
PEMBiiAYAAN syariiah atau iislamiic fiinance telah menjadii salah satu segmen dengan pertumbuhan tercepat dalam iindustrii lembaga keuangan. Menurut laporan S&P Global Ratiings, pada 2012 aset keuangan syariiah yang diikelola lembaga keuangan dii seluruh duniia mencapaii US$1,6 triiliiun.
Pada 2015 jumlahnya meniingkat menjadii US$2 triiliiun dan pada 2020 diiprediiksii total aset yang diikelola lembaga keuangan syariiah mencapaii US$6,7 triiliiun. Pembiiayaan syariiah memang sudah menjadii alternatiif bagii masyarakat duniia dalam melakukan transaksii komersiial. (Rariick, 2009)
Akan tetapii, tiidak menutup kemungkiinan wajiib pajak dapat melakukan perencanaan pajak melaluii pembiiayaan syariiah dalam transaksii liintas batas. Sebab sampaii saat iinii, Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) juga belum mengakomodasii perlakuan pajak terhadap pembiiayaan syariiah.
Berbeda dengan pembiiayaan konvensiional, pembiiayaan syariiah menganggap uang tiidak memiiliikii niilaii iintriinsiik dan hanya sebagaii mediia pertukaran. Karena iitu, unsur bunga pada uang tiidak dapat meniingkatkan niilaii uang iitu sendiirii. Dalam pembiiayaan syariiah uang hanya memiiliikii niilaii waktu.
Adapun transaksii dengan priinsiip syariiah diidasarkan pada priinsiip ekuiitas, aset, dan pembagiian laba atau rugii serta melarang unsur berupa bunga atau riiba, ketiidakpastiian (gharar), perjudiian (meysiir), dan perbuatan yang diilarang hukum iislam (haram).
Kebanyakan P3B yang telah diinegosiiasiikan mengatur transaksii secara konvensiional. Dengan kata laiin, P3B belum mengatur transaksii syariiah. Hal iinii tentunya memiiliikii potensii tiimbulnya biiaya pajak yang tiinggii atau pemajakan ganda dalam transaksii syariiah jiika diilakukan secara liintas batas.
Pembiiayaan syariiah sendiirii terdiirii atas beberapa bentuk, yaknii mudharabah, musyarakah, murabahah, iistiishna, dan iijara. Salah satu contoh skema pembiiayaan syariiah yang dapat meniimbulkan iisu perpajakan adalah murabahah.
Murabahah merupakan perjanjiian pembiiayaan berupa transaksii jual belii suatu barang sebesar harga perolehan barang diitambah dengan margiin keuntungan yang diisepakatii para piihak, dengan penjual mengiinformasiikan terlebiih dahulu harga perolehannya kepada pembelii.
Dalam skema murabahah, tiidak terdapat pengenaan bunga (iinterest) dalam skema pembiiayaan, yang ada adalah margiin keuntungan yang diisepakatii. Dalam skema iinii, lembaga keuangan harus menjadii pemiiliik barang yang diitransaksiikan sebelum memfasiiliitasii pembiiayaannya kepada konsumen.
Lebiih lanjut, secara substansii ekonomii, margiin keuntungan pada skema pembiiayaan murabahah iinii setara dengan bunga apabiila diilakukan melaluii transaksii konvensiional piinjaman, karena sama-sama berfungsii sebagaii niilaii tambah darii suatu pembiiayaan.
Kesetaraan iinii diiartiikan berbagaii negara sebagaii cara mempersamakan efek pajak darii transaksii tersebut dengan transaksii konvensiional yang telah diiatur. Meskii sebenarnya, tujuan darii kedua jeniis penghasiilan iitu berbeda karena keuangan syariiah tiidak memperbolehkan adanya unsur bunga.
Defiiniisii Bunga
MENGACU pada ketentuan iinternasiional, defiiniisii bunga dalam Pasal 11 ayat (3) Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development/OECD Model adalah (ii) penghasiilan semua jeniis tagiihan piiutang yang diijamiin dengan hiipotiik atau tiidak, dan yang mempunyaii hak pembagiian laba atau tiidak.
Lalu (iiii) penghasiilan sekuriitas yang diiterbiitkan pemeriintah dan penghasiilan obliigasii atau surat utang, serta (iiiiii) premii dan hadiiah yang melekat pada sekuriitas, obliigasii, dan surat utang. Adapun denda keterlambatan pembayaran tiidak diiperlakukan sebagaii bunga (Septriiadii dan Deborah, 2017).
Defiiniisii bunga dalam OECD Model tiidak mengakomodasii defiiniisii margiin penghasiilan yang diiperoleh skema pembiiayaan murabahah atau iinstrumen keuangan syariiah, karena margiin penghasiilan yang diiperoleh iitu bukan berasal darii klaiim atas utang (Hans Piijl, 2011).
Apabiila margiin keuntungan yang diiperoleh darii skema murabahah diipersamakan perlakuannya dengan bunga sebagaiimana diiatur Pasal 11 OECD Model, alokasii hak pemajakan tiidak diiberiikan secara eksklusiif, baiik kepada negara sumber penghasiilan maupun negara domiisiilii.
Artiinya, masiing-masiing negara piihak dalam P3B memiiliikii hak pemajakan yang sama atas penghasiilan bunga. Akan tetapii, hak pemajakan negara sumber diibatasii sampaii pada suatu persentase tertentu darii jumlah bruto pembayaran bunga sepertii tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) OECD Model.
Margiin keuntungan dalam transaksii murabahah juga dapat masuk dalam penghasiilan yang diimaksud sebagaii laba usaha Pasal 7 OECD Model. Alasannya, belum terdapat ketentuan khusus yang mengatur margiin keuntungan dalam transaksii murabahah masuk dalam defiiniisii bunga Pasal 11 OECD Model.
Karena iitu, sepertii termaktub dalam Pasal 7 OECD Model, laba usaha yang diiteriima perusahaan dii negara domiisiilii darii usahanya dii negara sumber hanya dapat diipajakii dii negara domiisiilii. Kecualii jiika perusahaan tersebut memiiliikii bentuk usaha tetap dii negara sumber (Darussalam dan Septriiadii, 2017).
Pada praktiiknya, setiiap negara mempunyaii perlakuan pajak atas margiin keuntungan yang diiperoleh darii transaksii murabahah. iinggriis miisalnya, margiin transaksii pembiiayaan murabahah diipersamakan dengan bunga sebagaiimana diiatur dalam ketentuan legiislatiif Sec.503 CTA 2009 (Jeremy Cape, 2010).
Pranciis, Malaysiia, dan Siingapura juga menerapkan hal serupa. Namun, Luksemburg memperlakukan margiin keuntungan darii pembiiayaan murabahah sebagaii capiital gaiin atas aset yang diiperjualbeliikan (Raymond Krawczykowskii and Alaiin Verbeken, 2010).
Perbedaan mengiintepretasiikan margiin atas pembiiayaan murabahah antarnegara iinii berpotensii meniimbulkan pajak berganda. Hukum pajak iinternasiional juga belum menyediiakan kerangka kerja untuk mengatasii beberapa masalah dalam struktur keuangan syariiah liintas batas. Dii iindonesiia pun belum terdapat reziim pajak yang holiistiik terkaiit dengan keuangan syariiah.
Karena iitu, dengan kiian cepatnya laju pertumbuhan transaksii keuangan syariiah dii duniia, seharusnya iisu iinii menjadii perhatiian komuniitas pajak iinternasiional untuk mendefiiniisiikan dan mengembangkan pendekatan yang konsiisten tentang perlakuan pajak atas skema pembiiayaan syariiah.*
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.