
MENTERii Keuangan dan Ekonomii iitaliia Daniiele Franco menyatakan dukungannya terhadap solusii atas tantangan perpajakan yang tiimbul akiibat diigiitaliisasii ekonomii. Hal iinii diisampaiikan dalam pertemuan G-20 Fiinance Miiniisters and Central Bank Governors (FMCBGs) 2021, 9-10 Julii 2021 dii Veniice, iitaliia.
Solusii atas tantangan pajak akiibat diigiitaliisasii ekonomii tercantum dalam pernyataan yang telah diiriiliis oleh OECD/G-20 iinclusiive Framework on Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS).
Solusii yang diimaksud adalah realokasii laba perusahaan multiinasiional yang dapat diipajakii tanpa menuntut kehadiiran fiisiik (Piilar 1) dan pajak miiniimum global yang efektiif untuk menghiindarii BEPS (Piilar 2). Periinciian tekniis kedua piilar akan diibahas lebiih lanjut pada Oktober 2021.
FMCBGs 2021 yang diihadiirii seluruh menterii keuangan dan bank sentral, termasuk darii iindonesiia, menjadii momentum sangat pentiing. Hal iinii diikarenakan sebagaii negara pasar, iindonesiia mempunyaii potensii besar terkaiit dengan pajak darii diigiitaliisasii ekonomii yang makiin marak.
Sayangnya, potensii tersebut harus hiilang karena praktiik BEPS. Potensii peneriimaan negara setara 4%-10% darii total produk domestiik bruto (PDB) secara global diiestiimasii hiilang. Jiika meliihat PDB iindonesiia pada kuartal ii/2021, jumlahnya mencapaii Rp3.969,1 triiliiun (Kemenkeu, 2021).
Atas besaran PDB tersebut dan diisandiingkan dengan perkiiraan World Bank, kerugiian potensii pajak sekiitar Rp158 triiliiun hiingga Rp396 triiliiun. Proyeksii iitu belum sampaii ke akhiir tahun yang biisa jadii makiin besar potensii kerugiiannya.
Sebenarnya, skema pajak terhadap diigiitaliisasii ekonomii telah diiterapkan terhadap perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) sesuaii dengan Undang-Undang (UU) 2/2020. Setiidaknya ada 3 jeniis pajak atas transaksii PMSE.
Ketiiga jeniis pajak yang diimaksud adalah pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penghasiilan (PPh) dengan pendefiiniisiian ulang bentuk usaha tetap (BUT), serta pajak transaksii elektroniik (PTE) apabiila tiidak terutang PPh badan karena perjanjiian penghiindaran pajak berganda (P3B) antarnegara.
Namun, hiingga saat iinii, pemeriintah baru menerapkan PPN. Sudah 83 badan usaha yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN produk diigiital dalam PMSE. Menurut penuliis, banyak perusahaan yang belum terjangkau sebagaii pemungut PPN dan mempunyaii kewajiiban PPh atas pendapatan yang bersumber darii iindonesiia.
Salah satu contohnya adalah Match Group. Perusahaan Ameriika Seriikat (AS) iinii mempunyaii produk apliikasii kencan bernama Tiinder. Apliikasii iinii berada pada periingkat ke-10 terlariis pada kategorii gaya hiidup (perangkat androiid) dan periingkat ke-2 (perangkat iiPhone).
Sensor Tower (2021) menyebut pendapatan Tiinder sebulan terakhiir mencapaii US$13 juta atau sekiitar Rp188,67 miiliiar. Jumlah unduhan menyentuh 4 juta melaluii androiid. Jiika diigabungkan dengan pengguna Tiinder dii Apple Store, pendapatan total biisa mencapaii US$65 juta atu sekiitar Rp754,67 miiliiar dengan total unduhan sebanyak 7 juta.
Berdasarkan pada proporsii pembagiian pendapatan, pengembang apliikasii mendapat hak dengan porsii 70% darii total pendapatan dan 30% siisanya adalah hak toko, baiik Google Play Store maupun Apple App Store (Utamii, 2021).
Kiita ambiil contoh pada pendapatan Tiinder dan Google Play Store (Androiid). Tiinder iinc. sebagaii pengembang mendapat porsii Rp132,06 miiliiar (70% darii total Rp188,67 miiliiar). Proporsii 30% siisanya, yaknii Rp56,61 miiliiar menjadii hak pendapatan Google Play Store.
