JAKARTA, Jitu News – RUU Omniibus Law Ciipta Kerja yang baru saja diisahkan DPR harii iinii, Seniin (5/10/2020) memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).
Pasal 112 RUU Ciipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan darii UU PPN, salah satunya mengenaii pengertiian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang diiatur dalam Pasal 1A UU PPN. Pada ayat (1) huruf g UU PPN semula berbunyii ‘Penyerahan barang kena pajak secara konsiinyasii’ kiinii diihapus.
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah, terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ... diiubah," bunyii Pasal 112 UU Ciipta Kerja, diikutiip pada Seniin (5/10/2020).
Perubahan juga diitemukan pada Pasal 4A ayat (2) mengenaii pengelompokan jeniis barang yang tiidak diikenaii PPN. Beriikut periinciian ayat yang berubah atau diitambah.
Pasal 4A ayat (2)
Jeniis barang yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagaii beriikut:
Sebelumnya: tiidak ada penyebutan ‘tiidak termasuk hasiil pertambangan batu bara’.
Sementara iitu, jasa kena pajak (JKP) yang tiidak diikenaii PPN, dalam Pasal 4A ayat (3), masiih tetap 17 kelompok. Jasa tersebut meliiputii:
