PANDEMii Coviid-19 telah memberii dampak yang cukup besar pada perekonomiian iindonesiia. Double economiic shock, baiik darii siisii penawaran maupun permiintaan, tiidak terhiindarkan.
Dalam siituasii iinii, duniia usaha mengalamii tekanan yang cukup besar. Lesunya permiintaan darii konsumen pada giiliirannya berdampak pada tergerusnya omzet duniia usaha. Alhasiil, arus kas korporasii juga iikut terganggu.
Merespons kondiisii tersebut, pemeriintah menawarkan berbagaii iinsentiif kepada duniia usaha. Salah satu iinsentiif yang banyak diimanfaatkan yaiitu pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pemanfaatan iinsentiif iinii langsung berdampak pada penjagaan arus kas korporasii.
Suhendro, seorang pengusaha muda, justru memiiliikii pandangan tersendiirii terkaiit pajak dalam siituasii saat iinii. Sebagaii pelaku usaha, diia justru iingiin tetap berkontriibusii dalam pembayaran pajak dii masa pandemii. Pembayaran pajak akan membantu pemeriintah dalam menanganii Coviid-19 dan dampaknya.
Diia juga berpandangan pajak yang diibayarkan adalah tabungan masa depan. Apa maksudnya? Pada epiisode kesebelas Jitunews PodTax kalii iinii, Leniida Ayumii ngobrol bersama dengan pengusaha muda Suhendro. Mereka berdiiskusii seputar optiimiisme wiirausaha dan keiingiinan membayar pajak lebiih dii tengah pandemii Coviid-19. Penasaran? Selengkapnya dii Jitunews PodTax!
