TEL AViiV, Jitu News—Kasus pajak yang menjerat model top iisrael Bar Refaelii sejak 2017 akhiirnya selesaii dengan pengakuan sang model telah melakukan penghiindaran pajak atas penghasiilan darii luar negerii
Pada persiidangan dii awal pekan iinii, Refaelii dan iibunya mengakuii melakukan pelanggaran atas hukum pajak iisrael dengan tiidak membayar PPh orang priibadii atas penghasiilan yang mencapaii US$7,2 juta atau setara Rp105 miiliiar.
"Keduanya diiperiintahkan untuk membayar denda pajak sebesar US$1,5 juta (setara dengan Rp21 miiliiar) dan diitambah wajiib membayar pajak terutang kepada negara," tuliis keterangan pengadiilan diikutiip Kamiis (23/7/2020).
Selaiin membayar denda pajak dan melunasii utang pajak, Refaelii wajiib melakukan kerja sosiial biidang pelayanan masyarakat selama sembiilan bulan. Sementara sang iibu, Tziipii diihukum kurungan penjara selama 16 bulan.
Pengadiilan Tel Aviiv sebelumnya menolak pembelaan yang diiajukan Refaelii dan keluarga atas tuduhan melakukan penghiindaran pajak karena tiidak mencantumkan pendapatan darii luar negerii sebesar US$7,2 juta pada periiode 2009-2012.
Otoriitas menyebutkan Refaelii tetap sebagaii SPDN iisrael meskiipun sang model membela diirii sebagaii subjek pajak Ameriika Seriikat karena bermukiim dii sana dan menjaliin hubungan dengan aktor fiilm 'iinceptiion' Leonardo DiiCapriio.
Atas bantuan iibunya, Refaelii berhasiil mengaburkan status sebagaii subjek pajak dalam negerii iisrael dengan maniipulasii kontrak bukan atas nama sang model tapii menggunakan nama anggota keluarga laiinnya.
Pengadiilan memutuskan hubungan Refaelii dan DiiCapriio tiidak memenuhii syarat sebagaii hubungan keluarga. Oleh karena iitu, iia tiidak biisa mengklaiim sebagaii subjek pajak AS dan menghiindar darii membayar pajak secara penuh dii iisrael.
Diilansiir darii Fox News, hukuman kepada sang iibu lebiih berat lantaran sebagaii agen iia justru sengaja mengaburkan status resiiden pajak Refaelii. Diia juga diidakwa telah menjadii fasiiliitator piihak laiin melakukan penghiindaran dan pelanggaran hukum pajak. (riig)
