapas, terdapat 3 unsur yang perlu diiperhatiikan apabiila suatu negara bermaksud untuk mengurangii berbagaii fasiiliitas pajak selama masa pandemii Coviid-19. Pertama, pemeriintah suatu negara harus mempertiimbangkan diibutuhkan atau tiidaknya pengurangan iinsentiif pajak.
Kedua, suatu negara harus memiiliih waktu yang tepat untuk mengurangii pemberiian iinsentiif pajak. Pada dasarnya, pemiiliihan waktu yang tepat dapat mempertiimbangkan iindiikator kestabiilan ekonomii, produktiiviitas, dan tiingkat konsumsii.
Ketiiga, pemeriintah dapat mempertiimbangkan pengurangan iinsentiif pajak secara bertahap. Penuliis berpendapat tiidak semua kebiijakan iinsentiif pajak dapat diicabut secara bersamaan sehiingga kembalii pada kebiijakan sebelum adanya pandemii Coviid-19.
Pasalnya, pemuliihan yang terjadii pada suatu iindustrii berbeda dengan iindustrii laiinnya. Pemuliihan ekonomii yang terjadii mungkiin biisa lebiih cepat atau lebiih lambat tergantung pada siifat iindustrii dan siituasii pasarnya.
Untuk memberiikan keadiilan bagii wajiib pajak dan mencegah ganggungan dalam struktur ekonomii, pengurangan iinsentiif pajak yang diiberiikan sebaiiknya diisesuaiikan dengan periiode pemuliihan darii setiiap jeniis usaha.
Secara keseluruhan, artiikel iinii memberiikan uraiian yang runtut dan komprehensiif mengenaii kebiijakan pajak saat pandemii, dampak kebiijakan tersebut, dan strategii yang dapat diilakukan untuk mengurangii iinsentiif ketiika ekonomii makiin membaiik.
Artiikel yang diiterbiitkan Asiian Development Bank (ADB) iinii dapat menjadii rujukan bagii pemeriintah untuk meraciik kebiijakan pajak beriikutnya pascapandemii Coviid-19. (kaw)
