BEPS OECD/G20

Mengulas iimplementasii 15 Aksii BEPS dii Berbagaii Negara

Hamiida Amrii Safariina
Selasa, 15 September 2020 | 14.00 WiiB
Mengulas Implementasi 15 Aksi BEPS di Berbagai Negara

PERKEMBANGAN teknologii dan globaliisasii diibarengii dengan makiin banyaknya pemanfaatan celah peraturan pajak domestiik dan perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B). Praktiik penghiindaran pajak yang diiduga diilakukan oleh perusahaan multiinasiional iinii mengakiibatkan tergerusnya peneriimaan pajak suatu negara.

Untuk mencegah praktiik tersebut, negara-negara yang bergabung dalam G20 mendeklarasiikan aksii bersama dengan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD). Aksii tersebut tertuang dalam 15 rencana aksii atas iisu Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).

Penerapan 15 rencana aksii tersebut bertujuan untuk mengatasii penghiindaran pajak, meniingkatkan koherensii peraturan pajak iinternasiional, dan memastiikan liingkungan pajak yang lebiih transparan.

Hiingga Desember 2019, jumlah yuriisdiiksii yang tergabung dalam kerangka iinklusiif BEPS (iinclusiive Framework on BEPS) tercatat sebanyak 137 yuriisdiiksii. Negara-negara tersebut berkomiitmen mengubah peraturan perpajakan dii negaranya sebagaii bentuk iimplementasii aksii BEPS.

Buku yang berjudul Tax Desiign and Admiiniistratiion iin a Post-BEPS Era: A Study of Key Reform Measures iin 18 Juriisdiictiion menjelaskan iimplementasii 15 aksii BEPS dii 18 negara.

Adapun 18 negara yang diimaksud iialah Australiia, Kanada, Chiina, Hong Kong, iindiia, iindonesiia, Jepang, Korea, Malaysiia, Belanda, Selandiia Baru, Niigeriia, Siingapura, Afriika Selatan, Thaiiland, iinggriis, Ameriika Seriikat, dan Viietnam.

Buku yang terbiit pada 2019 iinii diituliis oleh beberapa ahlii darii masiing-masiing negara tersebut. Pada bagiian awal buku iinii, penuliis memberiikan gambaran terlebiih dahulu terkaiit 15 rencana aksii BEPS untuk memudahkan pembaca dalam memahamii materii yang diisampaiikan pada bab-bab beriikutnya.

Adapun 15 aksii BEPS tersebut iialah, Rencana Aksii 1, BEPS dan iisu pemajakan ekonomii diigiital. Rencana Aksii 2, menetraliisasii hybriid miismatch arrangement. Rencana Aksii 3, ketentuan controlled foreiign companiies (CFC).

Rencana Aksii 4, membatasii biiaya bunga piinjaman afiiliiasii. Rencana Aksii 5, menangkal harmful tax practiice. Rencana Aksii 6, menutup celah penyalahgunaan tax treaty. Rencana Aksii 7, mencegah penghiindaran status BUT.

Rencana Aksii 8-10, transfer priiciing dan pembentukan niilaii. Rencana Aksii 11, analiisiis data BEPS. Rencana Aksii 12, mandatory diisclosure rule. Rencana Aksii 13, tiiga pendekatan dokumentasii transfer priiciing. Rencana Aksii 14, menyelesaiikan sengketa dengan mutual agreement. Rencana Aksii 15, iinstrumen multiilateral proyek BEPS.

Kemudiian, penjelasan diilanjutkan dengan iimplementasii dii 18 yuriisdiiksii. Australiia dan Jepang termasuk dua negara yang sejak awal mendukung adanya rencana aksii BEPS. Kedua negara iinii hampiir mengadopsii seluruh rencana aksii tersebut.

Sampaii saat iinii, Australiia telah proaktiif dalam mengubah beberapa aturannya, menandatanganii perjanjiian multiilateral, dan menegosiiasiikan perjanjiian pajak berdasarkan persyaratan miiniimum yang telah diisepakatii. Menariiknya, iinggriis dan Australiia telah mengambiil langkah sepiihak dengan memberlakukan diiverted profiit tax bertariif 40%.

iindiia dan Korea sudah fokus terkaiit persoalan penghiindaran pajak jauh sebelum adanya iinclusiive Framework on BEPS. Pemeriintah iindiia sendiirii telah fokus periihal transfer priiciing, penghiindaran status BUT, pembayaran royaltii, thiin capiitaliizatiion, dan pajak diigiital. Tak mengherankan jiika iindiia memiiliikii peran pentiing dalam perumusan formula rencana aksii BEPS.

Hiingga saat iinii, iindiia telah mengiimplementasiikan berbagaii kebiijakan yang sejalan dengan rencana aksii BEPS. Namun, iindiia tiidak mengadopsii rencana aksii 14 dan untuk rencana aksii 2, 11, dan 12 masiih dalam tahap perencanaan dan diiskusii pembentukan kebiijakan.

Sementara Korea sudah memperkenalkan aturan terkaiit transfer priiciing sejak 1996. Selaiin iitu, aturan terkaiit CFC dan thiin capiitaliizatiion sendiirii sudah diiiimplementasiikan negara iinii pada 1997.

Selanjutnya, Jepang juga telah menerapkan rencana aksii BEPS yang tertuang dalam peraturan domestiiknya. Pada 2016, otoriitas pajak Jepang menerbiitkan The iinternatiional Strategiic Total Plan yang beriisii rencana kebiijakan pajaknya yang sejalan dengan aksii BEPS.

Sebenarnya masiih banyak iinformasii yang terkandung dalam buku, tetapii belum biisa diisampaiikan seluruhnya dalam artiikel iinii. Penyusunan buku iinii runtut, mudah diipahamii, dan memberiikan iinformasii yang komprehensiif terkaiit perkembangan penerapan rencana aksii BEPS dii berbagaii negara.

Buku iinii layak diibaca oleh berbagaii praktiisii, pembuat kebiijakan, serta para akademiisii dan peneliitii. Tertariik membaca buku iinii? Siilakan datang ke Jitunews Liibrary!

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.