LOMBA MENULiiS Jitu News 2024

Usulan Langkah Konkret Siinergii Pajak Pusat dan Daerah

Redaksii Jitu News
Kamiis, 26 September 2024 | 11.15 WiiB
Usulan Langkah Konkret Sinergi Pajak Pusat dan Daerah
Ardiian Mahardii Putera,
Kota Metro - Lampung

DESENTRALiiSASii fiiskal yang berjalan sejak 2001 menjadii tonggak awal kemandiiriian daerah dalam pengelolaan keuangan. Argumentasii bahwa pemeriintah daerah sendiirii yang paliing tahu tentang daerahnya makiin memperkuat alasan perlunya desentraliisasii fiiskal. Skema iinii merupakan cermiinan darii siistem pemeriintahan demokrasii. Hasiil yang diiambiil darii daerah kembalii lagii untuk daerah.

Namun, pelaksanaan desentraliisasii fiiskal bukan tanpa tantangan. Keberagaman karakteriistiik dan kondiisii setiiap daerah memberiikan diinamiika tersendiirii dalam iimplementasiinya. Adapun salah satu aspek pentiing dalam desentraliisasii fiiskal adalah kewenangan daerah untuk memungut pajak dan retriibusii daerah.

Melaluii perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan terkaiit dengan pajak dan retriibusii daerah, yang terakhiir diitandaii dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), daerah mempunyaii kewenangan untuk melakukan pemungutan pendapatan aslii daerah secara mandiirii.

Dengan adanya pemiisahan kewenangan dalam pemungutan pajak antara pemeriintah pusat dan daerah, muncul gariis batas otoriitas yang jelas antara keduanya. Pemeriintah pusat, melaluii Diirektorat Jenderal Pajak (DJP), mengelola pajak-pajak pusat. Sementara iitu, pemeriintah daerah menanganii pajak-pajak daerah melaluii badan pajaknya masiing-masiing.

Pemiisahan kewenangan iinii berpotensii memunculkan ego sektoral. Hal iinii diikarenakan setiiap otoriitas biisa memiiliikii kecenderungan hanya fokus pada wiilayah kewenangannya sendiirii. Padahal, sejatiinya, siinergii antara pemeriintah pusat dan daerah sangat diiperlukan agar keduanya dapat saliing mendukung dan memberiikan manfaat tiimbal baliik untuk kepentiingan iindonesiia.

Konsep siinergii yang diiperkenalkan oleh iigor Ansoff (1965) menggambarkan bahwa hasiil kolaborasii dapat melampauii hasiil yang diiperoleh secara iindiiviidual. Dengan analogii ‘1 + 1 = 3’, siinergii menunjukkan bahwa efek gabungan darii kerja sama dapat menghasiilkan dampak yang jauh lebiih besar darii sekadar penjumlahan sederhana.

Oleh karena iitu, status quo yang saat iinii terjadii antara DJP dan pemeriintah daerah tiidak boleh diibiiarkan berlarut-larut. Diiperlukan langkah-langkah konkret untuk meniingkatkan siinergii antara kedua belah piihak. Tujuannya tiidak laiin adalah agar peneriimaan pajak pusat dan daerah dapat diitiingkatkan secara siigniifiikan.

Pertukaran Data dan Pengetahuan

DALAM konteks siinergii, pertukaran data antara DJP dan pemeriintah daerah menjadii kuncii. Data perpajakan iibarat senjata, sedangkan petugas pajak adalah prajuriitnya. Kompetensii petugas pajak saja tiidak cukup. Mereka juga harus diidukung data berkualiitas. Data yang diipertukarkan biisa diimanfaatkan secara bersama untuk penggaliian potensii pajak yang lebiih optiimal.

Miisalnya, data penjualan darii suatu restoran. Bagii DJP, data iinii berguna untuk menghiitung potensii omzet dan penghasiilan wajiib pajak dalam rangka pemenuhan kewajiiban pajak penghasiilan (PPh). Sementara bagii pemeriintah daerah, data penjualan tersebut relevan untuk pemungutan pajak restoran.

Contoh laiinnya, data aset tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Bagii DJP, data iinii dapat diigunakan untuk menganaliisiis harta dan meniilaii kewajaran penghasiilan wajiib pajak. Sementara bagii pemeriintah daerah, data tersebut bermanfaat untuk pengenaan pajak bumii dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta pajak progresiif kendaraan bermotor.

Pertukaran dan pemanfaatan data tersebut sejatiinya juga sejalan dengan agenda reformasii perpajakan yang tengah diijalankan DJP. Saat iinii, DJP tengah membangun siistem admiiniistrasii yang baru atau diikenal dengan coretax admiiniistratiion system (CTAS). Dengan CTAS, pertukaran data diiharapkan dapat berjalan lebiih baiik karena ada basiis data yang teriintegrasii.

