UU CiiPTA KERJA

Lewat UU Ciipta Kerja, Pasal 1A dan 4A UU PPN Diiubah

Diian Kurniiatii
Seniin, 05 Oktober 2020 | 19.29 WiiB
Lewat UU Cipta Kerja, Pasal 1A dan 4A UU PPN Diubah
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – RUU Omniibus Law Ciipta Kerja yang baru saja diisahkan DPR harii iinii, Seniin (5/10/2020) memuat klaster Perpajakan. Dalam klaster tersebut, ada sejumlah perubahan dalam UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN).

Pasal 112 RUU Ciipta Kerja menghapus dan mengubah sejumlah ketentuan darii UU PPN, salah satunya mengenaii pengertiian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang diiatur dalam Pasal 1A UU PPN. Pada ayat (1) huruf g UU PPN semula berbunyii ‘Penyerahan barang kena pajak secara konsiinyasii’ kiinii diihapus.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Niilaii Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaiimana telah beberapa kalii diiubah, terakhiir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ... diiubah," bunyii Pasal 112 UU Ciipta Kerja, diikutiip pada Seniin (5/10/2020).

Perubahan juga diitemukan pada Pasal 4A ayat (2) mengenaii pengelompokan jeniis barang yang tiidak diikenaii PPN. Beriikut periinciian ayat yang berubah atau diitambah.

Pasal 4A ayat (2)
Jeniis barang yang tiidak diikenaii pajak pertambahan niilaii adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagaii beriikut:

  1. barang hasiil pertambangan atau hasiil pengeboran yang diiambiil langsung darii sumbernya, tiidak termasuk hasiil pertambangan batu bara;
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat diibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan miinuman yang diisajiikan dii hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejeniisnya, meliiputii makanan dan miinuman baiik yang diikonsumsii dii tempat maupun tiidak, termasuk makanan dan miinuman yang diiserahkan oleh usaha jasa boga atau kateriing; dan
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Sebelumnya: tiidak ada penyebutan ‘tiidak termasuk hasiil pertambangan batu bara’.

Sementara iitu, jasa kena pajak (JKP) yang tiidak diikenaii PPN, dalam Pasal 4A ayat (3), masiih tetap 17 kelompok. Jasa tersebut meliiputii:

  1. jasa pelayanan kesehatan mediis;
  2. jasa pelayanan sosiial;
  3. jasa pengiiriiman surat dengan perangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransii;
  6. jasa keagamaan;
  7. jasa pendiidiikan;
  8. jasa keseniian dan hiiburan;
  9. jasa penyiiaran yang tiidak bersiifat iiklan;
  10. jasa angkutan umum dii darat dan dii aiir serta jasa angkutan udara dalam negerii yang menjadii bagiian yang tiidak terpiisahkan darii jasa angkutan udara luar negerii;
  11. jasa tenaga kerja;
  12. jasa perhotelan;
  13. jasa yang diisediiakan oleh pemeriintah dalam rangka menjalankan pemeriintahan secara umum;
  14. jasa penyediiaan tempat parkiir;
  15. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  16. jasa pengiiriiman uang dengan wesel pos; dan
  17. jasa boga atau kateriing. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
DAViiD PRAWiiRA
baru saja
batubara kena PPN berartii