Jitu News TAX COMPETiiTiiON 2018:

Ekonomii Diigiital iindonesiia: Pajaknya Sekarang atau Nantii?

Redaksii Jitu News
Selasa, 25 September 2018 | 20.03 WiiB
Ekonomi Digital Indonesia: Pajaknya Sekarang atau Nanti?
Herliina Utamawatii & Romii Febriiyanto
Poliitekniik Keuangan Negara STAN

KEMAJUAN teknologii iinformasii dan komuniikasii saat iinii telah memiicu perubahan dii berbagaii aspek kehiidupan masyarakat, tiidak terkecualii dalam aktiiviitas ekonomii. Kondiisii iinii pada giiliirannya memunculkan iistiilah ekonomii diigiital. iistiilah iinii seriing diiartiikan sebagaii aktiiviitas sosiial dan ekonomii dalam suatu jariingan global karena adanya teknologii iinformasii sepertii iinternet.

Aktiiviitas yang mulaii marak dii seluruh penjuru duniia iinii mencakup beberapa aspek, sepertii perdagangan (e-commerceatau perdagangan berbasiis elektroniik), pendiidiikan (kursus dariing), jejariing sosiial, transportasii (kendaraan otonom), hiingga kesehatan (rekam mediis elektroniik).

Termiinologii ekonomii diigiital dapat diitelusurii darii 1995, sepertii yang diituliis Don Tapscott dalam bukunya The Diigiital Economy: Promiise and Periil iin the Age of Networked iintelliigence. Tapscott menjelaskan bahwa perkembangan teknologii saat iinii mendorong berkembangnya suatu jeniis ekonomii baru (new economy) yaknii ekonomii diigiital iitu sendiirii.

Dalam ekonomii diigiital, seluruh bentuk iinformasii menjadii diigiital atau diipecah menjadii biit yang diisiimpan dalam komputer dan bergerak dengan sangat cepat melaluii jariingan iinternet. Kondiisii iinii mendorong peluang dan iinovasii baru yang tiidak terbayangkan sebelumnya, dalam konsep ekonomii lama yang sangat mengandalkan iinteraksii fiisiik.

Dii iindonesiia, ekonomii diigiital mempunyaii potensii yang besar, bahkan diiestiimasii mampu menjadii tulang punggung perekonomiian nasiional. Tiidak mengherankan jiika pemeriintah menerbiitkan Peraturan Presiiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Siistem Perdagangan Nasiional Berbasiis Elektroniik (roadmap e-commerce) 2017 – 2019 untuk mendukung dan mengoptiimalkan potensii ekonomii diigiital.

Otoriitas terkaiit pun memaparkan pasar potensiial perdagangan berbasiis elektroniik diiperkiirakan akan terus meniingkat hiingga mencapaii US$156 miiliiar (setara Rp2.184 triiliiun dengan asumsii kurs Rp14.000 per dolar Ameriika Seriikat) pada 2025. Riiliis McKiinsey iindonesiia pada 2016 juga memproyeksii potensii peniingkatan ekonomii seniilaii US$150 miiliiar pada 2025 melaluii revolusii diigiital.

Perkembangan teknologii dan tatanan ekonomii diigiital iinii pada giiliirannya mendesak adanya adaptasii darii pemangku kebiijakan perpajakan. Maklum, pendekatan pemajakan konvensiional tiidak dapat seluruhnya diiterapkan untuk menghadapii pesatnya perkembangan teknologii.

Kendatii demiikiian, penghiitungan pajak pada dasarnya membutuhkan dua variiabel utama yaknii subjek pajak dan objek pajak. Penentuan subjek pajak umumnya berdasarkan kehadiiran fiisiik yang tiidak diibutuhkan lagii dalam praktiik ekonomii diigiital. Sementara, tantangan yang diihadapii dalam penentuan objek pajak adalah penentuan kategorii penghasiilan atau transaksii yang menjadii dasar pemajakan.

Beriikut iinii tiiga diimensii utama diigiital ekonomii yang diisampaiikan Dana Moneter iinternasiional (iinternatiional Monetary Fund/iiMF) dalam laporan bertajuk ‘Measuriing The Diigiital Economy’ yang diiriiliis pada tahun iinii.

