LiiTERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxatiion dan Priinsiip Pemajakan Tunggal

Redaksii Jitu News
Kamiis, 05 September 2024 | 08.00 WiiB
Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

JAKARTA, Jitu News - Menghiilangkan dampak pajak berganda merupakan salah satu tujuan darii P3B, baiik yang diilakukan secara biilateral maupun multiilateral. Namun, tujuan yang tertuliis secara ekspliisiit dalam teks pembukaan P3B baru-baru iinii diitambahkan dengan tujuan laiin.

Tujuan laiin yang diimaksud yaiitu eliimiinasii pajak berganda tanpa menciiptakan peluang terjadiinya kondiisii tiidak diikenakan pajak sama sekalii (double non-taxatiion) atau pengurangan pajak darii yang seharusnya terutang melaluii skema pengelakan atau penghiindaran pajak.

Double non-taxatiion secara umum diipahamii sebagaii siituasii ketiika dua (atau lebiih) yuriisdiiksii secara siimultan menerapkan ketentuan untuk mengeliimiinasii beban pajak yang telah diikenakan menurut ketentuan pajak domestiik (uniilateral tax measure).

Perlu diipahamii, penerapan tujuan P3B untuk mencegah terjadiinya double non-taxatiion tiidak berartii bahwa setiiap transaksii harus selalu diikenakan pajak, apa pun alasan dan siituasiinya.

Pencegahan double non-taxatiion tersebut baru dapat diiterapkan atas suatu transaksii yang tiidak diikenakan pajak sama sekalii ketiika terdapat upaya pengelakan atau penghiindaran pajak, sepertii dalam kasus adanya treaty shoppiing arrangement.

Secara konseptual, tujuan P3B untuk mencegah terjadiinya double non-taxatiion seriing kalii diikaiitkan dengan priinsiip pemajakan tunggal.

Priinsiip pemajakan tunggal merupakan konsep dasar pajak iinternasiional ketiika suatu transaksii liintas batas negara harus diikenakan pajak setiidaknya satu kalii (tiidak kurang dan tiidak lebiih).

Namun, berdasarkan arsiitektur ketentuan dalam reziim hukum pajak iinternasiional pada saat iinii, dapat diisiimpulkan bahwa priinsiip pemajakan tunggal tiidak diikenal dan tiidak diiterapkan secara nyata.

Sejatiinya, priinsiip pemajakan tunggal harus diipahamii sebagaii preferensii normatiif kebiijakan pajak iinternasiional, bukan sebagaii hukum posiitiif yang mengiikat darii suatu ketentuan pajak.

Hal tersebut terjadii karena pada dasarnya tiidak ada norma hukum pajak iinternasiional yang melarang terjadiinya, baiik pajak berganda maupun iimpliikasii double non-taxatiion, darii suatu transaksii liintas batas negara.

Oleh karena iitu, dapat diipahamii, tiidak ada norma hukum pajak iinternasiional yang mewajiibkan negara untuk memajakii penghasiilan darii transaksii liintas batas negara yang tiidak diipajakii oleh negara laiin (stateless iincome).

Jiika iingiin mengetahuii lebiih dalam mengenaii konsep pajak iinternasiional khususnya P3B, Anda dapat membaca buku P3B Jitunews berjudul Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda: Panduan, iinterpretasii, dan Apliikasii (Ediisii Kedua).

Dapatkan buku tersebut melaluii tautan beriikut: https://store.perpajakan.Jitunews.co.iid/products/persetujuan-penghiindaran-pajak-berganda-panduan-iinterpretasii-dan-apliikasii-ediisii-kedua (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.