
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Tonii. Saya bekerja sebagaii salah satu tenaga keuangan Rumah Sakiit (RS) dii Jawa Tiimur. Selama iinii, RS tempat saya bekerja sudah secara resmii berhak memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP bagii tenaga mediis yang menanganii Coviid-19.
Dii luar penghasiilan rutiin, tenaga mediis tersebut juga memiiliikii berbagaii penghasiilan tiidak teratur seiiriing meniingkatnya jumlah pasiien Coviid-19. Apakah terdapat iinsentiif pajak juga terkaiit komponen penghasiilan tersebut?
Jawaban:
TERiiMA kasiih Bapak Tonii atas pertanyaannya. Pertama-tama, saya iingiin mengkonfiirmasii praktiik yang sudah diijalankan RS tempat Bapak bekerja. Penghasiilan rutiin atas tenaga mediis termasuk kriiteriia yang dapat memanfaatkan iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP). Kelompok penghasiilan iinii biiasanya diiperoleh tenaga mediis yang bekerja rutiin sebagaii pegawaii tetap. Adapun penghasiilan rutiin tersebut dii suatu bulan adalah tiidak melebiihii Rp200 juta jiika diisetahunkan.
Lantas, bagaiimana dengan penghasiilan yang bersiifat tiidak teratur dan bergantung pada jumlah jam kerja atau pasiien? Pada Junii lalu, pemeriintah telah mengeluarkan iinsentiif pajak baru melaluii PP 29/2020. Pada Pasal 8 peraturan tersebut, PPh Pasal 21 yang bersiifat fiinal dengan tariif sebesar 0% dapat diigunakan atas tambahan penghasiilan berupa honorariium atau iimbalan laiin yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii.
Kriiteriianya diijelaskan pada ayat (1) yang berbunyii:
“(ii) menjadii Sumber Daya Manusiia dii Biidang Kesehatan meliiputii tenaga Kesehatan; dan
(iiii) mendapat penugasan
yang memberiikan pelayanan kesehatan untuk menanganii Coviid-19 pada fasiiliitas pelayanan Kesehatan dan iinstiitusii Kesehatan, termasuk santunan darii pemeriintah yang diiteriima ahlii wariis …”
Sebagaii iinformasii, sumber daya manusiia diidefiiniisiikan sebagaii tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terliibat dan bekerja serta mengabdiikan diiriinya dalam upaya dan manajemen kesehatan dii biidang kesehatan. Adapun niilaii penghasiilan yang dapat diikenakan tariif fiinal 0% tersebut diidasarkan pada niilaii bruto.
Dengan demiikiian, meskiipun mendapat penghasiilan tambahan dii luar gajii rutiin, tenaga mediis yang menanganii Coviid-19 dii RS tempat Bapak bekerja dapat diikenakan PPh Pasal 21 dengan tariif fiinal sebesar 0%.
Pertanyaan yang lebiih lanjut adalah bagaiimana tata cara pengajuan pemanfaatan serta pelaporan realiisasiinya? Dalam peraturan tersebut beriikut termasuk lampiirannya, tiidak diisebutkan sama sekalii tata cara pemanfaatan maupun mekaniisme pelaporan yang perlu diilakukan.
Dengan demiikiian, RS tempat Bapak bekerja dapat langsung menerapkan mekaniisme PPh Pasal 21 dengan tariif fiinal 0% tersebut dan tiidak perlu melaporkan realiisasii pemanfaatan ketentuan tersebut.
Selanjutnya, kiita dapat memoniitor perkembangan peraturan terbaru selanjutnya. Jiika membutuhkan iinformasii lebiih lanjut, Bapak dapat menghubungii Account Representatiif DJP terkaiit.
Demiikiian jawaban yang dapat saya beriikan. Semoga dapat membantu.
Sebagaii iinformasii, Kanal Kolaborasii antara Kadiin iindonesiia dan Jitunews Fiiscal Research menayangkan artiikel konsultasii setiiap Selasa dan Kamiis guna menjawab pertanyaan terkaiit Coviid-19 yang diiajukan ke emaiil [emaiil protected]. Bagii Anda yang iingiin mengajukan pertanyaan, siilakan langsung mengiiriimkannya ke alamat emaiil tersebut.