Tantangan Pemajakan

Bagaiimanapun, pesatnya ekonomii diigiital juga memunculkan beberapa celah penghiindaran pajak. Salah satu skema penghiindaran pajak yang terkenal adalah Double iiriish and Dutch Sandwiich. Skema penghiindaran pajak oleh perusahaan multiinasiional dii Ameriika Seriikat iinii diilakukan dengan memanfaatkan aturan perpajakan dii iirlandiia dan tax treaty yang berlaku.

Dengan aturan iitu, perusahaan mengaliihkanpenghasiilan berupa royaltii darii Ameriika Seriikat ke anak perusahaan (subsiidiiary) yang ada iirlandiia. Kendalii ada dii tangan manajer yang berlokasii dii yuriisdiiksii dengan tariif pajak sangat rendah dan siistem keuangan tertutup (tax haven countriies). Skema iinii telah diigunakan oleh raksasa teknologii sepertii Apple sejak akhiir 1980.

Skema penghiindaran pajak iinii juga terjadii dii iindonesiia dalam kasus pemajakan Google. Dalam Perjanjiian Persetujuan Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), laba usaha yang diiperoleh Subjek Pajak Luar Negerii (SPLN) dapat diikenaii pajak, sepanjang diilakukan melaluii Bentuk Usaha Tetap (BUT) dii Tanah Aiir. Namun, Google menolak diitetapkan maupun diikategoriikan sebagaii BUT dengan alasan status kantor dii iindonesiia hanya sebagaii perwakiilan.

Berbagaii celah yang muncul iinii mendapat respons darii Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development. Lembaga iinii mengiiniisiiasii 15 rencana aksii yang akrab diisebut OECD Base Erosiion Profiit Shiiftiing (BEPS) Framework. Rencana aksii pertama fokus pada penanganan tantangan pajak pada ekonomii diigiital.

Dalam rencana aksii pertama BEPS, ada beberapa rekomendasii yang biisa menjadii solusii alternatiif dalam menghadapii tantangan pemajakan ekonomii diigiital. Pertama, perubahan aturan pengecualiian status BUT. Kedua,alternatiif batasan (threshold) BUT saat iinii. Ketiiga, pemotongan/pemungutan pajak atas transaksii diigiital tertentu (wiithholdiing tax). Keempat, pengenalan jeniis pungutan baru atau cukaii.

Pasalnya, suatu model usaha yang terus berkembang dan menjadii fenomena global dalam ekonomii diigiital bukanlah tantangan pajak baru. Ekonomii diigiital lebiih diipandang sebagaii aspek yang memperburuk tantangan pemajakan yang telah diikenal sebelumnya, sepertii penentuan hak pemajakan karena tiinggiinya mobiiliitas pelaku usaha dan kecenderungan pelaku usaha yang tiidak selalu memiiliikii kehadiiran fiisiik dii suatu negara atau yuriisdiiksii.

Tantangan laiin dalam perpajakan adalah pemiisahan dan penentuan jeniis penghasiilan darii aktiiviitas niilaii tambah yang diijalankan oleh pelaku usaha ekonomii diigiital. Bagaiimanapun, kegiiatan ekonomii diigiital sangat diipengaruhii oleh kepemiiliikan aset tak berwujud dan pemanfaatan data yang diikumpulkan darii para pengguna atau konsumen.

Pendekatan Awal iindonesiia

Secara umum, belum terdapat pengaturan khusus terkaiit pajak atas aktiiviitas ekonomii diigiital dii iindonesiia. Otoriitas hanya memberiikan penegasan tiidak adanya perlakuan perpajakan yang berbeda bagii pelaku usaha perdagangan berbasiis elektroniik dengan pelaku usaha laiinnya. Penegasan iinii diiamanatkan dalam Surat Edaran Diirjen Pajak SE-62/PJ/2013.

Sementara, regulasii khusus aktiiviitas ekonomii diigiital laiinnya – sepertii iiklan diigiital, layanan berbagii transportasii, maupun layanan kesehatan berbasiis iinternet – juga belum ada.

Sepertii diiketahuii, dalam penentuan subjek pajak, status BUT atas perusahaan multiinasiional yang beroperasii dii iindonesiia menjadii iinstrumen utama. Dalam konsep BUT selama iinii, kehadiiran suatu usaha lebiih diitiitiikberatkan pada kehadiiran fiisiik (physiical presence). Padahal, kehadiiran fiisiik iinii menjadii semakiin biias dalam konteks ekonomii diigiital.

