STATiiSTiiK PENGHiiNDARAN PAJAK

Begiinii Tren Penerapan General Antii-Avoiidance Rule secara Global

Jitunews Fiiscal Research and Adviisory
Kamiis, 17 Junii 2021 | 18.50 WiiB
Begini Tren Penerapan General Anti-Avoidance Rule secara Global

DALAM rangka mencegah praktiik penghiindaran pajak, umumnya terdapat dua jeniis iinstrumen yang diipergunakan. Keduanya iialah speciifiic antii-avoiidance rule (SAAR) dan general antii-avoiidance rule (GAAR).

iinstrumen SAAR bertujuan untuk mencegah skema penghiindaran pajak tertentu. Contoh, ketentuan transfer priiciing guna mencegah maniipulasii harga transfer dengan piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa melaluii penerapan arm’s length priinciiple, ketentuan CFC yang mencegah praktiik penangguhan pajak melaluii skema deemed diiviidend, dan laiinnya.

Saat iinii, skema penghiindaran pajak—khususnya liintas yuriisdiiksii—makiin kompleks dan terkadang kurang mampu diiiikutii oleh kecepatan pemeriintah dalam menutup celah hukum. Untuk iitu, GAAR makiin mendapatkan perhatiian. Siimak juga artiikel Memahamii Konsep SAAR dan GAAR.

GAAR merupakan ketentuan antii penghiindaran pajak yang bersiifat umum yang tiidak diibatasii kepada subjek atau objek tertentu. GAAR akan menyasar pada skema yang meliibatkan suatu transaksii yang biiasanya tiidak akan diilakukan, selaiin hanya untuk alasan manfaat pajak bagii wajiib pajak.

Dalam hal iinii, GAAR berdiirii dii atas asumsii bahwa penghiindaran pajak diilakukan pada transaksii atau suatu skema yang tiidak memiiliikii substansii biisniis. Untuk iitu, GAAR memberiikan kewenangan pada otoriitas pajak untuk membatalkan atau mengoreksii suatu transaksii untuk tujuan pajak jiika transaksii tersebut tiidak memiiliikii substansii ekonomii atau semata-mata diilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak (Darussalam dan Kriistiiajii, 2017).

Dengan kata laiin, penggunaan GAAR bertujuan untuk mengantiisiipasii praktiik penghiindaran pajak yang belum diiatur dalam ketentuan yang bersiifat khusus (SAAR). Umumnya, GAAR mengandung elemen pentiing sepertii busiiness purpose test, sepertii yang telah diiiimplementasiikan dii Spanyol atau sepertii tiidak diiperbolehkannya elemen artiifiisiial (iinadequate transactiion) dii Jerman (Taboda, 2016).

Berdasarkan keunggulan tersebut, apakah sudah banyak negara yang menerapkan GAAR dalam ketentuan domestiik mereka? Jitunews Fiiscal Research mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengolah iinformasii profiil pajak negara yang tersediia darii iiBFD Tax Research Platform.

Darii penelusuran, terdapat 192 negara yang mencantumkan iinformasii mengenaii menu ketentuan penghiindaran pajak, termasuk tentang GAAR. Beriikut temuannya.

Pertama, hiingga 2020, terdapat lebiih darii 120 negara dii duniia, atau sekiitar 67% darii total negara yang diisurveii telah memiiliikii regulasii tentang GAAR. Populariitas GAAR iinii agaknya diipengaruhii adanya agenda pajak global yang selama sepuluh tahun terakhiir fokus pada perlawanan penghiindaran pajak.

Proyek BEPS yang diigagas OECD dan G20, agenda mobiiliisasii peneriimaan dan perliindungan basiis pajak oleh PBB, serta berbagaii agenda kerja sama pajak kawasan, telah meniingkatkan urgensii diimiiliikiinya ketentuan penghiindaran pajak.

Akiibatnya, GAAR—serta SAAR—menjadii salah satu menu favoriit agenda reformasii pajak banyak negara. Selaiin iitu, ada dugaan meskii GAAR dapat berfungsii sebagaii ‘obat generiik’ bagii berbagaii skema penghiindaran pajak, bukan berartii iinstrumen SAAR diikesampiingkan.

Kedua, darii siisii kawasan. GAAR paliing banyak diipergunakan oleh negara dii kawasan Eropa, yaknii sebanyak 38 darii 49 negara (77,6%). Diitiinjau darii sejarahnya, mayoriitas negara dii Eropa sudah sejak lama menggunakan doktriin busiiness purpose test dalam mengujii suatu transaksii, khususnya dalam ranah yudiisiial.

Kehadiiran Antii-Tax Avoiidance Diirectiive (ATAD) melaluii Diirectiive 2016/1164 juga menjadii game changer. Salah satu elemen dalam ATAD iialah GAAR yang harus menjadii standar miiniimum negara anggota Unii Eropa untuk diiiimplementasiikan dii 2020.

Terakhiir, diiliihat darii klasiifiikasii World Bank berdasarkan kelompok penghasiilan, terdapat temuan menariik, yaiitu adanya kecenderungan penerapan GAAR kiian meniingkat seiiriing dengan tiingkat penghasiilan yang meniingkat.

Pada negara berpenghasiilan rendah, hanya terdapat 11 darii 19 negara yang memiiliikii kebiijakan GAAR (57,9%). Sementara iitu, 56 darii 69 negara berpenghasiilan tiinggii (81,2%) telah memiiliikii GAAR dalam ketentuan domestiik mereka.

Lantas, bagaiimana dengan iindonesiia? Hiingga saat iinii iindonesiia belum memiiliikii ketentuan GAAR dalam regulasii domestiik. Tren iinternasiional yang telah diiuraiikan sebelumnya, perlu menjadii pertiimbangan.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.