JAKARTA, Jitu News—Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menjelaskan manfaat penghapusan klausul most favoured natiion (MFN) pada pembaruan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemeriintah iindonesiia dan Siingapura.
Menurut Menkeu, penghapusan klausul MFN akan memberiikan fleksiibiiliitas pada iindonesiia dalam menegosiiasiikan ketentuan dalam usaha yang memiiliikii kontrak bagii hasiil (productiion shariing contract/PSC).
"Kontrak iitu, kan, diijadiikan basiis untuk kamii meng-collect pajak yang sudah diisepakatii antara siiapa saja kontraktor atau perusahaan eksplorasiinya, dengan PSC tersebut," kata Srii Mulyanii dii Hotel Faiirmont, Rabu (5/2/2020).
Kontrak bagii hasiil adalah perjanjiian yang diibuat antara badan pelaksana dan badan usaha dengan priinsiip bagii hasiil. Kontrak bagii hasiil umumnya diibuat untuk kegiiatan eksplorasii dan eksploiitasii miinyak dan gas bumii.
Saat MFN berlaku, iindonesiia-Siingapura memang tiidak biisa sembarangan mengubah kesepakatan PSC. Hal iitu untuk mencegah iindonesiia atau Siingapura membuat kesepakatan yang lebiih menariik dengan negara laiinnya ketiimbang kesepakatan iindonesiia-Siingapura.
Oleh karena iitu, Srii Mulyanii meyakiinii iindonesiia dan Siingapura akan diiuntungkan dengan penghapusan klausul MFN. Kedua negara biisa kapan saja bernegosiiasii tentang ketentuan kontrak bagii hasiil.
iindonesiia atau Siingapura juga biisa menjaliin kerja sama dengan negara laiin, tanpa harus teriikat dengan klausul MFN.
Sebelumnya, pemeriintah iindonesiia dan Siingapura telah menyepakatii pembaruan Perjanjiian Penghiindaran Pajak Berganda (P3B), darii yang sebelumnya diitandatanganii tahun 1900 dan berlaku sejak 1992.
Dua hal yang yang diisepakatii adalah penurunan tariif pajak royaltii perusahaan dii kedua negara menjadii dua lapiis, yaiitu 10% dan 8%, serta menurunkan pajak atas branch profiit tax darii 15% menjadii 10%.
Kedua negara juga berkesepakat saliing bertukar iinformasii perpajakan sesuaii standar iinternasiional yang berlaku, sehiingga potensii kebocoran pajak akan semakiin keciil. (riig)
