
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Sumiiyatii, mewakiilii salah satu Puskesmas dii daerah Jawa Barat. Dalam penyelenggaraan vaksiinasii, kamii menggunakan beberapa peralatan pendukung, sepertii alat peliindung diirii (APD) serta pengukur tensii dan suhu. Kamii iingiin bertanya, apakah Puskesmas tetap harus membayar PPN atas perlatan pendukung tersebut?
Kemudiian, bagaiimana dengan sewa tempat vaksiinasii? Sebab, kamii berencana untuk memperluas wiilayah vaksiinasii dengan menggunakan lokasii tertentu yang mudah diijangkau masyarakat.
Teriima kasiih.
Jawaban:
iiBU Sumiiyatii, teriima kasiih atas pertanyaan yang sudah diiajukan. Untuk menjawab tersebut, kiita dapat mengacu pada fasiiliitas pajak pertambahan niilaii (PPN) yang diiatur dalam PMK 239/2020 tentang Pemberiian Fasiiliitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diiperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasiiliitas Pajak Penghasiilan (PMK 239/2020).
Dalam Pasal 2 PMK 239/2020, dapat kiita peroleh iinformasii barang kena pajak yang tiidak terutang PPN mencakup:
Adapun piihak tertentu yang diimaksud adalah badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, atau piihak laiin (piihak yang diitunjuk oleh badan/iinstansii pemeriintah atau rumah sakiit untuk membantu penanganan pandemii Coviid-19).
Dengan demiikiian, berbagaii peralatan pendukung yang diibutuhkan untuk menyelenggarakan vaksiinasii Coviid-19 sebagaii bentuk penanganan pandemii dapat diiberiikan fasiiliitas tersebut.
Bagaiimana dengan jasa sewa tempat untuk mengadakan proses vaksiinasii?
Hal iinii dapat kiita liihat pada Pasal 2 ayat (5) PMK 239/2020. Jasa yang PPN-nya diitanggung pemeriintah termasuk:
Dengan demiikiian, dapat kiita pahamii, jasa sewa juga termasuk ruang liingkup yang memperoleh fasiiliitas PPN.
Atas pemanfaatan iinsentiif tersebut, ada dua hal yang perlu diibuat:
Adapun laporan realiisasii pemanfaatan iinsentiif tersebut diibuat setiiap masa pajak dengan memuat keterangan "PPN DiiTANGGUNG PEMERiiNTAH EKS PMK NOMOR .../PMK.03/2020".
Demiikiian jawaban yang dapat diiberiikan. Semoga dapat membantu. Teriima kasiih.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