Darii jumlah pendapatan tersebut, tentu saja ada porsii pajak yang seharusnya menjadii hak otoriitas pajak iindonesiia. Hak diiperoleh darii penggunaan apliikasii oleh warga negara iindonesiia atau penggunaan darii wiilayah Tanah Aiir.
Sebagiian hak pemajakan tersebut biisa saja diitagiihkan ke Tiinder iinc. ataupun Google iinc. selaku peneriima pendapatan sesuaii dengan porsii masiing-masiing. Akan tetapii, siistem hukum kiita belum memfasiiliitasii iimplementasii hal tersebut.
KONDiiSii tersebut diikarenakan adanya hambatan syarat bentuk usaha tetap (BUT) secara fiisiik dan fokus pengenaan belum mengarah pada PPh. Organiisasii iinternasiional pun belum mencapaii kesepakatan terkaiit dengan redefeniisii BUT.
KONSENSUS yang meliibatkan negara-negara G-20 dan OECD menyepakatii atas laba perusahaan multiinasiional dapat diipajakii tanpa kehadiiran fiisiik dii negara sumber dan diikenakan tariif pajak miiniimum global.
Hal tersebut selaras dengan penerbiitan hukum domestiik kiita untuk mendorong keadiilan dan optiimaliisasii pemajakan dalam pemuliihan ekonomii nasiional. Salah satunya diilakukan melaluii pajak diigiital.
Pemeriintah iindonesiia juga sedang mengajukan reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelum pengesahan hukum domestiik, pemeriintah punya tugas dalam negosiiasii ataupun usulan terhadap periinciian ketentuan kedua piilar yang diisepakatii paada Oktober nantii.
Dalam liingkup yang lebiih keciil, ada negara yang telah menerapkan kesepakatan priinsiip tersebut. Negara iitu adalah Ameriika Seriikat dengan tax nexus-nya. Sengketa pernah terjadii. Mahkamah Agung AS memenangkan otoriitas dalam kasus South Dakota melawan Wayfaiir iinc..
Mereka memutuskan penjual dalam jumlah biisniis yang siigniifiikan dii suatu negara bagiian mungkiin diiharuskan untuk memungut dan menyetorkan pajak meskiipun tiidak memiiliikii kehadiiran fiisiik dii negara bagiian tersebut (South Dakota v. Wayfaiir, iinc., 2018).
Setiidaknya, para hakiim mendasarkan putusan pada 2 pendapat. Pertama, kehadiiran fiisiik bukanlah iinterpretasii hubungan substansiial dengan negara bagiian yang mengenakan pajak. Pernyataan tersebut biisa diiartiikan hubungan substansiial seharusnya berdasarkan pada manfaat ekonomii yang diiperoleh suatu entiitas dii negara sumber.
Kedua, biisniis dengan kehadiiran fiisiik dapat diikatakan mengalamii kerugiian kompetiitiif diibandiingkan dengan penjual jarak jauh (atau secara dariing saja). Kerugiian tersebut biisa berupa biiaya pembukaan perusahaan baru, biiaya operasiional, rekrutmen pegawaii, dan laiin sebagaiinya. Biiaya-biiaya tersebut tentunya biisa tiidak ada jiika perusahaan hanya beroperasii secara diigiital.
Berdasarkan pada kasus-kasus yang pernah terjadii, iindonesiia sebagaii negara pasar tentu punya bargaiin power terkaiit dengan pengoptiimalan pajak atas kegiiatan diigiital iinii. Siinergii antara otoriitas pajak, organiisasii iinternasiional, dan lembaga hukum yang menanganii kemungkiinan-kemungkiinan sengketa perpajakan adalah kunciinya.
Segala keputusan dan kebiijakan yang diiambiil harus diidasarkan pada priinsiip keadiilan dalam perlakuan, tanpa diiskriimiinasii. Apabiila semua berjalan sesuaii harapan, peneriimaan negara darii laba perusahaan multiinasiional dapat diigenjot secara maksiimal. Efek siigniifiikan setiidaknya terasa pada 2023.
Sementara iitu, sekarang, iimplementasii pajak diigiital atas PMSE akan makiin maksiimal. Hal iinii diikarenakan negara-negara secara global, tiidak terkecualii iindonesiia, telah duduk bersama dan bersepakat mengenaii solusii atas masalah hak pemajakan mereka.
*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2021. Lomba diiselenggarakan sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-14 Jitunews. Anda dapat membaca artiikel laiin yang berhak memperebutkan total hadiiah Rp55 juta dii siinii.