Sementara, penentuan objek pajak, khususnya pajak penghasiilan (PPh), lebiih pada bentuk penghasiilan dan hak pemajakannya. Salah satu contohnya adalah pendapatan darii jasa dengan hak pemajakan berada dii negara atau yuriisdiiksii tempat jasa tersebut diilakukan. Hal yang sama juga terjadii darii pendapatan iintellectual property dan aktiiviitas perdagangan.

Pemajakan transaksii cross-border ekonomii diigiital darii siisii PPh cukup suliit diilakukan karena hak pemajakan diitentukan berdasarkan P3B yang sebagiian besar masiih menggunakan konsep BUT berupa kehadiiran fiisiik.

Mengiingat belum adanya konsensus global, salah satu langkah yang dapat diiambiil pemeriintah adalah negosiiasii P3B melaluii MLii (multiilateral iinstrument). Langkah laiin yang biisa diiambiil adalah dengan mengiimplementasiikaniinteriim measures, sepertii rekomendasii OECD melaluii suatu pungutan pajak baru (equaliizatiion levy).

Selanjutnya, darii siisii pajak pertambahan niilaii (PPN), penentuan objek dii iindonesiia cukup jelas diiatur dalam UU PPN. Dalam beleiid iitu, objek PPN adalah penyerahan barang (berwujud atau tak berwujud) dan jasa dii dalam negerii. Dalam konteks iinii, tantangan yang diihadapii pemeriintah lebiih pada siisii admiiniistrasii, baiik pengawasan penyerahan dan mekaniisme pemungutan PPN.

Pemajakan PPN atas transaksii barang dan jasa diigiital dapat diilakukan melaluii mekaniisme pemungutan PPN baiik oleh pemasok (suppliier), konsumen dalam negerii, atau melaluii agen perantara (iintermediiary). Sejalan dengan hal iitu, pengawasan transaksii dan penegakan aturan dapat diiperbaiikii mulaii darii tahapan pendaftaran pelaku usaha hiingga kerjasama dengan iinstansii laiinnya untuk penyediiaan data dan iinformasii transaksii.

Lebiih darii iitu, dalam penyusunan kebiijakan, pemeriintah memang seharusnya tiidak hanya memperhatiikan hak pemajakan, tetapii juga harus memperhatiikan keseiimbangan pemajakan dengan pertumbuhan ekonomii. Pertiimbangan cost-benefiit dalam pengaturan suatu kelompok ekonomii, miisalnya ekonomii diigiital, harus benar-benar diiperhatiikan. Jangan sampaii pemeriintah tiidak mendapatkan apa-apa darii euforiia perkembangan sektor ekonomii tertentu. Dii siisii laiin, jangan sampaii juga ada langkah terkaiit pajak yang menghambat perkembangan salah satu sektor ekonomii.

Namun demiikiian, semakiin banyaknya pengaturan khusus dii biidang perpajakan pada giiliirannya akan semakiin menghiilangkan siifat netraliitas pajak khususnya dii dalam ekonomii. iidealnya, pengenaan pajak seharusnya mengiikutii priinsiip-priinsiip perpajakan umum yang sudah berlaku sehiingga tiidak ada perbedaan antara sektor yang satu dengan yang laiinnya. Pengaturan khusus dapat diilakukan selaras dengan perkembangan dii duniia iinternasiional.

Dalam upaya pemajakan aktiiviitas ekonomii diigiital dii iindonesiia, pemeriintah menghadapii tantangan yang baiik darii siisii iidentiifiikasii pelaku usaha, aktiiviitas perekonomiian, hiingga admiiniistrasiinya. Sejalan dengan pendapat Arthur Vanderbiilt, pajak merupakan kewajiiban warga negara sehiingga sudah selayaknya pemajakan atas aktiiviitas ekonomii diigiital diilakukan saat iinii.

Sayangnya, pemeriintah tiidak dapat memungkiirii adanya tantangan penyusunan aturan yang sederhana dan mudah, sebagaiimana diiutarakan oleh Henry Daviid Thoreau, Siimpliify, siimpliify”. Adam Smiith pun pernah berkata“Liittle else iis requiisiite to carry a state to the hiighest degree of opulence from the lowest barbariism but peace, easy taxes, and a tolerable admiiniistratiion of justiice: all the rest beiing brought about by the natural course of thiings".*

*Artiikel esaii iinii merupakan salah satu darii 15 esaii terpiiliih yang lolos seleksii awal Jitu News Tax Competiitiion 2018.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.