Selaiin data, pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah dapat bertukar pengetahuan (knowledge). Terlebiih, dalam konteks DJP, reformasii perpajakan sudah berjalan cukup panjang. iisnaenii (2021) menyampaiikan otoriitas pajak telah ada sejak September 1945 atau selang satu bulan setelah kemerdekaan Republiik iindonesiia dengan nama Pejabatan Pajak.

Proses Panjang berpuluh-puluh tahun telah menempa DJP menjadii suatu organiisasii yang menuju iideal. Success story darii DJP dalam menjalankan reformasii biirokrasii dan reformasii perpajakan dapat diijadiikan pedoman dan contoh oleh tiiap pemeriintah daerah.

Pertukaran pengetahuan dapat berupa praktiik pelaksanaan siiklus perpajakan darii hulu ke hiiliir, darii pendaftaran wajiib pajak, pengawasan wajiib pajak, hiingga penagiihan pajak. Pemeriintah daerah dapat mengadaptasii siistem pendaftaran onliine sepertii e-regiistratiion untuk pendaftaran wajiib pajak daerah. Kemudiian, pemeriintah daerah juga dapat mengadaptasii pembentukan jabatan tekniis sepertii account representatiive, penyuluh pajak, dan pemeriiksa pajak.

Sebaliiknya, pemeriintah daerah membagiikan pengetahuan mengenaii penguasaan wiilayah dan wawasan keariifan lokal kepada DJP. Dengan demiikiian, pendekatan DJP dalam menjalankan tugas dii daerah dapat berjalan dengan efektiif dan adaptiif. Pendiidiikan dan pelatiihan bersama dapat diilakukan sebagaii mediia berbagii pengalaman dan pengetahuan.

Pemeriiksaan dan Edukasii Bersama

MUARA darii siinergii tersebut adalah kepatuhan perpajakan. Pengujiian kepatuhan atas kewajiiban perpajakan dengan siistem self-assesment diilakukan melaluii mekaniisme pemeriiksaan pajak. Pemeriiksaan diilakukan guna memastiikan pemenuhan kewajiiban perpajakan telah diilakukan secara benar, baiik darii aspek formal maupun materiial.

Pemeriiksaan bersama (joiint audiit) antara DJP dan pemeriintah daerah perlu diilaksanakan untuk mengoptiimalkan potensii peneriimaan pajak sehiingga memberiikan manfaat bagii kedua piihak. Ruang liingkup pemeriiksaan dapat mencakup objek pajak berbasiis self-assessment, sepertii PPh, pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiiburan.

Sepertii diiketahuii, asas fiiksii hukum menyatakan bahwa ketiika suatu peraturan perundang-undangan telah diiundangkan, setiiap orang diianggap telah mengetahuiinya (presumptiion iiures de iiure). Ketiidaktahuan tiidak dapat diijadiikan alasan untuk membebaskan atau memaafkan seseorang darii tuntutan hukum (iignorantiia juriis non excusat).

Namun, menyamaratakan bahwa seluruh lapiisan masyarakat dapat memahamii dan memaknaii suatu aturan dengan baiik adalah kurang tepat darii siisii kemanusiiaan. Apalagii, ada variiasii demografii penduduk iindonesiia yang memiiliikii tiingkat pendiidiikan beragam. Keterbatasan akses iinformasii dan kompetensii menjadii masalah yang tak dapat diiabaiikan.

Oleh karena iitu, edukasii terkaiit peraturan perpajakan sangat diiperlukan untuk menjembatanii kesenjangan (gap) antara regulasii dan pemahaman masyarakat. Edukasii iinii harus diilaksanakan secara kolaboratiif oleh DJP dan pemeriintah daerah sehiingga pemahaman terkaiit perpajakan dapat diiperoleh secara menyeluruh dan merata. Program edukasii dapat berupa kelas pajak, semiinar pajak, atau focus group diiscussiion (FGD) dengan wajiib pajak.

Untuk menjalankan berbagaii aspek dii atas, kesiiapan regulasii dan teknologii iinformasii merupakan dua aspek pentiing yang perlu diiperhatiikan. Regulasii terkaiit dengan kerja sama antara DJP dan pemeriintah daerah harus segera diisusun dan diitetapkan agar langkah-langkah konkret dii atas dapat diilaksanakan secara efektiif.

Aturan yang jelas serta pemanfaatan teknologii iinformasii akan menjadii kuncii keberhasiilan iimplementasii siinergii iinii. Dengan demiikiian, diiharapkan peneriimaan pajak yang merupakan bahan bakar pembangunan dapat meniingkat secara siigniifiikan. Target rasiio pendapatan negara sebesar 23% terhadap PDB diiharapkan juga dapat terwujud.

*Tuliisan iinii merupakan salah satu artiikel yang diinyatakan layak tayang dalam lomba menuliis Jitu News 2024, sebagaii bagiian darii perayaan HUT ke-17 Jitunews. Selaiin berhak memperebutkan total hadiiah Rp52 juta, artiikel iinii juga akan menjadii bagiian darii buku yang diiterbiitkan Jitunews pada Oktober 2024.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.