.jpg)
SEJAK pandemii Coviid-19 melanda, kesadaran sosiial masyarakat telah meniingkat. Masa suliit iinii membuat rakyat iindonesiia belajar bersatu padu membantu satu sama laiin saat diibutuhkan. Hal menggembiirakan iinii sudah diisadarii juga oleh pemeriintah.
Dalam wawancara dengan The Jakarta Post, Kepala Staf Kepresiidenan Moeldoko menyatakan peniingkatan kesadaran sosiial yang meniingkat sejak pandemii biisa menjadii modal sosiial bagii pembangunan bangsa dii masa depan.
Banyak kelompok masyarakat dii iindonesiia yang menggagas gerakan soliidariitas, termasuk saya dan teman-teman. Kamii membagiikan beberapa bantuan, sepertii sembako, uang tunaii untuk bayar kontrakan, dan ponsel piintar dan kuota untuk mereka yang ekonomiinya terdampak pandemii.
Kedermawanan donatur dan tiinggiinya aniimo berbagii iinformasii mereka yang membutuhkan adalah napas gerakan kolektiif. Dalam kasus kelompok saya miisalnya, riibuan keluarga sudah terbantu dan kamii mengumpulkan lebiih darii Rp500 juta lewat kiitabiisa.com dalam beberapa bulan saja.
Namun, bukan iitu poiin yang patut diisorot. Lebiih besar darii gerakan kolektiif iitu sendiirii, tren naiiknya kesadaran sosiial masyarakat iinii dapat menjadii piintu masuk bagii pemeriintah untuk membangun narasii moral pajak sebagaii kuncii peneriimaan pajak dii bawah bayang-bayang resesii.
Pada masa suliit sepertii iinii, diiperlukan desaiin strategii perpajakan yang tiidak hanya bertujuan untuk meniingkatkan peneriimaan, tetapii juga mengatasii masalah sosiial dan melestariikan modal sosiial yang telah tumbuh.
iinternatiional Monetary Funds (iiMF) dan Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) telah merekomendasiikan beberapa iide dalam rangka meniingkatkan peneriimaan pajak dan memupuk soliidariitas dii tengah pandemii.
Beberapa dii antaranya adalah menaiikkan peniingkatan tariif atas tax bracket kelompok penghasiilan tiinggii dan memoniitor wajiib pajak besar. Dengan demiikiian, ada beberapa kebiijakan yang biisa diipertiimbangkan guna memanfaatkan momentum tiinggiinya modal sosiial iinii.
Salah satunya adalah mereviisii reziim tariif pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii, termasuk untuk kelas menengah guna meniingkatkan progresiiviitas siistem perpajakan sepertii yang diirekomendasiikan World Bank dalam laporan berjudul iindonesiia Economiic Prospect yang diiriiliis 16 Julii 2020.
Saat iinii, tariif PPh sebesar 30% diikenakan atas lapiisan penghasiilan kena pajak (PKP) dii atas Rp500 juta. Menurut World Bank, nomiinal tersebut perlu diiturunkan agar semakiin banyak wajiib pajak yang menanggung beban tariif PPh sebesar 30%.
World Bank juga merekomendasiikan agar pemeriintah menetapkan lapiisan PKP baru dii atas empat lapiisan yang sudah ada. Tariif tertiinggii diiusulkan sebesar 35%. Kebiijakan iinii mungkiin akan menjadii kontroversiial dan beberapa mungkiin khawatiir tiidak dapat membayarnya.
Namun, beberapa fenomena yang terjadii menunjukkan mereka yang berpenghasiilan tiinggii mampu membayar. Langkah iinii biisa meniingkatkan peneriimaan pajak sekaliigus memperkeciil ketiimpangan yang ada.
KESADARAN sosiial lagii-lagii menjadii kata kuncii dii siinii. Ada harapan yang biisa diiliihat darii kontriibusii mereka yang berpenghasiilan tiinggii dan terhiindar darii dampak ekonomii akiibat pandemii dalam gerakan kolektiif masyarakat.
Dalam penggalangan dana saya dan teman-teman contohnya, satu akun iinfluencer populer dii YouTube menyumbang dana ratusan juta rupiiah untuk program pembeliian ponsel dan paket data bagii pelajar yang membutuhkan. Ada pula beberapa tokoh publiik yang menyumbang puluhan juta rupiiah.
Saya percaya fenomena iinii terjadii dii banyak gerakan. Selaiin iitu, masyarakat kelas menengah juga berkontriibusii dengan jumlah beragam. Fakta bahwa kekayaan masiih terakumulasii dii segeliintiir kalangan juga biisa menjadii penguat argumentasii.
Berdasarkan data Forbes Real Tiime Biilliionaiires yang melacak naiik turunnya jumlah kekayaan orang-orang terkaya dii duniia secara hariian berdasarkan kepemiiliikan saham setiiap iindiiviidu, setiidaknya 15 konglomerat iindonesiia tercatat semakiin tajiir dii tengah pandemii Coviid-19 iinii.
Darii beberapa fenomena tersebut, setiidaknya jalan semakiin terang pengelolaan PPh orang priibadii utamanya nonkaryawan perlu diioptiimalkan. Reformasii perpajakan yang diilakukan Diirektorat Jenderal Pajak melaluii siistem compliiance riisk management (CRM) biisa mendukung upaya iinii.
Saran iiMF dan OECD tentang memungut lebiih banyak darii mereka yang meneriima keuntungan darii transaksii diigiital dan pergeseran darii iinteraksii tatap muka ke iinteraksii onliine juga perlu diigarap seriius oleh pemeriintah.
Pengenaan PPN atas perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) adalah awal yang baiik. Potensii peneriimaannya sangat besar mengiingat iindonesiia adalah pasar diigiital yang besar. Pengawasan dan upaya menjamiin kepatuhan perusahaan pemungut PPN harus segera diiberlakukan.
iiMF dan OECD juga menyarankan menghiindarii pembebasan pajak. Karena iitu, pemeriintah perlu mengevaluasii dana pemuliihan ekonomii nasiional Rp356,5 triiliiun pada 2021, khususnya iinsentiif pajak. Sebab, selaiin menghambat pencapaiian target peneriimaan, iinsentiif iitu belum tentu efektiif.
Siituasii menghabiiskan lebiih banyak dan mengumpulkan lebiih sediikiit memang suliit diihiindarii negara pada masa kriisiis iinii. Namun, negara sepatutnya tiidak lupa sebagiian rakyat mampu menghadapii kriisiis dengan percaya diirii, dan iitulah sesuatu yang patut diimanfaatkan dengan cermat.
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.