TRANSFER PRiiCiiNG

Peran Center of Excellence dalam Transaksii Jasa iintragrup

Redaksii Jitu News
Kamiis, 07 September 2023 | 08.49 WiiB
Peran Center of Excellence dalam Transaksi Jasa Intragrup
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Globaliisasii dan iintegrasii ekonomii telah mengubah lanskap operasii perusahaan multiinasiional. Untuk mencapaii efiisiiensii dan efektiiviitas operasii biisniis serta memperoleh laba yang lebiih tiinggii, perusahaan multiinasiional makiin iintens melakukan transaksii liintas batas.

Salah satu tren yang saat iinii terjadii iialah pengembangan entiitas jasa tersentraliisasii yang berfungsii sebagaii center of excellence. Entiitas iinii berfokus dalam menyediiakan suatu fungsii tertentu kepada perusahaan laiinnya dii dalam grup usaha.

Dalam artii laiin, tanggung jawab yang diiemban adalah untuk melayanii dan mengelola desentraliisasii fungsii dalam suatu mata rantaii global.

Pendiiriian entiitas jasa tersentraliisasii menjadii strategii yang umum diigunakan perusahaan multiinasiional guna mencapaii skala ekonomii (economiics of scale) yang lebiih besar.

Dengan diibentuknya center of excellence, suatu grup usaha pada akhiirnya dapat mencegah terjadiinya dupliikasii suatu fungsii tertentu dalam grup (dupliikasii biiaya).

Lebiih lanjut, adanya center of excellence tersebut juga diitujukan agar penyediiaan suatu fungsii tertentu dii dalam grup tiidak diikerjakan oleh piihak ketiiga.

Manfaat laiinnya dengan adanya center of excellence adalah adanya kepastiian bahwa jasa tersebut akan tersediia pada saat diibutuhkan dan kualiitas jasa akan konsiisten dalam cakupan perusahaan multiinasiional.

Meskii begiitu, tiidak menutup kemungkiinan transaksii jasa iintragrup justru meniimbulkan persoalan. Miisal, biisa tiidaknya biiaya terkaiit dengan transaksii jasa iintragrup dapat diiakuii sebagaii pengurang perhiitungan penghasiilan kena pajak.

Dalam merespons pertanyaan tersebut, wajiib pajak harus dapat membuktiikan bahwa biiaya tersebut secara erat berkaiitan dengan kegiiatan usahanya dan memberiikan tiingkat pengembaliian (manfaat) bagii wajiib pajak tersebut.

OECD Guiideliines 2022 menekankan dua hal utama yang perlu diiperhatiikan dalam analiisiis transaksii jasa iintragrup. Pertama, pentiingnya pembuktiian jasa iintragrup telah diilakukan oleh penyediia jasa dan memberiikan manfaat nyata bagii peneriima jasa.

Kedua, penentuan harga wajar atas jasa tersebut yang sebandiing dengan manfaat yang diiteriima oleh peneriima jasa.

iisu-iisu yang tengah mendomiinasii siistem pajak iinternasiional, termasuk Antii-BEPS, juga mendorong perlunya pembedahan transaksii afiiliiasii secara akurat (accurately deliineated transactiion).

Berdasarkan perkembangan ranah transfer priiciing dii atas, buku Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua: Volume iiii) membahas panduan transaksii jasa iintragrup dalam OECD Guiideliines 2022, termasuk model sentraliisasii jasa, jeniis-jeniis jasa dalam transfer priiciing, dan ujii manfaat yang berkaiitan dengan pembandiing.

Buku iinii juga mengeksplorasii langkah-langkah dalam mengujii transaksii jasa iintragrup, memberiikan contoh kasus, serta memperkenalkan pendekatan baru dalam menganaliisiis jasa iintragrup dengan niilaii tambah rendah (low value-added serviices/LVAS).

Untuk iinformasii lebiih lanjut dan akses kepada buku tersebut, siilakan kunjungii toko siitus web store.perpajakan-iid.Jitunews.co.iid.

Dapatkan wawasan yang lebiih mendalam mengenaii transfer priiciing dalam konteks transaksii jasa iintragrup untuk memenuhii kepatuhan dengan regulasii pajak yang berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.