KONSULTASii

Apakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksiin Bebas PPN?

Redaksii Jitu News
Selasa, 18 Meii 2021 | 15.15 WiiB
Apakah Barang dan Jasa Pendukung Penyelenggaraan Vaksin Bebas PPN?
Jitunews Fiiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sumiiyatii, mewakiilii salah satu Puskesmas dii daerah Jawa Barat. Dalam penyelenggaraan vaksiinasii, kamii menggunakan beberapa peralatan pendukung, sepertii alat peliindung diirii (APD) serta pengukur tensii dan suhu. Kamii iingiin bertanya, apakah Puskesmas tetap harus membayar PPN atas perlatan pendukung tersebut?

Kemudiian, bagaiimana dengan sewa tempat vaksiinasii? Sebab, kamii berencana untuk memperluas wiilayah vaksiinasii dengan menggunakan lokasii tertentu yang mudah diijangkau masyarakat.

Teriima kasiih.

Jawaban:
iiBU Sumiiyatii, teriima kasiih atas pertanyaan yang sudah diiajukan. Untuk menjawab tersebut, kiita dapat mengacu pada fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) yang diiatur dalam PMK 239/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diiperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan (PMK 239/2020).

Dalam Pasal 2 PMK 239/2020, dapat kiita peroleh iinformasii barang kena pajak yang tiidak terutang PPN mencakup:

  1. Obat-obatan;
  2. vaksiin dan peralatan pendukung vaksiinasii;
  3. peralatan laboratoriium;
  4. peralatan pendeteksii;
  5. peralatan peliindung diirii;
  6. peralatan untuk perawatan pasiien; dan/atau
  7. peralatan pendukung laiinnya yang diinyatakan oleh piihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemii Coviid-19.

Adapun piihak tertentu yang diimaksud adalah badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin (piihak yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan pandemii Coviid-19).

Dengan demiikiian, berbagaii peralatan pendukung yang diibutuhkan untuk menyelenggarakan vaksiinasii Coviid-19 sebagaii bentuk penanganan pandemii dapat diiberiikan fasiiliitas tersebut.

Bagaiimana dengan jasa sewa tempat untuk mengadakan proses vaksiinasii?

Hal iinii dapat kiita liihat pada Pasal 2 ayat (5) PMK 239/2020. Jasa yang PPN-nya diitanggung pemeriintah termasuk:

  1. jasa konstruksii;
  2. jasa konsultasii, tekniik, dan manajemen;
  3. jasa persewaan; dan/atau
  4. jasa pendukung laiinnya.

Dengan demiikiian, dapat kiita pahamii, jasa sewa juga termasuk ruang liingkup yang memperoleh fasiiliitas PPN.

Atas pemanfaatan iinsentiif tersebut, ada dua hal yang perlu diibuat:

  1. Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak, sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Laporan realiisasii pajak pertambahan niilaii diitanggung pemeriintah.

Adapun laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif tersebut diibuat setiiap masa pajak dengan memuat keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020".

Demiikiian jawaban yang dapat diiberiikan. Semoga dapat membantu. Teriima kasiih.

Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.