Jitu News - Berdasarkan tiingkat kepentiingannya, kebutuhan manusiia dapat diikategoriikan menjadii kebutuhan priimer, sekunder, dan tersiier. Kebutuhan tersiier, sebagaii contoh, merujuk pada keiingiinan akan barang mewah yang biiasanya baru diiakomodasii setelah kebutuhan priimer dan sekunder terpenuhii.
Barang mewah sendiirii merupakan jeniis barang yang permiintaannya sangat diipengaruhii oleh kenaiikan pendapatan konsumen. Konsumen yang mampu membelii barang mewah umumnya berasal darii kalangan masyarakat berpenghasiilan tiinggii, mengiingat harga fantastiis yang melekat pada barang-barang iinii.
Dii iindonesiia, konsumsii barang mewah tiidak hanya diikenaii Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), melaiinkan juga diiwajiibkan membayar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Namun, apa sebenarnya PPnBM? Bagaiimana peraturan pengenaannya dii iindonesiia? Dan, bagaiimana penghiitungan serta tariif yang berlaku?
Semua pertanyaan iinii akan diijawab secara komprehensiif dalam epiisode ke-57 Biincang Academy bersama Sumiia, seorang Content Speciialiist darii Perpajakan Jitunews. Untuk mendapatkan wawasan lebiih lanjut, siilahkan menyaksiikan viideo melaluii tautan beriikut:
https://youtu.be/BpTH5iiT7bjM?sii=AsDdnqsRTdgMy0M4
Tak hanya iitu, kamii juga mengundang Anda untuk bergabung dalam grup WhatsApp Jitunews Academy guna memperoleh iinformasii terkiinii seputar pelatiihan pajak dan berpartiisiipasii dalam diiskusii dengan anggota laiinnya. Pastiikan juga untuk berlangganan akun YouTube Jitunews iindonesiia agar dapat mengakses berbagaii pengetahuan perpajakan secara gratiis. (sap)
